Lebih dari tiga tahun (8 Januari 2011 – Maret 2014) sudah Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka dan wakilnya MT dan Sunaryo S.Sos, memimpin Kabupaten Merauke, idealnya ada perubahan berarti terkait dengan kebijakan dan pendekatan pembangunan hijau (perforemance green development) sebagaimana misi beliau kampanyekan.
Apa yang dimaksud dengan pendekatan pembangunan hijau? Idealnya gagasan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, mencakup (1) prinsip demokrasi, yang mengutamakan kepentingan dan agenda rakyat, artinya setiap pembangunan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan ditentukan oleh rakyat secara partisipatif dan berdasarkan pengetahuan informasi yang jujur; (2) prinsip keadilan, yang memberikan manfaat secara adil bagi rakyat banyak, utamanya rakyat miskin, tidak hanya mengutamakan individu atau kelompok tertentu, serta memberikan peluang manfaat yang sama bagi generasi sekarang dan akan datang; (3) prinsip berkelanjutan, mengembangkan dimensi kebijakan pembangunan dalam jangka panjang dan berkelanjutan, pola pemanfaatan yang serba hemat, tidak eksploitatif dan menghancurkan daya dukung lingkungan, dengan kata lain pembangunan harus menempatkan posisi yang sama antara kepentingan ekonomi, social dan lingkungan.
Awal pemerintahan Bupati Romanus, kebijakan MIFEE mendapat kritikan keras karena tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang ‘top down’, kata lain diungkapkan Bupati Romanus, “proyek MIFEE seperti turun dari langit”. Bupati Romanus juga secara terbuka mengatakan tidak boleh ada proyek MIFEE di Pulau Kimaam. Kebijakan Bupati Romanus juga cukup popular mengeluarkan kebijakan GERBANGKU (Gerakan Pembangunan Kampungku) dengan menambah biaya pembangunan kampung.
Pada beberapa kesempatan, Bupati Romanus menyatakan membatasi proyek MIFEE yang kontroversial dengan sejumlah syarat-syarat, seperti: memastikan Orang Marind tidak kehilangan hak atas tanah, perusahaan harus bersedia memberdayakan, melatih dan memberi ketrampilan Orang Marind tanpa syarat, supaya mereka tidak menjadi penonton. Tempat sakral tidak diutak atik, jangan digusur dalam proses pembangunan. Biarkan jadi jantung hijau kecil Merauke. (Berita Kompas, 12 Oktober 2011)
Izin Baru Ancaman Meluasnya Kerusakan Hutan
Seiring dengan waktu, misi pendekatan pembangunan hijau tinggal cerita dan cenderung mode pembangunan konvensional. Bupati Romanus mengeluarkan dan melanjutkan kebijakan pemberian lahan tanpa pernah mengkoreksi dan mengkaji ulang izin-izin perampasan tanah yang tidak adil dan dampaknya bagi masyarakat, yang tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sebaliknya, Bupati Romanus hanya memperbarui izin dan mengeluarkan izin-izin lokasi baru yang mencaplok tanah masyarakat dan mengancam kerusakan hutan, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Akhir tahun 2011, Bupati Romanus memperbarui izin lokasi dari PT. Hardaya Sawit Papua Plantation untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Distrik Jagebob, melalui SK Bupati No. 323 tahun 2011, tanggal 8 November 2011, arealnya seluas 62.150 ha. Padahal, Suku Yeinan di Distrik Jagebob menyatakan mereka tidak akan mau memberikan lahannya untuk perusahaan karena sudah cukup besar pengorbanan mereka menyerahkan tanah untuk proyek transmigrasi.
Selain itu, juga dikeluarkan Izin Lokasi baru kepada dua perusahaan perkebunan tebu, yakni: PT. Dharma Agro Lestari di Distrik Tubang dan Okaba, dengan luas areal 50.000 ha dan PT. Bhakti Agro Lestari di Distrik Malind dengan luas lahan 26,098 ha, kedua perusahaan tersebut ditenggarai sebagai milik Astra Group.
Sepanjang tahun 2012, pemerintahan Romanus telah memberikan Izin Lokasi kepada enam perusahaan baru, diantaranya lima investor perkebunan tebu yaitu: masing-masing PT. Anugerah Rezeki Nusantara (anak Wilmar Internasional Group), PT. Kurnia Alam Nusantara, PT. Swarna Hijau Indah dan PT. Randu Kuning Utama, ketiganya anak perusahaan Mayora Indah Group, dan PT. Rizki Kemilau Berjaya, terakhir PT. Mega Surya Agung yang bergerak pada bisnis tanaman jagung dan kedelai.
