Polemik Tanah Marga di Kampung Bupul, Saat Hutan Berubah Jadi Kebun Sawit

Konflik lahan masih jadi persoalan perkebunan sawit di Merauke

Dua anak berlari ke arah hutan. Awalnya pepohonan terlihat rimbun, namun semakin jauh melangkah, yang nampak terlihat adalah hamparan luas pohon-pohon tumbang.

Keduanya menyaksikan dengan seksama alat-alat berat berwarna hijau sedang bekerja membersihkan pohon-pohon itu. Di kejauhan, suara-suara pohon yang roboh terdengar jelas. Beberapa kali tangan mereka menunjuk alat-alat berat yang sedang beraktifitas di tempat yang agak jauh.

“Itu beko, kaka. Beko itu alat berat, dozer (bulldozer). Beko tiap hari kerja bersihkan kami pu hutan,” seru Agustinus.

Agustinus berpostur langsing, sedangkan temannya Yupens bertubuh gempal. Mereka sama-sama duduk di kelas 5 SD YPPK Santo Petrus di kampung Bupul, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua.

Kaka, hutan ini tempat kami main panah-panah, tombak, cari burung. Di ujung situ ada sungai. Selesai main di hutan, kami biasa mandi di sungai,” tambah Yupens.

“Pak guru pernah bilang kalau nanti ada sawit dan limbah sawit su masuk sungai, kami tra boleh lagi mandi di sungai.”

***

Kampung Bupul,-tempat Yupens dan Agustinus tinggal, tidak jauh dari jalan Trans Papua yang menghubungkan Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digul. Dari Kota Merauke ke Bupul dapat ditempuh dalam waktu 3-4 jam.

Berjalan menuju Bupul, maka pos-pos tentara akan terlihat. Hal ini tak lepas karena wilayah tersebut berdekatan dengan perbatasan Papua New Guinea.

Masyarakat adat Bupul sebagian besar adalah suku Yei. Namun secara struktur, ada yang menyebut bahwa mereka adalah sub suku dari suku besar Malind. Aktivitas masyarakat umumnya bergantung pada hutan.

Hutan yang ditunjuk oleh Agustinus dan Yupens merupakan hutan adat milik marga Wonijai. Hutan adat milik marga Wonijai itu saat ini telah dibayar oleh perusahaan, baik lewat persuasi halus hingga melibatkan aparat. Perusahaan memenuhi mereka dengan janji-janji akan “hidup yang lebih baik”. Sebagian warga setuju untuk melepaskan tanah adat mereka. Sisanya yang kontra, menganggap upaya ini tak lebih motif menguasai tanah adat warga Wonijai.

***

Suatu malam di tahun 2015. Sejumlah orang bertamu ke rumah Simon Wonijai. Mereka adalah perwakilan perusahaan. Seorang diantaranya bertubuh tegap, khas anggota aparat. Tujuannya mencari tete Simon. Namun, sudah tiga hari kakek berumur 68 tahun itu tak bisa ditemui.

“Saya sengaja menghindar,” kata Simon Wonijai, saat saya jumpai di rumahnya pertengahan Oktober lalu. “Mereka mau minta tanda tangan saya sebagai kepala marga, [untuk urusan pelepasan tanah] mereka bawa polisi berpakaian preman malam itu.”

Perusahaan yang disebut Simon adalah PT Agrinusa Persada Mulia, atau yang dikenal warga sebagai PT APM. Perusahaan ini berada dibawah bendera Agro Mandiri Semesta Group, atau lebih dikenal dengan nama Ganda Group. Pemiliknya Ganda Sitorus, adik pendiri Wilmar Internasional, Martua Sitorus.

Status izin PT Agrinusa Persada Mulia didasarkan pada SK Bupati Merauke Nomor 4/2010, tertanggal 13 Januari 2010. Ia mencakup area seluas 40.000 hektar di Distrik Muting, Kabupaten Merauke.

 Tak cukup dengan konsesi yang diberikan, sejak 2013, perusahaan mulai mengekspansi tanah-tanah marga di Distrik Elikobel. Caranya dengan membuat Surat Perjanjian Pelepasan Lahan, dengan cara memberikan dana kompensasi yang diberi nama “tali asih” kepada masyarakat.

“Akhirnya saya terpaksa tanda tangan pelepasan tanah adat,” aku Simon.

Ia bercerita, berbagai macam cara dilakukan perusahaan untuk membujuk masyarakat agar melepaskan tanah. Ia menyebut cara tersebut memecah belah marga. “Orang yang menjual tanah dan bernegosiasi dengan perusahaan adalah Ruben Wonijai,” ungkap Simon. Ruben masih termasuk sanak famili Simon.

