Hutan Lembah Kalasou Terancam Kebun Sawit

Saat ini, kawasan hutan milik asyarakat adat Suku Moi di kawasan hutan lembah Kalasou, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, sedang terancam dan menjadi incaran perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Bupati Kabupaten Sorong, Stepanus Malak, sudah mengeluarkan Izin Lokasi Nomor 221/2011 tanggal 23 Desember 2011 kepada perusahaan perkebunan kelapa PT. Mega Mustika Plantation (MMP) dengan luasan areal konsesi 9.835 hektar. Surat Izin Lokasi ini diperpanjang kembali pada tanggal 1 April 2014 melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sorong, Nomor : 660.1/127 Tahun 2014. Lokasi perkebunan PT. MMP berada disekitar kampung Saengkeduk, Selekobo, Klamugun, Miskum, Siwis, Distrik Klaso dan Moraid, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Perusahaan PT. MMP terus melakukan bujuk rayu kepada masyarakat agar bisa mendapatkan lahan perkebunan kelapa sawit.  kepada PT. Muga Mustika Plantatiaon. Pada tahun 2012, masyarakat di Distrik Klasou pernah melakukan protes atas rencana tersebut, “Kami sudah pernah mengirimkan surat penolakan  kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong untuk rencana perusahaan perkebunan kelapa sawit  PT. Mega Mustika Plantatian, beroperasi masuk di wilayah adat kami, sampai saat ini belum ada tanggapan balik dari dinas terkait, justeru kini pemerintah mengeluarkan izin prinsip kepada perusahaan,” kata Hormes Ulimpa, pemuda Suku Moi asal Kampung Siwis, Distrik Klaso, yang menyesalkan keputusan pemerintah.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) masih terus memproses dan mengeluarkan Izin Prinsip untuk Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni: PT. Mega Mustika Plantation melalui surat Menteri LHK Nomor 5/1/PP-LKH/K/2015, tanggal 23 April 2015, dengan areal seluas ± 9.168 hektar dan PT. Cipta Papua Plantation melalui surat Menteri LHK Nomor 6/1/PP-LKH/K/2015, tanggal 23 April 2015, dengan areal seluas ± 15.310 hektar.

Kepala Dinas Kehutanan Sorong, Benyamin A Hallatu, mengundang masyarakat dan perusahaan untuk menghadiri pertemuan pembahasan tata batas di ruang rapat Kantor Dinas Kehutanan Sorong, pada, 28 April 2016, dihadiri kepala distrik, kepala kampung, pemilik marga, perusahaan PT. Mega Mustika Plantation dan PT. Cipta Papua Plantation.

Perwakilan dan pimpinan pemuda Suku Moi protes dengan undangan pertemuan tersebut. Konstan Magablo, aktifis pemuda Suku Moi menyampaikan, “Kami kesal terhadap pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena tanah Moi dijadikan perkebunan kelapa sawit hanya menciptakan konflik, ada contoh konflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Henrison Inti Persada di Distrik Klamono, yang belum berakhir sampai saat ini”, jelas Konstan.

“Hutan adalah masa depan kami dan harus dijaga dan dilindungi. Kami akan membuat tim kerja untuk mengorganisir dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat di kampung terkait dampak dan rencana perkebunan kelapa sawit yang menggunakan wilayah adat kami”, kata Konstan, yang merencanakan aksi protes atas rencana pemerintah dan perusahaan.

Pemuda Moi berharap kebijakan presiden tentang moratorium untuk menghentikan izin-izin baru bagi perkebunan kelapa sawit dapat dilaksanakan, tidak hanya ditulis saja.

Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/hutan-lembah-kalasou-terancam-kebun-sawit/

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.