Menindaklanjuti surat dari 27 organisasi beberapa waktu lalu, Komisi Penghapusan Diskriminasi Rasial(CERD) PBB telah mengirim surat kepada Duta Besar Indonesia kepada PBB untuk menyampaikan beberapa kekhwatiran mengenai MIFEE.
Walaupun CERD belum sempat mengecek fakta sendiri, secara umum setuju dengan analisis masalah yang dibawa dalam surat ke-27 organisasi itu. CERD menyampaikan bahwa MIFEE dilaporkan berarti “perampasan besar-beraran tanah adat, memanfaatkan kerja paksa dan tuduhan kegagalan negara untuk menjalankan undang-undung otonomi khusus Papua”.
Although the CERD has not launched its own enquiry to check facts, it nevertheless echoes the concerns raised by the 27 organisations, that MIFEE involves the “massive seizures of traditional indigenous lands, use of forced labour, and the alleged failure of the state party to implement the Papuan Special Autonomy Law.”
CERD minta tanggapan sebelum bulan Januari 2014. CERD juga menyesalkan Indonesia belum memasukkan laporan tahunan selama 3 tahun terakhir
Surat tersebut bisa dibaca di sini (bahasa Inggris):