“Ruben su berhasil dibujuk perusahaan, tugasnya mempengaruhi anggota marga lainnya, -termasuk saya, agar tandatangan surat perjanjian pelepasan tanah.”

Meski sudah menandatangani surat, Simon mengaku hingga sekarang tak memiliki salinan surat pelepasan tanah. Surat tersebut sebutnya dipegang perusahaan. Dia sendiri pun tidak bisa memastikan pasti berapa luas tanah yang dilepasnya.

“Luasnya sekitar 900 hektar.” Ia memperkirakan.

Perusahaan membayar tanah adat mereka dengan murah, hanya seharga Rp300 ribu per hektar. Total yang dibayar oleh perusahaan untuk tanah marga Wonijai seharga Rp600-an juta. Dari jumlah itu, Simon mengaku hanya mendapat pembagian Rp50 juta.

“Kedengarannya uang Rp600 juta itu besar. Tapi itu harus dibagi sampai keluarga terkecil dengan angka berbeda-beda. Saya dapat Rp50 juta, dan harus bagi lagi ke anak-anak dan cucu. Ini tidak adil sebenarnya.”

***

Proses pelepasan tanah di Bupul disinyalir tidak pernah jelas, semuanya abu-abu. Hingga akhirnya menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Dalam sebuah video smartphone yang dibuat bulan Oktober 2016 diperlihatkan bagaimana terdapat sebuah konsep surat atas nama Simon Wonijai yang mengajukan permohonan peminjaman uang Rp30 juta kepada PT APM.

Katanya, pinjaman itu dilakukan untuk biaya orang sakit dan biaya persalinan. Disebut pembayarannya akan dilakukan dengan pemotongan uang tali asih perusahaan. Anehnya, surat itu tidak ada tandatangan dari Simon Wonijai.

Karena surat itu, di awal tahun 2017 lalu, Simon berurusan dengan aparat. Ia dijemput oleh dua anggota polisi saat berada dalam gereja di Kampung Bupul. Dia diminta untuk menandatangani surat, tapi dia bertahan untuk tidak mau tanda tangan.

Pastor Anselmus Amo, Direktur SKP KAMe-Merauke, -sayap kemanusian Keuskupan Merauke saat dijumpai angkat bicara. Dia turut menyaksikan bagaimana Simon didatangi polisi waktu saat itu ada kegiatan di gereja.

“Kalau [katanya] ada surat peminjaman uang oleh Bapak Simon untuk digunakan biaya persalinan dan sakit, itu perlu dipertanyakan lagi. Saya yakin Bapak Simon tidak mau tanda tangan, kecuali dijebak atau dia dipaksa tanda tangan. Berbagai cara digunakan perusahaan, sampai-sampai gunakan polisi untuk urusan tanda tangan,” ungkap Amo.

Menurutnya perusahaan telah memakai segala cara untuk mendapatkan lahan, termasuk konflik antar marga dan individu. Dia mencontohkan, untuk tanah marga Mandaljai, pelepasannya hanya memakai satu orang untuk tanda tangan tanpa sepengetahuan ketua marga.

“Rafael Mandaljai sebagai ketua marga tidak setuju. Sementara perusahaan punya dasar [pelepasan lahan] dari kakaknya Thomas Mandaljai. Sekarang, Thomas justru lari ke Papua New Guinea karena telah lepas tanah ke PT APM,” cerita Amo.

Perusahaan menurutnya juga tidak memperhatikan nilai konservasi tinggi dari wilayah ulayat masyarakat. Land clearing yang dilakukan membuat sungai-sungai pun tercemar.

Di tempat terpisah, Kanisius Wonijai, anak kandung Simon Wonijai, bercerita bagaimana upaya perusahaan membujuk mereka dengan memberikan janji-janji manis. Termasuk sebutnya, pemberian beasiswa pendidikan buat anak-anak marga, pembangunan tempat ibadah, pembangunan sekolah, dan bantuan berobat orang sakit. Juga memberikan mesin johnson (mesin tempel perahu) yang biasa digunakan warga buat beraktifitas di sungai.

“Tapi sejak mereka datang pertama kali tahun 2013 ke sini, sampai sekarang tidak ada satu janji pun yang direalisasikan.”

Kanisius kini menjabat sebagai sekretaris kampung Bupul. Usianya 40 tahun. Dia salah satu anggota marga Wonijai yang dulu paling vokal menolak tanah adat dilepas kepada perusahaan.

Di tahun 2015, dia melakukan protes kepada perusahaan. Pasalnya perusahaan dianggap telah membuat perluasan lahan di luar kesepakatan. Dia protes dengan cara membuat palang kayu di lahan adat milik mereka yang sudah dibongkar dan telah dibuat blok-blok oleh perusahaan. Akibatnya dia harus berhadap-hadapan dengan karyawan perusahaan.

