Kampung Akudiomi, Distrik Yaur Kabupaten Nabire, atau lebih dikenal Kampung Kwatisore adalah kampung yang berhadapan tepat dengan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) dan juga tempat di mana terdapat ikan hiu paus yang lagi marak dikunjungi wisatawan lokal dan juga mancanegara.
Beberapa hari lalu (10/02/2016) di Balai Kampung Akudiomi, pemerintah kampung melakukan pertemuan dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh gereja, membahas “larangan pengelolaan hasil hutan dan laut” yang lagi marak dikerjakan dan dirusak di wilayah pemerintahan kampung Akudiomi oleh para pengusaha.
Hal ini dilakukan karena alam mereka banyak dijarah dan dirusak oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Laut tempat mata pencaharian mereka dirusak seperti bom, potasium, racun ikan, oleh nelayan luar dan orang-orang dari luar kampung Akudiomi. Menurut mereka banyak ikan-ikan yang mati dan berserakan di permukaan laut akibat ulah mereka menggunakan cara-cara yang merusak laut.
Alasan lain karena laut mereka mereka berhadapan dengan TNTC yang dilindungi, yang harus butuh ketegasan dari masyarakat dan pemerintah kampung, untuk menjaga wilayah tersebut sehingga tetap lestari.
Larangan itu juga berlaku untuk hutan mereka, mereka menghentikan semua pengusaha yang beroprasi di hutan mereka. Dan hal itu merupakan komitmen bersama masyarakat kampung Akudiomi.
Oleh karena itu, pembersihan seluruh pengusaha di wilayah adat dan pemerintahan kampung Akudiomi direncanakan akan dilakukan pada tanggal 22 Februari 2016 dalam bentuk operasi pembersihan oleh Pemerintahan dan seluruh masyarakat adat kampung. Tembusan juga disampaikan kepada Muspida dan pihak-pihak terkait.
Unduh: Surat Kepala Kampung Akudiomi
Laporan Robertino Hanebora