Inkuiri Nasional Wilayah Papua: Presiden Kaji Ulang Program MIFEE

Inkuiri-Nasional-Komnas-HAM-Wilayah-Papua

Dengar Keterangan Umum (DKU) Inkuiri Nasional Wilayah Papua yang berlangsung di Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Abepura, sejak tanggal 26 – 28 November 2014. Pertemuan DKU Inkuiri Nasional ini menyelidiki lima kasus, yakni: Kasus perkebunan kelapa sawit PTPN II Arso, Kabupaten Keerom, Kasus perkebunan kelapa sawit PT. Nabire Baru dan PT. Sariwarna Unggul Mandiri, Kabupaten Nabire, Kasus pertambangan emas di Dageuwo, Kabupaten Paniai, Kasus MIFEE, Kabupaten Merauke dan terakhir Kasus perusahaan pembalakan kayu PT. Darma Mukti Persada dan PT. Kurniatama Sejahtera di Kabupaten Teluk Wondama.

Pertemuan DKU yang dipimpin Komisioner Sandrayati Moniaga, mencatat beberapa temuan-temuan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat Papua, antara lain: penunjukkan dan penetapan kawasan hutan oleh negara secara sepihak tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat sehingga mengakibatkan pelemahan hubungan masyarakat adat Papua dengan hutannya.

Ditemukan pula lemahnya peran pemerintah daerah dalam melakukan kontrol atas pembangunan dan pembiaran terjadinya sengketa tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat hanya menjadi obyek, dikriminalisasi dan ketika menolak proyek pembangunan disebut provokator dan OPM. Masyarakat mendapatkan kekerasan, penyiksaan dan penembakan hingga hilangnya nyawa dan menciptakan trauma dan ketakutan.

Ada 14 pokok-pokok rekomendasi dari DKU Inkuiri Nasional di wilayah Papua, salah satunya adalah meminta Presiden RI untuk mengkaji ulang program MIFEE, yang berlangsung di Kabupaten Merauke. Dibawah ini rekomendasi DKU Inkuiri Nasional di wilayah Papua, sebagai berikut:

  1. Pemerintah pusat dan daerah hendaknya mempercepat pengukuhan masyarakat hukum adat dan hak-haknya yang melekat melalui peraturan perundang-undangan yang tepat mengacu pada putusan MK Nomor 35/PPU-X/2012. Negara harus segera menyusun dan mengambil langkah nyata, terukur dan terjadwal untuk memulihkan hak-hak masyarakat hukum adat yang telah dilanggar. Atas pemulihan yang memerlukan waktu tersebut tidak lantas menunda pemenuhan hak atas keadilan yang melekat pada diri masyarakat hukum adat.

  2. Pemerintah dan semua pihak harus mewaspadai dan mendalami dugaan manipulasi dalam proses pembebasan lahan masyarakat hukum adat, termasuk upaya memecah belah kesatuan masyarakat hukum adat untuk memperoleh berbagai perizinan perusahaan.

  3. Untuk itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Rauang, Kementerian ESDM, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmoigrasi, Pemerintah Daerah agar segera memperbaiki sistem perizinan secara online dan menerapkan peta tunggal secara transparan, partisipatif dan akuntabel.

  4. Perlu ada upaya penyelesaian konflik secepatnya hak atas tanah yang sudah menahun secara damai dan didasari prinsip penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dari masyarakat hukum adat, termasuk pelestarian lingkungan hidup melalui moratorium perizinan kegiatan perusahaan dan aktifitas masyarakat, kecuali terkait kegiatan tradisi.

  5. Presiden mengkaji ulang program MIFEE. Kementerian Longkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemkab mengkaji ulang izin-izin yang sudah diterbitkan

  6. Mengkaji ulang konsep pembangunan di Papua, didasarkan prinsip perlindungan dan penghormatan pada hak asasi anusia, sesuai semangat dalam undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dimana pemerintah, gereja dan masyarakat hukum adat perlu segera meluruskan konsep pembangunan khas papua. Penyelesaian konflik dan hak pengelolaan sumber daya alam yang sudah terjadi.