Keseluruhan luas areal izin lokasi yang dikeluarkan pada tahun 2012 sebesar 188.335 ha, sebagian besar dimiliki oleh Mayora Indah Group dan berlokasi di Distrik Tubang, Ilwayab dan Kimaam.
Pada tahun 2013, Bupati Romanus memberikan Izin Lokasi kepada lima perusahaan, yakni: PT. Wahana Samudera Sentoa (hutan tanaman industri), PT. Lestari Subur Indonesia (perkebunan tebu), PT. Indonesia Jaya Makmur Investasi (perkebunan tebu), PT. Purna Karsa Wibawa (perkebunan tebu), dan PT. Internusa Jaya Sejahtera (perkebunan sawit). Keseluruhan total Izin Lokasi yang dikeluarkan pada tahun 2013 seluas 164.170 ha.
PT. Lestari Subur Indonesia merupakan salah satu anak perusahaan Wilmar Internasional, yang sebelumnya pernah mendapatkan Izin Lokasi di Pulau Kimaam, tetapi kemudian diganti dan dipindahkan ke Distrik Jagebob dan Sota. Pada tahun 2013 lalu, pihak perusahaan melakukan negosiasi mendapatkan lahan tetapi ditolak masyarakat adat setempat.
Sepanjang pemerintahan Bupati Romanus, sudah ada 14 izin lokasi baru yang diterbitkan dengan luas areal 490.753 ha umumnya untuk perkebunan tebu. Pemerintah Bupati Romanus juga tidak berhasil mengendalikan izin-izin yang dikeluarkan pemerintah pusat Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Papua, maupun instansi sektoral, seperti: Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Badan Penanaman Modal di daerah.
Kebijakan pemberian izin baru tersebut menimbulkan dampak, yakni: Pertama, mengancam terjadinya deforestasi dan anti keberlanjutan. Pembangunan usaha perkebunan tebu dan perkebunan kelapa sawit sudah dapat dipastikan akan menggantikan ekologi hutan savanna menjadi tanaman monokultur tebu, sehingga mengancam hilangnya hutan dataran rendah, hutan savanna dan rawa, yang terbesar di daerah Merauke tersebut. Kedua, besarnya kuasa pemerintah atas pemberian izin-izin lahan skala luas untuk memfasilitasi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya yang terpusat pada korporasi dan kelompok tertentu jelas tidak adil dan merugikan masyarakat dan generasi yang akan datang. Kebijakan ini justeru semakin memperluas konflik, terjadinya marginalisasi hak Orang Malind atas sumber-sumber kehidupan masyarakat dan pada gilirannya mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Cepat atau lambat dampak hal ini akan menimbulkan akibat yang serius bagi keberadaan keberlanjutan hidup Orang Asli Papua dan keberlanjutan daya dukung lingkungan yang terancam.
Izin perusahaan-perusahaan Skema MIFEE dibawah periode pemeritahan Romanus – Sunaryo (2011 – hingga saat ini), sebagai berikut:
Tahun 2011
PT. Wanamulia Sukses Sejati untuk investasi IUPHHK-HTI di Distrik Kaptel dan Muting, seluas 96.553, 56 ha.
- Surat Rekomendasi Gubernur No. 79 tahun 2011, tangggal 6 Juli 2011, tentang AMDAL, UKL – UPL
PT. Hardaya Sawit Papua Plantation untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Distrik Jagebob:
- SK Bupati No. 323 tahun 2011, tanggal 8 November 2011, tentang Izin Lokasi seluas 62.150 ha;
- SK BKPM Prov. No.03/94/I/P/I/PMDN/2012, tanggal 25 Juni 2012, tentang Izin Prinsip tentang Perkebunan Tebu;
- SK BKPM Prov. Papua No.570/305, tanggal 27 Juli 2012, tentang Izin Usaha Perkebunan, luas lahan 44.740 ha;
PT. Bhakti Agro Lestari untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Malind dengan luas lahan 26,098 ha;
- SK Bupati No. 374 tahun 2011, tanggal 5 Desember 2011, tentang Izin Lokasi seluas 26.098,13 ha;
PT. Dharma Agro Lestari untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Tubang dan Okaba, dengan 50.000 ha;
- SK Bupati No. 373 tahun 2011, tanggal 5 Desember 2011, tentang Izin Lokasi seluas 50.000 ha;
- SK BKPM Provinsi No.19/94/IP/I/PMDN/2013, tanggal 17 April 2013, tentang Izin Prinsip;
- SK BKPM Provinsi No.16/P.IUP/TB/2013, tanggal 17 April 2013, tentang Izin Usaha Perkebunan.
