Merauke (SP) – PT. Cendrawasih Jaya Mandiri, sebuah perusahan tebu yang beroperasi di Kabupaten Merauke terancam angkat kaki dari wilayah operasinya. Perusahaan tersebut sudah diberi teguran oleh pemerintah karena tidak beroperasi maksimal sesuai perijinan yang diberikan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Efendi Kanan, Selasa (23/9), membeberkan bahwa perusahaan tersebut tidak beroperasi dengan baik. Ijin pembukaan lahan diberikan sebesar 200 hektar, tetapi yang baru ditanami baru sekitar 5 hektar.
“Tidak jalan dengan baik, sehingga untuk sementara memang kami membatasi mereka untuk membuka lahan, tidak kami kasih ijin pemanfaatan kayu. Mereka tidak boleh membuka lahan sebelum menyelesaikan apa yang dia sudah buka. Kami lihat dulu, kalau penanaman sudah dilakukan sesuai dengan yang pernah kami kasih ijin, ya baru dikasih ijin lagi,” kata Efendi.
Perusahaan tersebut, belum menuntaskan penanaman di atas lahan 200 hektar, tetapi sudah mengajukan ijin pembukaan lahan yang baru. Oleh karena itu dinas tidak memberikan ijin dan perusahaan tersebut sudh mendapat surat teguran dari Pemerintah Provinsi.
“Mereka mengatakan masih jalan, tapi sesuai dengan fakta di lapangan tidak ada kemajuan sehingga kami tidak mengeluarkan ijin lagi untuk membuka lahan. Kami punya kewajiban memantau, mengawasi operaisonal di lapangan. Kendala yang sebenarnya paling dialami mereka, menurut pengakuan mereka, bahwa kendalanya adalah hama tebu yang belum bisa mereka kendalikan,” bebernya.
Ketika disinggung apakah perusahaan tersebut terancam mundur dari Kabupaten Merauke, Efendi menegaskan, hal itu tergantung dari perusahaan ingin serius beriinvestasi atau tidak.
“Ada batasnya kalau satu perusahaan telah diberikan ijin lokasi tapi ternyata tidak mampu operasional. Lalu untuk memberhentikan suatu perusahaan itu kan ada tahapan-tahapannya, ada beberapa kali surat peringatan, pertama, kedua, ketiga, itu tidak jalan berarti, itu sudah dicabut ijinnya,” ujarnya.
Ditambahkan, surat teguran itu diberikan oleh Pemerintah Provinsi, karena selain kabupaten/kota, pemerintah provinsi juga memberi ijin perusahaan beroperasi di suatu kabupaten/kota.
“Yang menegur ini adalah orang yang memberi ijin. Ijin-ijin usaha merekai ini kan Gubernur, bukan bupati.Harus gubernur yang memberikan pernyataan satu dua tiga,” tandasnya.
Sumber: Suluh Papua http://suluhpapua.com/read/2014/09/25/tidak-beroperasi-pt-cjm-terancam-hengkang/
[catatan awasMIFEE: PT CJM adalah anak perusahaan Rajawali group. Rajawali juga memiliki perkebunan tebu lain di areal yang berdampingan, yaitu PT Karya Bumi Papua. PT CJM bukan satu-satunya perusahaan perkebunan yang sudah mengalami kesulitan beroperasi di Merauke. Beberapa bulan yang lalu perkebunan HTI PT Selaras Inti Semesta (anak perusahaan Medco) menghentikan operasinya, katanya karena biaya operasi lebih tinggi daripada pendapatannya. Baik Medco maupun Rajawali menimbulkan konflik antara desa saat masuk. Bekas konflik tersebut tetap ada terlepas dari kalau usaha jalan atau tidak.]