PT. BIA Tidak Memenuhi Kewajibannya

Palang-Marga-Mahuze-Kewam-di-MutingDonatus Mahuze dari Kampung Muting, Merauke, masih belum mau membuka ‘palang’ tanda adat pelarangan yang dipasang dilahan hutan miliknya dipinggir jalan trans Muting – Tanah Merah. “Kami memasang palang agar perusahaan PT. BIA (Bio Inti Agrindo) mau memperhatikan dan serius membayar hak masyarakat atas hutan yang hilang”, ungkap Donatus Mahuze.

Semenjak tahun 2012, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. BIA sudah menggusur tanah hutan di daerah bernama Iltadeh di Distrik Ulilin, tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan marga Mahuze Kewam. Donatus Mahuze mengetahui penggusuran tersebut menuntut perusahaan harus membayar hutan yang sudah terbongkar. Perusahaan PT. BIA katakan sudah membayar kepada marga pemilik lahan di Bupul Rp. 375 juta dan ternyata diketahui bukan pemilik lahan. Perusahaan PT. BIA mau memberikan kompensasi kepada Marga Mahuze Kewam Rp. 92.400.000 dan menjanjikan akan memberikan lagi kompensasi, tanpa ada Berita Acara ataupun Surat Perjanjian yang mencantumkan jumlah luas lahan, bentuk pemilikan, waktu penggunaan lahan, nilai kompensasi dan waktu pembayaran.

Tahun 2013, perusahaan PT. BIA sudah membongkar sebagian besar hutan di kiri dan kanan jalan trans Muting – Tanah Merah di Distrik Ulilin, termasuk tanah milik keluarga Donatus Mahuze. Pohon-pohon kelapa sawit sudah tumbuh. Donatus Mahuze kembali dan berulang kali menuntut pembayaran kompensasi kepada perusahaan. Jawaban perusahaan tidak jelas, hanya menjanjikan dan cenderung berbelit-belit. Donatus Mahuze merasa dipermainkan perusahaan dan mengambil sikap memasang palang.

Birokrasi PT. BIA berbelit-belit dan tidak transparan juga dialami oleh pejabat Dinakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Merauke. PT. BIA yang diminta laporan tentang keberadaan tenaga kerja pada perusahaan tersebut, tetapi tidak pernah diberikan secara lengkap dan berbeda-beda informasinya. Misalnya diberitakan Arafura News (Juli 2014), ada tiga informasi tentang jumlah tenaga kerja, yaitu: ditemukan jumlah tenaga kerja di lapangan sebanyak 1.400 orang, dilaporkan ke Bupati sebanyak 600 orang dan dilaporkan ke Dinakertrans sebanyak 900 orang.

Ketidak becusan dalam membuat laporan tersebut dikarenakan perusahaan tidak konsisten memenuhi janjinya dan melanggar ketentuan perizinan tenaga kerja asing dan tidak mengikuti rekomendasi pemerintah daerah yakni rekruitmen tenaga kerja setempat dalam berbagai level pekerjaan perusahaan.

“Selama ini perusahaan PT. BIA memasukkan tenaga kerja dari luas daerah Merauke dan bahkan dari luar Papua tanpa izin pemerintah daerah, kata Fransiskus Tutur Prajitno, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinakertrans Kab. Merauke.

Dinakertrans Kab. Merauke sudah mengambil sikap tidak melayani sementara waktu pengurusan ketenagakerjaan PT. BIA. Dinakertrans Merauke meminta perusahaan PT. BIA menyelesaikan persoalan tenaga kerja yang didatangkan dari luar Papua dengan batas waktu tiga bulan, mulai Juli sampai September 2014. Jika tidak diselesaikan, pihak Dinakertrans mengancam melaporkan PT. BIA kepada Bupati untuk ditindaklanjuti pemberian sangsi. (Ank, Juli 2014)

Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/pt-bia-tidak-memenuhi-kewajibannya/

This entry was posted in Berita Merauke and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.