Tahun 2012
PT. Rizki Kemilau Berjaya untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Kurik dengan luas lahan 10.000 ha;
- SK Bupati No. 20 tahun 2012, tanggal 16 Januari 2012, tentang Izin Lokasi seluas 10.000 ha;
PT. Anugerah Rezeki Nusantara untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Animha dan Tanah Miring, luas lahan 27.457 ha;
- Surat Bupati No: 27/2012, tanggal 31 Januari 2012, tentang Izin Lokasi, luas lahan 27.457,27 ha;
- Surat BKPM Provinsi No.521.005, tanggal 10 Mei 2012.
- Sudah Konsultasi AMDAL pada Februari 2014.
PT. Hardaya Sugar Papua Plantation untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Jagebob dengan luas lahan 37.898 ha:
- SK BKPM Prov. No.04/94/I/P/I/PMDN/2012, tanggal 25 Juni 2012, tentang Izin Prinsip tentang Perkebunan Tebu;
- SK BKPM Prov. Papua No.570/306, tanggal 27 Juli 2012, tentang Izin Usaha Perkebunan, luas lahan 37.898 ha;
PT. Swarna Hijau Indah untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Tubang dan Kimaam, dengan luas 36.363 ha;
- SK Bupati No. 249 tahun 2012, tanggal 7 Juli 2012, tentang Izin Lokasi seluas 36.363 ha;
- SK BKPM Provinsi No.14/94/IP/I/PMDN/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Prinsip;
- SK BKPM Provinsi No.13/P.IUP/TB/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Usaha Perkebunan.
PT. Kurnia Alam Nusantara untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Tubang dan Ilwayab, seluas 50.000 ha;
- SK Bupati No. 251 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lokasi seluas 50.000 ha;
- SK BKPM Provinsi No.15/94/P.IUP/I/TB/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Prinsip;
- SK BKPM Provinsi No.15/94/IP/I/PMDN/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Usaha Perkebunan.
PT. Randu Kuning Utama untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Ilwayab, Tubang dan Kimaam seluas 40.000 ha;
- SK Bupati No. 250 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lokasi seluas 40.000 ha;
- SK BKPM Provinsi No.14/94/P.IUP/I/TB/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Prinsip;
- SK BKPM Provinsi No.15/94/IP/I/PMDN/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Usaha Perkebunan.
PT. Mega Surya Agung untuk investasi perkebunan tanaman kedelai dan jagung di Distrik Kaptel dan Ngguti, dengan luas 24.697 ha;
- Surat BKPM Prov No. 570/008 tanggal 24 Januari 2011;
- SK Bupati No. 407 tahun 2012, tanggal 27 September 2012, tentang Izin Lokasi lahan luas 24.697 ha;
- Surat BKPM Prov. No. 06/P.IUP/TP/2013, tanggal 23 Januari 2013 tentang PPIUP (Izin Usaha Perkebunan);
- Surat BKPM No.07/94/I/IP/I/PMDN/2013, tanggal 25 Januari 2013, tentang Izin Prinsip.
PT. China Ghate Agriculture Development untuk investasi perkebunan ubi kayu, padi di Distrik Okaba, luas lahan 20.000 ha.
- SK BKPM Prov No.521/602, tanggal 3 Oktober 2011, tentang Persetujuan Izin Prinsip;
- SK BKPM Prov No.017/P.IUP/TP/2012, tanggal 28 September 2012, tentang Persetujuan Izin Prinsip;
- Rekomendasi Gubernur No. 522/1872/SET, tanggal 5 April 2013, luas lahan 20.000 ha.
PT. Cendrawasih Jaya Mandiri untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Malind dan Kurik, seluas 22.117 ha.
- Surat Rekomendasi Gubernur No. 570/94/1/IP/PMDN/2012 tentang Izin Prinsip;
- SK Gubernur No. 179 tahun 2011, tanggal 30 Desember 2011, tentang AMDAL, UKL – UPL;
- SK Menhut No.36/Menhut-II/2012, tanggal 30 Januari 2012, tentang Pelepasan Kawasan Hutan, luas lahan 22.117 ha;
- Surat BKPM Prov No. 570.199/94/IUP/I/PMDN/2012, tanggal 7 Mei 2012, tentang Izin Usaha Perkebunan;
- SK Gubernur No.522.1/3622, tanggal 24 September 2012, tentang Izin Pemanfaatan Kayu.
