Perkebunan Kelapa Sawit Di Nabire Abaikan Hak Pribumi

Perkebunan kelapa sawit di Nabire yang dikelolah oleh PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri, hingga kini belum ada kejelesasan maupun kompensasi ganti rugi yang diberikan ke masyarakat adat pribumi Suku Yerisiam, Kampung Sima, Kabupaten Nabire, Papua.

Hal tersebut ditulis oleh Kepala Suku Yerisiam, Simon Petrus Hanebora, melalui press realise yang diterima tabloidjubi.com, Selasa (30/7) pagi. “Ribuan pohon kayu yang memiliki nilai komersial diatas 32. 000 hektar tanah adat masyarakat pribumi Suku Yerisiam, telah ditebang oleh perkebunan kelapa sawit ini,” tulisnya.Perkebunan-Kelapa-Sawit-Nabire-340x245

Lanjut Hanebora, berbagai upaya telah dilakukan Kepala Suku Yerisiam. Misalnya dengan menyurati Dinas Kehutanan tertanggal 31 Juli 2012, perihal permohonan penjelasan atas berapa banyak kubikasi di areal perkebunan kelapa sawit PT. Nabire baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri, dan surat kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire tertanggal 31 Juli 2012 perihal; permohonan penangguhan atas rencana pelaksanaan AMDAL Perkebunan Kelapa sawit PT. Nabire Baru.

Selain itu, juga menyurati Kapolda Papua tertanggal 03 Juni 2013 perihal; Pengaduan kayu dan rotan diatas areal kelapa sawit PT. Nabire Baru. “Pengabaian hak-hak masyarakat pribumi Suku Yerisiam oleh PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri, tidak sejalan dengan amanat hukum dan melecehkan hukum nasional dan internasional yang mengatur kepada hak-hak asasi penduduk pribumi,” ungkap Simon.

Menurut Simon, dalam rapat komisi pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bersama instansi terkait dan pemerkasa (PT. Nabire Baru) namun masyarakat adat pribumi suku yerisiam dari dua kampung tidak ada satupun yang dilibatkan. “Dalam rapat-rapat yang di adakan oleh komisi AMDAL dan PT. Nabire Baru tersebut tak pernah libatkan suku Yerisiam. Lebih konyol lagi melecehkan masyarakat karena tidak terproteksi dalam saham,” tukasnya.

Simon sangat mengharapkan, semua unsur muspida dan semua LSM, maupun tokoh adat, dan tokoh agama untuk dapat memberikan kontribusi positif dalam bentuk advokasi dan investigasi terhadap hak -hak masyarakat pribumi Suku Yerisiam yang diabaikan PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri. “Saya harap semua lembaga yang berkompeten untuk dapat advokasi dan investigasi persoalan ini,” harapnya.

Sumber: tabloid jubi http://tabloidjubi.com/2013/07/30/perkebunan-kelapa-sawit-di-nabire-abaikan-hak-pribumi/

[NB: PT Nabire Baru milik Goodhope holdings di Singapur, anak perusahaan Carson Cumberbatch dari Sri Lanka. Pada bulan Mei lalu, ada investigasi Mongabay Indonesia tentang kasus ini: http://www.mongabay.co.id/2013/05/30/sawit-masuk-nabire-dari-hutan-sagu-sampai-hutan-keramat-dibabat-bagian-2/]

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.