Suku Mairasi dan Miere: Tanah Tidak Kami Jual

Konsul-Publik-Wasior-Menara-WasiorPertengahan April 2015, Pemda Kabupaten Teluk Wondama dan Badan Lingkungan Hidup mengumpulkan  perwakilan masyarakat dari Suku Mairasi, Miere dan Wamesa, yang bermukim di kampung sekitar Distrik Naikere, Kuriwamesa dan Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama, di ruang pertemuan Kantor Distrik Rasiei.

Sejak awal pertemuan, sikap masyarakat sudah kurang suka dengan tema yang dibahas, yakni konsultasi publik rencana perkebunan kelapa sawit PT. Menara Wasior. Pesertanya juga ada dari operator dan konsultan perusahaan PT. Menara Wasior.

Peserta yang hadir kasak kusuk saat konsultan perusahaan berbicara. Saat tanya jawab, masyarakat menumpahkan segala kritik dan amarah mereka atas kehadiran perusahaan di daerah Wasior, mulai dari pembangunan perkantoran pemerintah daerah yang ganti rugi belum diselesaikan, eksploitasi hasil hutan kayu yang tidak memberikan manfaat, bencana banjir yang menyeramkan warga, hingga kekerasan dan pelanggaran HAM di masa lalu yang membuat masyarakat trauma.

Kebanyakan warga peserta tidak setuju dan menolak rencana perusahaan, “Kami tidak setuju dengan perusahaan, walaupan tiga sampai empat kali pertemuan seperti ini, kami tetap tidak setuju. Kami ingat dampaknya, kami ingat dampak lingkungannya terhadap kehidupan masyarakat dan terhadap tanah perjanjian ini, kami tidak mau, titik”, kata salah seorang warga dari Rasiei. Disusul sambutan peserta lainnya, “Aminn”.

Pertemuan informal sudah beberapa kali dilakukan oleh operator perusahaan difasilitasi oleh oknum-oknum pemerintah daerah dan tokoh masyarakat adat setempat. Masyarakat tetap punya sikap tidak setuju, tetapi perusahaan masih ngotot untuk mendapatkan persetujuan perolehan lahan dari masyarakat. Ada juga beberapa warga mendukung dan mengharapkan manfaat dari perusahaan.

Tokoh masyarakat dari Suku Mairasi dan Miere, paling utama menentang kehadiran perusahaan PT. Menara Wasior yang beroperasi di wilayah adat mereka. Pada 12 April 2015, mereka membuat surat pernyataan meminta pemerintah daerah mencabut izin perusahaan, alasannya (1) tanah tidak kami jual untuk kegiatan perkebunan berskala besar; (2) tanah dan hutan merupakan sumber kehidupan; (3) tanah dan hutan adalah warisan leluhur kepada anak cucu; (4) tanah dan hutan adalah mama; (5) beranjak dari pengalaman aktivitas perusahaan yang sudah-sudah, tidak memberikan dampak yang baik bagi masyarakat pemilik tanah dan hutan.

“Kami minta pemerintah Republik Indonesia serius menanggapi surat pernyataan warga”, ucap Konstan Natama, salah seorang tokoh masyarakat adat Mairasi dan pendukung surat pernyataan.

PUSAKA di Jakarta telah melayangkan surat pengaduan permasalahan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (26/6/2015) dan bertemu dengan Ketua Sekretariat Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemal, yang menyampaikan akan segera menyampaikan surat kepada Ketua Tim Pengaduan. Surat pengaduan bisa dibaca disini Surat Menteri LHK – Kasus Menara Wasior

Mengenai PT. Menara Wasior

Sedikit sekali informasi mengenai keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Menara Wasior (MW). Diketahui alamat PT. MW berada di Jalan Sukamulya Nomor 179, Peta Lingkar Selatan, Bandung, Jawa Barat, Nomor Telpon 022 6030855. Alamat ini sekarang ditempati perusahaan PT. Rimbun Menara Indonesia, perusahan kontraktor  yang juga bekerja di daerah Fakfak, Papua Barat. Alamat ini juga digunakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Rimbun Sawit Papua, kedua perusahaan ini dimiliki oleh pengusaha bernama Jef Setiawan Winata.

Diduga PT. Menara Wasior masih milik Jef Setiawan Winata, yang juga pemilik Hotel Grand Papua di Fakfak. Pada tahun 2014, Jef Setiawan Winata pernah diperika Kejati Papua terkait kasus korupsi pengadaan sapi melalui dana APBN 2013 dan terjadi penyalahgunaan anggaran bernilai Rp. 130 miliar dari total dana Rp. 280 miliar.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Rimbun Sawit Papua di Fakfak, diduga sudah dijual sahamnya ke Salim Group (Indofood), karenanya ada spekulasi PT. Menawa Wasior masih berhubungan dengan pemilikan Salim Group dan menggunakan tangan kuasa Jef Winata untuk perolehan izin dan lahan. Dilapangan, masyarakat mendengar operator dan konsultasn PT. MW punya pengalaman dengan perusahaan Salim Group.

Perusahaan PT. MW telah memperoleh surat izin prinsip dari Bupati Teluk Wondama melalui Izin Lokasi Nomor 01 Tahun 2014 dan Izin Usaha Perkebunan (Nomor 525/25/BU-TW/V/2014. Kementerian Kehutanan juga telah mengeluarkan Surat Nomor S.466/Menhut-II/2014, tanggal 29 September 2014, perihal Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit an. PT. Menara Wasior, seluas 28.880 hektar, lokasinya terletak disekitar DAS Wosimi, Distrik Naikere dan Distrik Kuriwamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.

Source: PUSAKA http://pusaka.or.id/suku-mairasi-dan-miere-tanah-tidak-kami-jual/

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.