Aktivitas industri ekstraktif dalam melakukan pengerukan dan eksploitasi sumber daya alam di tanah Papua, khususnya di Merauke. Sejak awal diluncurkan pada bulan Agustus tahun 2010, Mega Proyek MIFEE sebagai sebuah inisiatif untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pangan dunia sejak terjadinya krisis pangan dunia. Disisi lain, krisis energi yang menjadi concern dunia internasional saat ini berkenaan dengan menipisnya cadangan energi di tingkat global yang berasal dari fosil fuel.
Dengan luas lahan yang dicadangkan untuk proyek ini seluas lebih 1,2 juta Ha, pemerintah Kabupaten Merauke berambisi untuk mencapai dan mewujudkan Merauke sebagai pusat Agropolitan, Agrobisnis, dan Agrowisata. Maraknya perusahaan yang datang dan menyambut baik tawaran pemerintah ini dan melihat ini sebagai peluang besar dalam pengembangan dan ekspansi bisnis mereka di wilayah timur Indonesia. Badan Perencanaan Investasi Daerah (BAPINDA) Kabupaten Merauke mencatat ada 46 perusahaan yang telah mendapatkan izin dan sebagian diantaranya telah mulai beroperasi(Bapinda, September 2012).
Luas konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 11,5 Juta Ha (Sawit Watch, 2011), yang berada di seluruh Kepulauan Besar dan Kecil di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Aktivitas perkebunan kelapa sawit di Merauke telah dimulai sejak tahun 1997 melalui PT Tunas Sawa Erma, anak perusahaan Korindo Gorup. Saat ini telah ada 6perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar yang sudah mulai melakukan proses dan operasionalisasi perusahaan mereka di Merauke, tanah Malind Anim, yaitu PT Dongin Prabhawa (Korindo Grup), PT Bio Inti Agrindo (Korindo Grup) [catatan awasMIFEE: setahu kami perusuhaan ini sudah dibeli Daewoo International asal Korsel pada tahun 2011], PT Central Cipta Murdaya (CCM), PT Agriprima Cipta Persada, dan PT Hardaya Sawit Papua, serta PT Berkat Cipta Abadi (Korindo Grup). Ratusan ribu hektar tanah masyarakat adat akan diambil, hutan akan dihancurkan dan digantikan dengan perkebunan kelapa sawit skala besar.
Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sepanjang pesisir Kali Bian dan Kali Maro telah menimbulkan masalah besar di masyarakat adat, suku, dan marga pemilik tanah yang berada di wilayah tersebut. Perkebunan kelapa sawit melakukan pembersihan lahan (land clearing) dengan cara membakar, mengakibatkan pencemaran air sungai dan rawa, hancur dan hilangnya situs dan budaya masyarakat, kerusakan bahkan hilangnya kekayaan alam yang tidak mungkin tergantikan. Hal ini diperparah dengan Informasi yang minim terkait dengan status dan rencana investasi perusahaan, kesalahan identifikasi marga pemilik dan yang berhak atas tanah, pembayaran ganti rugi dan kompensasi yang tidak memadai, penipuan dan manipulasi data, telah mengakibatkan hilang dan terampasnya tanah-tanah milik adat milik Marga dan suku-suku yang hidup di pesisir Kali Bian dan Kali Maro.
Pada tanggal 31 Juli 2011, 13 Organisasi Masyarakat Sipil menandatangani dan menyampaikan keberatan kepada UN CERD(Committee on the Elimination of Racial Discrimination) terhadap Mega Proyek MIFEE yang akan mengakibatkan dan mendatangkan kehancuran terhadap masyarakat adat di Papua, khususnya di Merauke. Surat ini sendiri telah mendapatkan tanggapan dari Anwar Kemal, Chairperson of the Committee on the Elimination of Racial Discrimination, pada tanggal 2 September 2011 dan meminta Pemerintah Indonesia sebagai Negara pihak dalam Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 melalui Undang-Undang Nomor 29 tahun 1999 untuk segera memberikan respon, tanggapan dan klarifikasi sebelum 31 Januari 2012. Sampai saat ini, Pemerintah masih belum memberikan respon terhadap hal ini. Ini adalah kelalaian dan pengabaian yang dilakukan oleh Pemerintah dan bukan untuk yang pertama kali, setelah sebelumnya pada tahun 2007 saat Pemerintah berencana untuk membuka areal hutan di sepanjang perbatasan Indonesia dan Malaysia untuk perkebunan kelapa sawit.
Dengan melihat situasi dan kondisi yang telah terjadi di tingkat komunitas masyarakat adat yang berdomisili di Kampung-kampung yang berada di pesisir Kali Bian dan Kali Maro, yang saat ini telah dialokasikan bagi areal konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar, maka dengan ini kami mendesak untuk:
1. Perusahaan harus bertanggungjawab dan melakukan pemulihan, serta memberikan kompensasi kepada masyarakat yang berdomisili di Kampung-kampung yang berada di sepanjang pesisir Kali Bian sampai ke Kaptel dan Kali Maro sebagai akibat dari kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi karena operasionalisasi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
2. Pemerintah harus melakukan review dan evaluasi terhadap izin yang diberikan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di tanah adat, milik masyarakat adat, marga, dan suku-suku yang berada di Kabupaten Merauke, pencabutan dan pembatalan terhadap izin lokasi, dan mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) dari tanah-tanah adat di Kabupaten Merauke.
3. Pemerintah harus menghentikan penerbitan dan keluarnya izin baru di Kabupaten Merauke sebelum terselesaikannya semua masalah yang terjadi, serta pemulihan terhadap situasi yang terjadi di komunitas-komunitas masyarakat.
4. Pemerintah sebagai negara pihak yang telah melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 melalui Undang-Undang Nomor 29 tahun 1999 harus segera memberikan respon dan tanggapan terhadap surat yang dilayangkan oleh Anwar Kemal Chairperson of the Committee on the Elimination of Racial Discrimination, pada tanggal 2 September 2011, yang merupakan respon terhadap komplain yang telah disampaikan kepada UN CERD pada tanggal 31 Juli 2011.
Contact Person:
Nelis Tuwong SKP KAMe 085254103831
Carlo Nainggolan Sawit Watch 081385991983
Sumber: Sawit Watch http://sawitwatch.or.id/2012/12/1047/