Pernyataan Maranatha (tentang perizinan industri sumber daya alam dan hak masyarakat adat Papua)

Kami sebanyak 42 peserta Lokakarya Review Kebijakan Perijinan Pemanfaatan Sumberdaya Alam dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua, terdiri dari perwakilan masyarakat adat Suku Awyu (Boven Digoel), Suku Yerisiam (Nabire), Suku Amungme (Mimika), Suku Armati (Sarmi), Suku Manum dan Abrar, Marap (Keerom), Suku Elseng (Jayapura), dan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Papua dan Jakarta, berkumpul di Kesusteran Maranatha, Waena, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada 21 dan 22 November 2017, berdiskusi dan membahas kebijakan perijinan pemanfaatan sumberdaya alam, tata kelola hutan dan lahan, praktik dan dampak aktifitas investasi terhadap masyarakat, serta upaya melindungi hak-hak masyarakat adat Papua. Pertemuan ini dihadiri narasumber instansi pemerintah di tingkat provinsi yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.

Pertemuan dilaksanakan pada saat bertepatan terjadinya krisis Tembagapura, kekerasan dan pelanggaran HAM diberbagai tempat di tanah Papua, kriminalisasi masyarakat adat, perampasan tanah, pengrusakan kawasan hutan dan penghancuran tempat penting masyarakat adat. Hal ini terjadi karena antara lain ekspansi modal dan investasi industry ekstraktif pemanfaatan sumber daya alam yang melanggar hak-hak dasar masyarakat adat Papua (perempuan dan laki-laki), tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua (perempuan dan laki-laki), ketidak adilan pembagian manfaat, kesewenang-wenangan apparatus negara, tidak adanya transparansi, korupsi dan lemahnya penegakan hukum.

Kami mencatat bahwa pemerintah sedang mengusahakan mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi berbasis sumberdaya alam dalam skala luas. Investasi diharapkan dapat menciptakan multiefek pada sektor yang lain, meningkatkan penerimaan pendapatan masyarakat dan negara. Berdasarkan Data Statistik tahun 2017, diketahui jumlah proyek investasi pada tahun 2010 sebanyak 118 unit dengan nilai investasi yang terealisasi sebesar rata-rata Rp. 10,6 Triliun dan pada tahun 2016 menjadi sebanyak 213 unit dengan nilai investasi yang terealisasi sebesar rata-rata Rp. 130,3 Triliun. Kebanyakan minat dan proyek investasi tersebut berasal dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Dalam diskusi, pemerintah mengakui adanya isu permasalahan social budaya dan ekonomi, seperti: tidak adanya penghormatan dan perlindungan hak atas tanah, adanya konflik tanah melibatkan pemilik tanah, perusahaan dan pemerintah, masyarakat belum diberdayakan secara layak, pemerintah belum menghasilkan kebijakan dan program yang mendukung usaha mandiri masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan, pemerintah masih tergantung pada pemodal besar, belum adanya master plan penanaman modal, tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perusahaan beroperasi dengan cara melanggar ketentuan, pengalihan saham perusahaan tanpa persetujuan masyarakat dan pemerintah, pemerintah lemah dalam pengawasan terhadap perusahaan, dan sebagainya.

Kami juga mendiskusikan hak-hak legal masyarakat adat, hak memperoleh keadilan dan bantuan hukum, hak menentukan pembangunan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak hidup layak, hak perempuan dan anak, hak atas informasi dan hak atas lingkungan hidup. Kebijakan dan program pemerintah belum sepenuhnya menampakkan pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat tersebut. Demikian pula, perusahaan tidak punya komitmen dan upaya untuk menghormati terhadap hak-hak masyarakat adat Papua, serta mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dalam hal kebijakan perijinan dan pemanfaatan sumberdaya alam di tanah Papua, pemerintah mengabaikan hak-hak dasar masyarakat untuk menentukan kebijakan dan perijinan pemanfaatan sumberdaya alam yang akan berlangsung ditanah adat masyarakat. Pemerintah dan perusahaan tidak menghormati hak-hak bebas masyarakat, sehingga terjadi intimidasi dan manipulasi dalam menentukan dan menyatakan persetujuan atau menolak atas pemanfaatan tanah dan hasil hutan. Masyarakat hanya diberikan kesempatan tanpa pilihan lain dalam hal pemberian kompensasi, pembagian manfaat dan janji-janji pembangunan. Bahkan masyarakat terpaksa dipindahkan dan tergusur dari tanah adatnya.

