Masyarakat adat Malind di 4 kampung yaitu Nakias, Tagaepe, Salamepe, dan Mbanomepe, Merauke, menolak dengan tegas kehadiran perusahaan Dongin Prabhawa [Korindo]. Sudah hampir 6 bulan telah dilakukan 2 kali negosiasi untuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat di keempat kampung tersebut tetapi tidak ada titik temu karena masyarakat keempat kampung tetap menuntut hak ganti rugi sesuai hasil keputusan bersama mereka yaitu :
Pembayaran ganti rugi terhadap luas lahan hutan yang telah dibongkar dan kayunya yang telah diambil untuk diekspor, seluas 46 ribu hektar dan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 Milliar. Pihak perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar 4 Milliar namun masyarakat ke empat kampong tetap bertahan pada keputusan mereka yaitu Rp. 100 Milliar.
Masyarakat keempat kampung menyatakan sikap jika pada tanggal 11, Mei 2012, perusahaan Donging Prabawa tidak memenuhi tuntutan mereka maka perusahaan harus keluar dari wilayah mereka.
Berdasarkan tuntutant tersebut, Pemda Merauke menunda beroperasinya Dongin Prabhawa selama satu minggu sampai ada kesepakatan bersama.
Dari sumbur dalam jaringan No to MIFEE.