“Kalau ada yang berani bongkar tanah ini, saya bunuh!” teriak Kanisius, mengulang ucapannya ketika itu.

Karena ketakutan, karyawan perusahaan tak ada yang berani beraktifitas. Praktis tanah adat tidak lagi dikerjakan selama satu tahun.

“Namun pihak perusahaan datang kembali, [kali ini] bersama intel dan tentara. Mereka memperlihatkan surat pelepasan lahan yang sudah ditanda tangani Ruben Wonijai. Lemas, saya tak bisa buat apa-apa lagi,” ujarnya pelan.

Saya berusaha menemui Ruben Wonijai yang disebut-sebut Simon dan Kanisius. Namun Ruben tidak bisa dijumpai. Ditengarai dia telah pergi meninggalkan kampung. Ruben menghilang karena bermasalah dengan beberapa orang terkait dengan masalah penjualan tanah.

“Ruben lari dengan istrinya. Dia banyak masalah. Tidak dengan kami saja, karena jual sepihak tanah adat ke perusahaan, tapi juga orang lain di luar sana,” ujar Kanisius.

Kanisius berharap upaya perlawanannya mendapat bantuan dari marga lainnya. Tapi dia pun menyadari, kemungkinan itu kecil. Ada warga yang ketakutan karena perusahaan kerap datang bersama aparat. Masyarakat pun terintimidasi, atau sebaliknya ada yang sudah terbujuk rayu perusahaan.

“Sebetulnya di antara anggota marga kami tidak semua setuju jual tanah. Sayangnya surat yang kami tandatangani itu tidak diberikan. Pihak perusahaan bilang akan fotocopy dan akan dibagi, tapi sampai sekarang tidak ada,” ujar Markus Dambujai, salah seorang warga lain. Dia mengaku sebagai salah satu orang yang pembebasan tanahnya masih bermasalah.

“Perusahaan pun sampai sekarang masih datang membujuk. Semoga marga kami tidak ada yang tergiur dengan bujuk rayu perusahaan,” ungkap Ricardus Mekiuw, 40 tahun, salah seorang warga lain menyebutkan.

***

Diawal-awal kehadirannya di Kampung Bupul pada 28 Februari 2013, berdasarkan website awasmifee PT APM telah memberikan dana “tali asih” kepada warga. Pertemuan itu dilakukan di kantor Distrik Elikobel, yang berada di jalan Trans Papua, disaksikan Dandim 1707/Merauke saat itu, Letkol INF Dedi Hardono, Danyonif 726/TML Mayor INF Setyono, Asisten I Setda Kabupaten Merauke Recky Teurupun, pimpinan PT APM Gazali Arief, pimpinan SKPD, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Disebut bahwa pembayaran berupa uang tunai diberikan kepada tiga marga yakni Keyijai, Wonijai, dan Kewamijai. Kewamijai mendapatkan Rp10.174.500, Wonijai Rp53.620.000, dan Keyijai Rp620.921.000.

“Setahu saya, marga-marga yang sudah menjual tanah ulayat ke PT APM adalah Keyijai, Wonijai, Kewamijai, dan Mandaljai. Sementara yang lain jual tanah ulayat ke perusahaan lain, PT IJS (Internusa Jaya Sejahtera), itu marga Dambujai, Mjai, dan sub marga-marga kecil lain dari Dambujai,” ungkap Pasificus Anggojai, Kepala Kampung Bupul, Distrik Elikobel.

Selain PT APM, berdasarkan laporan Yayasan Pusaka, PT IJS mendapatkan izin lokasi penanaman sawit di Kabupaten Merauke pada tahun 2013 seluas 18.587 hektar. Perusahaan induknya adalah Internusa Agromulia Group yang memiliki perkebunan sawit di Kalimantan. Perusahaan ini juga sedang membuka perkebunan di Kabupaten Sorong.

Meskipun uang tampak besar beredar, Pasificus Anggojai menyebut hal itu tidak langgeng. Lebih banyak kerugian ketimbang keuntungan. Tawaran pelepasan lahan dan uang telah membawa perpecahan antar anggota marga. Anggota marga yang sudah tergiur tawaran perusahaan lalu dijadikan sebagai “humas”, tugasnya membujuk warga lainnya agar menjual tanah.

Menurutnya untuk proses transaksi, perusahaan biasanya datang langsung bertemu dengan pemilik hak ulayat, sembari menyampaikan janji-janji. Termasuk janji mempekerjakan warga di perusahaan, yang realisasinya hanya sebagai buruh kasar.

