Gubernur Papua akan Cabut 50 Izin HPH, Tambang dan Perkebunan

Sekitar 50-60 perizinan pengelolaan hutan, pertambangan, sampai perkebunan yang dikeluarkan dua carataker Gubernur Papua, dalam dua tahun terakhir ini, bakal dicabut. “Carateker gubernur tidak memiliki wewenang mengeluarkan izin, tugas carataker hanya menyiapkan pilkada untuk mencari gubernur definitif,” kata Lukas Enembe, Gubernur Papua, Jumat (11/10/13).

Pilkada Gubernur Papua, selama dua tahun tertunda, dan selama itu hampir 60 perusahaan pengelolaan hutan, perusahaan pertambangan dan perkebunan mendapatkan izin baru untuk beroperasi di Papua.

“Akhirnya terjadi monopoli sumber daya, tanah dan hutan. Mekanisme ini harus diatur supaya tidak dimonopoli satu grup atau perusahaan. Carateker tidak punya hak melakukan itu. Mereka melanggar UU. Kita sudah keluarkan surat hingga mereka tak boleh beroperasi lagi di Papua.”

Sejak Agustus, Enembe sudah menyurati Kementerian Kehutanan untuk menghentikan 13 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam [IUPHHK-HA] di Papua dari 25 IUPHHK-HA saat ini, dengan areal 2.083.091 hektar.

Gubernur juga akan mengevaluasi 42 perusahaan pertambangan emas di Degeuwo yang semua ilegal. “Sebenarnya wilayah itu sudah harus kita intervensi. Instruksi gubernur sudah mengatakan ditutup, tapi kabupaten tidak melaksanakan itu. Ini ada apa?” kata Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Fred Boray.

Tambang Degeuwo dibuka pertama kali 2002 berada di empat pemerintahan daerah, Kabupaten Nabire, Paniai, Intan Jaya dan Deiyai. Hingga kini, ada 42 perusahaan beroperasi, hanya enam yang memiliki izin.

Luas wilayah Papua kurang lebih 32.757.948 hektar terdiri dari kawasan daratan seluas 3.1738.931 hektar (97,89 persen). Hutan produksi untuk budidaya izin pemanfaatan IUPHHK, berupa hutan produksi terbatas [BPT] dan hutan produksi sekitar 10.700.567 hektar. Dari jumlah itu, 4.989.783.35 ada izin sebagai hutan produksi untuk usaha hasil hutan pemanfaatan kayu dan hasil hutan bukan kayu.

Gubernur meminta kepada para bupati jangan asal memberi izin usaha berdampak pada kerusakan hutan. Sebab, bila hutan rusak, tak akan memberi kontribusi positif dalam kehidupan. “Seperti perkebunan sawit di Kabupaten Keerom yang sudah tidak produksi lagi. Karena itu, saya minta kepada semua bupati agar tidak memberikan izin sembarangan dan harus melihat keseriusan investor itu,” ucap Enembe.

Sumber: Mongabay Indonesia  http://www.mongabay.co.id/2013/10/18/gubernur-papua-akan-cabut-50-izin-hph-tambang-dan-perkebunan/

[catatan awasMIFEE: belum ada keterangan izin perkebunan yang mana akan dibatalkan akibat keputusan Gubernur ini. Kemungkinan besar perusahaan-perusahaan di wilayah MIFEE tidak akan terdampak. Namun di Nabire, ketua adat suku Yerisiam, Simon Petrus Hanebora menyambut baik berita ini yang diharapkan akan akibatkan pembatalan izin PT Nabire Baru dan PT Sariwana Unggal Mandiri. Kedua perusahaan tersebut telah dituduh membabat hutan ulayat Yerisiam secara ilegal. ]

 

This entry was posted in Perkembangan Terkait and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.