Perusahaan Tebu Rajawali Membongkar Hutan Tanpa Ijin di Distrik Malind

Merauke, 15 April 2013, Tanpa sepengetahuan dan seijin warga pemilik tanah di Kampung Onggari, Distrik Malind, Merauke, anak perusahaan tebu Rajawali Grup, yakni: PT. Karya Bumi Papua dan PT. Cendrawasih Jaya Mandiri, membongkar hutan adat, menggusur tempat penting dan tanah rawa milik masyarakat, yang diperkirakan sudah berlangsung semenjak akhir tahun 2012.

Stephanus Gebze, tokoh masyarakat dan pimpinan marga pemilik lahan di Kampung Onggari, mengemukakan, “Masyarakat Malind di Kampung Onggari tidak pernah bermusyawarah, menyepakati dan memberikan ijin maupun menyerahkan tanah kepada perusahaan Rajawali”.

Pada tahun 2010, perusahaan Rajawali melakukan sosialisasi rencana proyek di Kantor Distrik Malind, di Kampung Kaiburse, tetapi tokoh masyarakat Onggari yang hadir menyatakan menolak perusahaan beroperasi di wilayah Onggari, karena tanah hutan dan rawa yang ada akan dipergunakan buat kepentingan warga dan generasi mendatang. Pada tahun 2011, perusahaan Rajawali membangun sebuah gereja di Kampung Onggari, tapi masyarakat tidak pernah menyepakati untuk pemberian lahan hutan dan daerah rawa mereka untuk perusahaan. “Kami terima bantuan pembangunan Gereja itu sebagai sumbangan buat kami di Onggari. Kami tidak goyah untuk memberikan tanah karena adanya bantuan gereja itu”, kata Paulinus Balagaize.

Beberapa warga telah melakukan survey ke lokasi penggusuran di tempat yang disebut Tuptidek, Kopti dan Kandiput. Mereka menemukan hutan maupun kawasan rawa mereka, yang disebut Deg, Palee, Bob, sudah tebongkar rata dengan tanah. “Ini tempat-tempat kami berburu, mencari ikan, mengambil kayu dan obat-obatan. Tempat hidup binatang dan tempat keramat peninggalan leluhur orang Malind. Perusahaan sudah merusak”, kata Stephanus Mahuze, tokoh masyarakat Onggari, yang kecewa dengan tindakan perusahaan Rajawali melakukan penggusuran dan pembongkaran hutan tanpa ijin.

Pemerintah kampung dan tokoh-tokoh masyarakat Onggari telah bertemu dengan Kepala Distrik Malind, Martinus Dwiharjo, pada Kamis, 11 April 2013. Warga mengadukan kegiatan perusahaan Rajawali yang menggusur dan membongkar hutan tanpa ijin. “Ini pelanggaran dan melecehkan hak-hak adat kami orang Marind”, ungkap Stephanus Gebze.

Masyarakat menuntut aktifitas perusahaan Rajawali harus dihentikan dan diberikan sangsi adat. Berbagai kerugian masyarakat, termasuk rumput dan tanaman yang hilang dan rusak, maupun hewan yang terganggu, harus diganti rugi. Masyarakat menghendaki permasalahan ini diselesaikan secara damai dan berdasarkan hukum adat orang Marind.

Martinus Dwiharjo, mengaku tidak mengetahui aktifitas perusahaan Rajawali yang menggusur lahan warga Kampung Onggari. Martinus menanggapi akan memfasilitasi pertemuan penyelesaian masalah ini dengan perusahaan Rajawali secapatnya pada Selasa, 16 April 2013. Martinus juga mendukung penyelesaian batas tanah milik marga di Kampung Onggari dan Domande, yang saling berbatasan. Sebagian besar tanah di Kampung Domande telah diserahkan kepada perusahaan Rajawali.

Entah berapa banyak pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan Rajawali. Pada November 2012, warga Kampung Domande, Distrik Malind, memberikan sangsi adat kepada perusahaan tebu Rajawali karena pelanggaran menggusur tempat keramat di Sanggayas. Fransiskus Kaize, Kepala Kampung Domande,  mengkisahkan sangsi yang diberikan kepada perusahaan, yakni: membayar denda uang sebesar Rp. 7 juta, babi 1 ekor dan tanaman wati 12 kepala. Kini tempat keramat di Sanggayas tersebut telah dipasang janur kuning tanda “sal” semacam sasi pelarangan untuk merusak dan menggusur daerah sekitar.

Penggusuran dan pembongkaran tanah hutan tanpa ijin berarti merampas, melecehkan adat dan melanggar hukum. Patut bagi masyarakat Malind di Kampung Onggari untuk bertindak menegakkan hukum adat bagi perusahaan yang melanggar.

Sumber: http://pusaka.or.id/2013/04/perusahaan-tebu-rajawali-membongkar-hutan-tanpa-ijin-di-distrik-malind.html

This entry was posted in Berita Merauke and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.