PT. Medco Papua Alam Lestari untuk investasi IUPHHK-HTI di Distrik Kaptel, seluas 74.219 ha;
- Surat Rekomendasi Gubernur No.522.1/58/29/SET, tanggal 21 Desember 2012;
Tahun 2013
PT. Wahana Samudera Sentosa untuk investasi Hutan Tanaman Industri di Distrik Ngguti dan Kaptel seluas 79.033 ha;
- Surat Rekomendasi Bupati No. 522.2/226 tahun 2013, tanggal 18 Januari 2013, tentang Izin Lokasi seluas 79.033,99 ha;
PT. Agriprima Cipta Persada untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Distrik Muting dan Ulilin, dengan luas lahan 33.540 ha;
- SK Gubernur No.126 tahun 2012, tanggal 17 Juli 2012 tentang AMDAL/UKL-UPL;
- SK Bupati No. 6 tahun 2013, tanggal 17 Januari 2013, tentang Izin Prinsip;
- Surat BKPM No.03/94/IUP/I/PMA/2013, tanggal 27 Maret 2013, tentang Izin Usaha Perkebunan.
PT. Karisma Agri Pratama untuk investasi pertanian tanaman padi di Distrik Tubang seluas 37.786 ha;
- Surat BKPM Prov. No. 03/P.IUP/TP/2013, tanggal 23 Januari 2013 tentang PPIUP (Izin Usaha Perkebunan) dengan luas lahan 37.786 ha;
- Surat BKPM No.04/94/I/IP/I/PMDN/2013, tanggal 25 Januari 2013, tentang Izin Prinsip.
PT. Agri Surya Agung untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Tubang seluas 36.774 ha;
- Surat BKPM Prov. No. 05/P.IUP/TP/2013, tanggal 23 Januari 2013 tentang PPIUP (Izin Usaha Perkebunan) dengan luas lahan 36.774 ha;
- Surat BKPM No.06/94/I/IP/I/PMDN/2013, tanggal 25 Januari 2013, tentang Izin Prinsip.
PT. Lestari Subur Indonesia untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Jagebob dan Sota, sebelumnya berlokasi di Distrik Tabonji, seluas 25.102 ha;
- Surat Bupati No.27 tahun 2013, tanggal 12 Februari 2013, tentang Izin Lokasi, luas lahan 25.102, 285 ha; Pindah dari Distrik Tabonji ke Distrik Jagebob dan Sota.
PT. Karya Bumi Papua untuk investasi perkebunan tebu, di Distrik Malind dan Kurik, seluas 15.628 ha;
- SK Gubernur No. 178 tahun 2011, tanggal 30 Desember 2011, tentang AMDAL, UKL – UPL;
- SK Menhut No.172/Menhut-II/2012, tanggal 4 April 2012, tentang Pelepasan Kawasan Hutan, luas lahan 15.628 ha;
- SK Gubernur No.522.1/3622, tanggal 24 September 2012, tentang Izin Pemanfaatan Kayu.
- Surat Rekomendasi Gubernur No. 570.198/94/1/IP/PMDN/2012, tanggal 7 Mei 2012, tentang Izin Prinsip;
- Surat Bupati No. 63 tahun 2013, tanggal 20 Maret 2013, pembaruan Izin Lokasi;
PT. Internusa Jaya Sejahtera untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Distrik Muting, Ulilin dan Eligobel seluas 18.587 ha.
- SK Bupati No. 339 tahun 2013, tanggal 1 Juli 2013, tentang Izin Lokasi seluas 18.587,05 ha;
- SUDAH Konsultasi AMDAL Februari 2014
PT. Purna Karsa Wibawa untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Ngguti, Tubang dan Okaba, seluas 20.224 ha;
- SK Bupati No. 340 tahun 2013, tanggal 1 Juli 2013, tentang Izin Lokasi seluas 20.223,92 ha.
PT. Indonesia Jaya Makmur Investasi untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Ngguti dan Tubang dengan luas lahan 20.224 ha;
- SK Bupati No. 341 tahun 2013, tanggal 1 Juli 2013, tentang Izin Lokasi seluas 20.223,94 ha;
Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/mifee-dalam-pemerintahan-romanus-izin-baru-dan-ancaman-deforestasi/