“Lalu uang hasil penjualan tanah ke perusahaan setelah dibagi-bagi itu cepat habis. Sekarang ada yang menyesal melepas tanah.”

***

Saya pun berupaya mendapat konfirmasi dari pihak PT APM tentang apa yang terjadi. Jawaban sebaliknya disebutkan. Mulyadi, perwakilan dari PT APM menjelaskan, tanah masyarakat tidak ada yang dibeli, namun namanya pinjam pakai tanah atau dengan istilah lain; ganti rugi tanam tumbuh.

Artinya, tanah masyarakat disewa untuk batas 30 tahun sesuai dengan jangka waktu HGU perusahaan, 20 persen dari luasan tanah itu untuk masyarakat karena diplasmakan.

“Masyarakat juga tanda tangan dihadapan notaris dan unsur perwakilan dari Pemda,” ucap Mulyadi. “Bisa dicek sendiri ke humas-humas yang ada di kebun yang bersentuhan dengan masyarakat.”

Humas (hubungan masyarakat) yang dimaksud Mulyadi adalah orang dari kampung yang telah setuju dengan rencana perusahaan, termasuk tuan dusun sampai ke anak-anaknya. Dia pun menyebut jika ada tudingan perusahaan memecah belah masyarakat, itu tidak benar.

“Saya sebelumnya humas, tapi sekarang saya di bagian urusan perizinan di perusahaan. Prinsipnya kami buka lahan jika sesuai dengan tata ruang kabupaten dan sudah CnC (Clean and clear). Artinya, kami baru buka lahan kalau sudah ada kesepakatan dari masyarakat,” ujarnya.

Mulyadi menyebut, justru PT APM yang berikan pembayaran tanah paling tinggi ketimbang perusahaan perkebunan lain, seperti Korindo, IJS, atau Bio Inti Agrindo (anak grup Daewoo International).

“Kami ada standar harga. Tanah kamilah paling diatas, Rp500 ribu. Yang lain masih Rp287 ribu dan Rp400 ribu per hektar,” ungkap Mulyadi.

Untuk CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Ia menyebut itu akan dilakukan bertahap. “Tidak mungkin perusahaan yang baru satu tahun [beroperasi] langsung realisasikan. Kami bertahap. Kami baru bantu beasiswa pendidikan, misalkan ke SMK. Juga sudah banyak bantuan yang kami lakukan.”

Suara sebaliknya berasal dari Pastor Amo. Terkait klaim CSR perusahaan, dia menyebut justru banyak anak yang putus sekolah, khususnya di lokasi yang tanah tuan dusun-nya sudah berubah jadi sawit, seperti di tanah marga Keyijai, Kewamijai, Wonijai, dan Mandaljai.

“Saya baru balik dari Kampung Bupul dan menemukan banyak anak justru putus sekolah dan malah mabuk-mabukan,” ujar Amo. Dia menyebut harusnya perusahaan lakukan publikasi data, berapa anak yang sudah dibantu beasiswa pendidikannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Papua, Noak Kapisa, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa semua informasi yang beredar harus dicek dulu kebenaran lapangannya. Termasuk, apakah perusahaan tidak menjalankan kewajiban lingkungan yang telah diamanatkan.

“Masyarakat juga kalau mengeluh harus sampaikan aduan kepada kami. Sampai saat ini tidak ada satupun aduan,” ujar Noak.

Menurutnya perizinan perusahaan tidak ada masalah, karena dikeluarkan sesuai dengan proses yang ketat, dan juga melibatkan masyarakat. Menurutnya, justru perusahaan yang membuat laporan periodik tentang perkembangan yang mereka lakukan di lapangan.

“Kalau masyarakat merasa dirugikan, bikin laporan saja secara tertulis, termasuk tudingan bahwa perusahaan dianggap memecah belah masyarakat.”

***

Yupens di kelasnya termasuk anak yang pandai. Terakhir dia mendapat peringkat dua. Ia paham bahwa suatu perubahan signifikan telah terjadi di kampungnya, -juga buat generasinya. Dia adalah saksi hidup saat lansekap hutan berganti perkebunan monokultur.

Sembari bersendau gurau sembari saling lemparkan ranting pohon kering yang sudah mati, Yupens dan Agustinus pun berlari, seolah menyongsong guratan nasib yang telah ditentukan untuk mereka kelak. Suka tidak suka, dia dan rekan-rekan sebaya di kampungnya akan hidup bersama komoditas agribisnis baru yang disebut: sawit.

Sumber: Mongabay Indonesia http://www.mongabay.co.id/2017/11/30/polemik-tanah-marga-di-kampung-bupul-saat-hutan-berubah-jadi-kebun-sawit/

Penulis: Christopel Paino

This entry was posted in Berita Merauke and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.