  7. Penataan kawasan, penetapan tapal batas yang disepakati bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta masyarakat hukum adat, mendesak untuk dilakukan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan hutan. Penataan penguasaan hutan secara terbuka dan akuntabel, harus juga melihat daya dukung lingkungan ditempat tersebut.

  8. Pemerintah daerah bersama suku besar Yerisiam mengidentifikasi lahan dan kekayaan alam didalamnya dibawah penguasaan wilayah atas suku besar Yerisiam menghormati adat istiadat dan budaya suku besar Yerisiam, kerusakan lingkungan, budaya dan artefak, yang terjadi harus diperhitungkan dan dipulihkan.

  9. Kedepan penetapan penataan ruang dan peruntukkan wilayah hutan masyarakat oleh pemerintah perlu dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat yang terkena dampak maupun yang tidak langsung terkena dampak. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut dengan membangun pelayanan dasar, seperti: akses kesehatan dan pendidikan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melihat sebuah program peningkatan perekonomian jika sudah ada AMDAL maka temuan-temuan dalam AMDAL harus dikonsultasikan pada masyarakat termasuk segala resiko yang timbul dari aktifitas perusahaan.

  10. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mereview semua izin terkait tambang yang diberikan kepada perusahaan, terutama yang ada di kawasan hutan dengan proaktif memastikan status izin. Disisi administratif, ada persoalan, misalnya izin usaha dan HGU yang harus tuntas.

  11. Kepolisian Republik Indonesia agar membuat prosedur opersional standar dalam penanganan konflik sumber daya alam antara masyarakat hukum adat, pemerintah dan perusahaan berperspektif hak asasi manusia dan berbasis gender. Polri agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat yang membela dan mempertahankan hak-haknya adatnya dengan mengedepankan proses penegakan hukum yang akuntable, yaitu mengutamakan pembuktian material dan substansi diatas pembuktian secara formil.

  12. Program tanggung jawab perusahaan harus berbasis hak asasi manusia dan gender. Masyarakat hukum adat yang terkena dampak oleh kegiatan perusahaan berhak atas program tanggung jawab perusahaan, bukan hanya menjadi penerima bantuan tetapi mengedepankan pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat secara partisipatif, trasnparan dan akuntable.

  13. PTPN II adalah badan usaha milik negara yang semestinya mempunyai mandat dari negara yang tidak hanya melakukan aktifitas profit, harus ada evaluasi untuk membantu pemerintah kabupaten Keerom dalam melakukan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat untuk mengelola lahan industri.

  14. Kejadian Wasior berdarah yang telah diselidiki oleh Komnas HAM yaitu terdapat bukti yang cukup kuat untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam bentuk pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan dan penghilangan secara paksa terhadap penduduk sipil karena berlangsung secara meluas maka bentuk-bentuk tindakan tersebut dapat dikategorikan kedalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Sampai saat ini, kejadian Wasior belum diselesaikan melalui jalur peradilan dan diluar peradilan, dan kasus ini tidak dijadikan rujukan dalam penyelesaian masyarakat hukum adat dan pengembangan pola pengelolaan hutan di Indonesia.

Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi. Belum adanya pengakuan secara formal dalam bentuk kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bukan berarti negara menghindar dari kewajibannya menghormati, memenuhi dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

Langkah dan tindakan nyata setelah putusan MK Nomor 35/PPU-X/2012 merupakan hal bersifat mendesak demi tertibnya tata kelola kawasan hutan secara menyeluruh, utamanya hutan adat, demi kepastian hukum yang berkeadilan serta penghormatan dan pengakuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak konstitusionalnya.

Abepura, 28 November 2014

Tim Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Wilayah Papua

Ketua: Sandrayati Moniaga

Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/inkuiri-nasional-wilayah-papua-presiden-kaji-ulang-program-mifee/

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.