Kami juga menemukan pemerintah dan perusahaan tidak transparan dan sulitnya memperoleh informasi perizinan maupun berbagai dokumen perusahaan, hal ini diduga karena adanya praktik korupsi dan agenda tersembunyi. Terjadi eksploitasi terhadap buruh perempuan Papua, dipekerjakan sebagai buruh kontrak dan dengan upah rendah. Perusahaan melakukan pengrusakan dan menghilangkan kawasan hutan tempat penting dan sumber pangan masyarakat. Para aktivis organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan, maupun keluarganya, mengalami tekanan dan ancaman, serta kriminalisasi.

Masyarakat adat korban dari industri ekstraktif dan organisasi masyarakat sipil telah mengupayakan memperjuangkan dan menyuarakan perubahan kebijakan dan praktik pembangunan yang tidak adil tersebut, serta mendesak negara dan perusahaan untuk memenuhi dan memajukan pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua. Namun, masih memerlukan dukungan dan solidaritas yang luas dari berbagai pihak hingga mencapai cita-cita masyarakat adat Papua yang berdaulat dan bermartabat diatas tanahnya sendiri.

Berdasarkan diskusi pleno dan pandangan kritis tersebut, kami menyepakati dan merumuskan rekomendasi, sebagai berikut:

  1. mendesak pemerintah secara sungguh-sungguh memenuhi, mengakui, menghormati dan melindungi hak konstitusional masyarakat adat Papua, termasuk keberadaan dan hak atas tanah Orang Asli Papua;
  2. mendesak pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan peraturan dan perijinan yang melanggar hak asasi manusia dan melanggar hak hidup masyarakat adat Papua, cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. mendesak pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait hasil peninjauan kembali dan pemberian sangsi atas ijin-ijin usaha pemanfaatan tanah dan hasil hutan di tanah Papua, yang diselesaikan melalui jalur pengadilan khusus maupun langkah politik “diskresi” untuk keadilan, penegakan hukum dan penyempurnaan tata kelola lahan dan hutan;
  4. mendesak perusahaan untuk mengadopsi ketentuan dan standar sukarela tentang hak asasi manusia, prinsip-prinsip Free Prior Informed Consent dan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan;
  5. mendesak pemerintah secara serius untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM, konflik dan keluhan masyarakat adat terkait perampasan tanah dan pengrusakan hutan skala luas, serta memulihkan hak-hak korban;
  6. mendesak pemerintah untuk sungguh-sungguh mewujudkan kebijakan dan program yang mendukung model pengelolaan dan produksi pemanfaatan hasil hutan dan lahan berbasis pada hak dan pengetahuan usaha masyarakat secara mandiri;
  7. mendesak pemerintah dan perusahaan untuk melindungi dan menghormati hak-hak perempuan, termasuk hak atas tanah dan pengambilan keputusan;
  8. mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap para aktivis perjuangan masyarakat adat dan lingkungan, terhadap hak kebebasan berekspresi, rasa aman, bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawai dan merendahkan martabat kemanusiaan;
  9. mendesak pemerintah untuk menyediakan informasi kebijakan dan dokumen legal perusahaan yang secara mudah dan murah diakses dan diperoleh masyarakat baik melalui media on line dan cetak, maupun audio visual, sebagai perwujudan pemerintah yang baik dan bersih;
  10. mendesak pemerintah memfasilitasi dan mendokumentasikan pengetahuan kearifan masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam, Bahasa dan adat istiadat. Memfasilitasi pemetaan tanah adat, memberdayakan dan memperkuat peradilan adat dan hukum adat, yang dilakukan dengan bekerjasama dengan masyarakat adat setempat;
  11. mendukung perjuangan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan hak-hak dasarnya, memelihara dan mengembangkan hak-hak hidupnya secara mandiri dan bermartabat. Kami mendukung upaya masyarakat adat merevitalisasi dan memperkuat kelembagaan adat dan hukum adat dalam menghadapi ancaman dan desakan tekanan politik dan ekonomi modern yang eksploitatif dan individualistic, serta bersama memperjuangkan perubahan kebijakan,  ijin-ijin dan praktinya yang menyimpang;
  12. menghimbau kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengakhiri aktifitas negosiasi melepaskan dan menjual tanah adat dalam skala luas, karena tidak sesuai dengan hukum adat, tidak sesuai dengan pengetahuan dan nilai adat bahwa tanah adalah ibu dan tidak boleh diperjual belikan, serta merugikan masyarakat adat setempat dan sekitarnya. Kami tegaskan bahwa setiap usaha perolehan dan pemanfaatan tanah di wilayah adat dari masyarakat adat Papua harus melalui musyawarah dan kesepakatan masyarakat luas, serta masyarakat sekitarnya;
  13. mendukung perjuangan organisasi masyarakat sipil melakukan advokasi, pengorganisasian basis, pendidikan hukum dan kesadaran kritis masyarakat adat maupun buruh dari orang asli Papua, mengembangkan jaringan dan membangun solidaritas antara masyarakat secara luas, melakukan pembelaan hak-hak masyarakat adat dan mendesak perubahan kebijalan yang tidak adil melalui pengadilan dan luar pengadilan, kampanye dan memfasilitasi masyarakat menyuarakan hak-haknya dan berbagai permasalahan yang dihadapi, memberdayakan dan mempromosikan pengetahuan pengelolaan dan usaha pemanfaatan sumberdaya alam berbasiskan pada hak dan inovasi pengetahuan masyarakat yang adil dan berkelanjutan;

