Merauke (30/5)—Belum ada penyelesaian ganti rugi oleh PT Rajawali terhadap masyarakat di Kampung Domande, Distrik Malind, Kabupaten Merauke yang nota bene adalah sebagai pemilik hak ulayat, maka mereka melakukan pemalangan di lahan seluas kurang lebih sepuluh ribu hektar yang hendak dibuka untuk pengembangan tanaman tebu.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Efendi Kanan saat ditemui tabloidjubi.com di ruang kerjanya, Kamis (30/5) membenarkan adanya aksi pemalangan itu. “Memang ada pemalangan dan disertai surat yang dikirim langsung kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka. Surat tembusannya juga saya baru terima dan telah memanggil pihak perusahaan untuk berbicara lebih lanjut. Namun yang datang adalah stafnya. Sementara yang diharapkan adalah pimpinan,” ujarnya.
Dengan kehadiran Pimpinan PT Rajawali, lanjut Efendi, sekaligus membicarakan lebih lanjut bagaimana jalan keluar penyelesaian. “Saya pun harus melakukan komunikasi secara langsung dengan atasan. Sehingga diharapkan dalam satu atau dua hari kedepan, telah dilakukan pertemuan bersama dan nantinya ketika ke kampung tersebut guna dibicarakan dengan masyarakat,” tandasnya.
Ketika tim dari kabupaten ke Kampung Domande bersama pihak perusahan, demikian Efendi, sudah ada keputusan final yang dibawa. “Saya belum tahu bentuk ganti rugi yang dilakukan, tetapi kemungkinan menyangkut aktivitas penebangan hutan yang telah dilakukan perusahan. Kalau menyangkut masalah tanah, saya kira tidak mungkin. Karena pasti telah ada pembicaraan sebelumnya antara perusahan bersama masyarakat setempat,” katanya.
Sesuai Peraturan Gubernur Papua, jelas Efendi, kayu milik masyarakat yang ditebang, harus dihitung dan diselesaikan pihak perusahan. Persoalan sekarang adalah apakah sudah dilakukan atau tidak? “Setahu saya, perusahan sedang melakukan aktivitas penebangan pohon yang ada. Tetapi bahwa penyelesaian perhitungan pohon yang ditumbangkan, belum diketahui secara pasti dan jelas,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Merauke, Hengky Ndiken yang ditemui tabloidjubi.com, Kamis (30/5) mendesak kepada investor yang melakukan kegiatan pembukaan lahan di kampung-kampung, agar memberikan perhatian terutama kesejahteraan bagi masyarakat setempat yang nota bene adalah sebagai pemilik hak ulayat.
“Saya kira jika tanah masyarakat telah dicaplok untuk kegiatan investasi, maka tentunya menjadi tugas serta tanggungjawab dari perusahan bersangkutan untuk bagaimana memberikan perhatian kepada mereka,” katanya.
Disamping itu, lanjut Ndiken, masyarakat sebagai pemilik hak ulayat, harus dilibatkan secara langsung baik di kantor maupun di lapangan. Tidak boleh hanya dengan mengumbar janji semata dan begitu kegiatan sudah mulai jalan, masyarakat setempat diabaikan. “Ya, meskipun dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki, namun pihak perusahan harus bisa memberikan pelatihan serta kegiatan-kegiatan lainnya,” ujar Hengky.
Lebih lanjut Ndiken mengungkapkan, dengan diberikan kesempatan dan ruang untuk bergabung, tentunya masyarakat juga tak akan melancarkan aksi protes secara berlebihan. Justru kegiatan investasi akan tetap berjalan lancar tanpa mengalami hambatan. “Saya optimis jika mereka dilibatkan, semua usaha akan berjalan baik,” tandasnya.
Diharapkan juga adanya perhatian terhadap berbagai pembangunan di kampung-kampung. Tentunya ketika perusahan masuk dan melakukan sosialisasi, menyampaikan juga program kerja untuk mensejahterakan warga setempat. Ini harus dilaksanakan ketika perusahan sudah mulai beraktivitas di lapangan.
Ndiken juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke agar ikut mengawasi terhadap berbagai kegiatan perusahan, termasuk apa yang menjadi hak masyarakat. “Saya sebagai wakil rakyat, akan ikut melakukan monitoring terhadap hak-hak dari masyarakat. Mereka adalah pemilik negeri ini, sehingga harus diberikan perhatian,” pintanya. (Jubi/Ans)
Source: Jubi: http://tabloidjubi.com/2013/05/30/dewan-desak-investor-perhatikan-kesejahteraan-pemilik-hak-ulayat/