Awal bulan April 2013, bertempat di gedung Training Centre PT BIA (Bio Inti Agrindo), berlangsung pertemuan antara marga pemilik tanah adat dari Mbian dan Mandobo. Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Distrik Ulilin, Kapolpos Ulilin, Kapolsek Muting, Danramil Asiki dan LMA Marind Mbian. Pertemuan tersebut dimediasi oleh Pemerintah Distrik Ulilin. Agendanya: Tuntutan marga-marga suku Mandobo ke PT BIA dalam bentuk denda sebesar 70 miliar rupiah. Rapat dimulai jam 6 sore, berakhir jam 5 subuh. Setelah melalui pembicaraan yang alot, akhirnya tercapai kesepakatan di mana akan ada pembayaran sebesar satu miliar rupiah yang dibagi tiga bagian: (1) marga Basik-Basik seratus juta lebih, (2) marga Mahuze seratus juta lebih dan (3) marga-marga dari Mandobo tiga ratus juta lebih, uang tersebut merupakan hak mereka yang harus dibayar PT BIA dari kompensasi kayu log ke pabrik.
Silvester Y. Ndiken, Warga Kampung Muting, Distrik Muting, Merauke.
Sumber: Sorak http://blog.insist.or.id/sorak/id/archives/2551