Jayapura, 22 Nopember 2017

Peserta:

  1. Engelbert Dimara, JERAT Papua
  2. Eirene M. Waromi, Pokja Dewan Adat Papua
  3. Decler C. Yesnat, Pokja Papua, Jayapura
  4. Lyndon B. Pangkali, aktivis lingkungan, Jayapura
  5. Pieter D, DAS ELSENG, Jayapura
  6. Dominika Tafor, Kom Yimnawa, Keerom
  7. Adolfina Kuum, MAI, Timika
  8. Fredrik H.A. Wanda, FPPNG, Jayapura
  9. Gunawan Inggeruhi, Suku Yerisiam Gua, Nabire
  10. Asrida Elisabeth, Mongabay, Jayapura
  11. Nelius Wenda, Gempar Papua, Jayapura
  12. David Sobolim, JUBI, Jayapura
  13. Mathelda Waring, APAS Adat, Jayapura
  14. Hans N. Raiki, KIP Papua, Jayapura
  15. Afinus Uaga, Sahabat Alam Papua, Jayapura
  16. Edegius P. Suam, LMA Boven Digoel, Tanah Merah
  17. Trifona Antoh, YADUPA, Jayapura
  18. Tinus Keike, MIPA Uncen, Jayapura
  19. Paulus Katamap, PTPPMA, Jayapura
  20. Arnold Pomen, Kampung Murar, Sarmi
  21. Karolina Onim, KPKC GKI, Jayapura
  22. Joel B.A. Wanda, KIP Papua, Jayapura
  23. Andriani S. Wally, KIP Papua, Jayapura
  24. Agustinus Kalalu, aktivis masyarakat adat Moi, Sorong
  25. David Saweri, KIPAS, Sarmi
  26. Nico Soppe, Kampung Samarkena, Sarmi
  27. Kokay Mujijau, FIM, Jayapura
  28. Rudolof K, FIM, Jayapura
  29. Harun J.R, Papuan Voices, Jayapura
  30. Jackson Yumame, LEKAT, Jayapura
  31. Jhon Keikye, GIDI, Jayapura
  32. Ferdinan Okoseray, Yapemasda Papua, Jayapura
  33. Julian Howay, GARDA Papua, Jayapura
  34. Noach Wamebu, PTPPMA, Sentani
  35. Denny Yomaki, YALI Papua, Jayapura
  36. Manu R, ELSHAM Papua, Jayapura
  37. Fitus Arung, Majalah Lani, Jayapura
  38. Kizito M Herunoto, SKP KAME, Merauke
  39. Magdalena M Kafiar, KPKC GKI Papua, Jayapura
  40. Leo Imbiri, DAP, Jayapura
  41. Abner Mansai, WALHI Papua, Kota Raja
  42. Abner Wasanggai, Solidaritas Perempuan Papua, Jayapura

Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/2017/11/pernyataan-maranatha/

This entry was posted in Seputar Tanah Papua. Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.