PT. Medco Papua yang beroperasi di wilayah Boepe Distrik Kaptel Merauke dalam bidang investasi hasil kayu yang diekspor ke luar Merauke untuk sementara dihentikan operasionalnya. Pemberhentian ini disebabkan ada beberapa hal yang dilaksanakan pihak Medco tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan UU no.13 Tahun 2003. Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke telah berupaya memanggil managemen Medco Pusat untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut. Disisi lain dalam kurung waktu 10 bulan terakhir ini pemasaran hasil kayu yang diekspor oleh Medco keluar alami kendala yakni biaya pengeluarannya lebih besar dari pada pemasukan untuk operasional perusahaan.
“Kayu hasil produksi yang mereka keluarkan ini pasarannya tidak sesuai dengan pasaran nasional sehingga mereka mengalami kerugian, Sementara harga pasaran sudah mengalami kenaikan tetapi untuk harga kayu yang dikirim perusahaan harganya lebih rendah,” terang Kadisnaker Trans Kabupaten Merauke, Oktavianus Kaize saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (17/6). Oleh karena itu, masalah harga pasaran inilah yang membuat pihak Medco mengambil keputusan untuk sementara berhenti beroperasi sambil menunggu harga pasaran dunia kembali normal. Setelah harga pasaran kembali stabil maka PT. Medco Papua akan kembali beroperasi.
Penyelesaian yang dilakukan pihak Medco adalah dari 400 karyawan yang di PHK sebanyak 350 orang sedangkan 50 orang disisakan untuk menjaga dan merawat peralatan serta sarana dan prasana perusahaan. PHK terhadap 350 orang ini langsung diselesaikan dengan upah yang disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan oleh perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan oleh Disnaker Trans mengupayakan karyawan yang di PHK diarahkan untuk masuk di perusahan lain yang ada di Merauke.(Get)
Sumber: Suara Merauke (Web Pemkab Merauke) http://suara.merauke.go.id/?p=3429