Koalisi Peduli Korban Sawit di Nabire Desak Bupati Cabut Ijin PT. Nabire Baru

Koalisi Peduli Korban Sawit di Nabire menuntut Bupati Nabire cabut izin perkebuan PT Nabire Baru. Mereka ingin dia ikut contoh yang diberikan Bupati Mimika yang bulan Desember lalu ketika dia mencabut izin PT Pusaka Agro Lestari (PAL). Sama dengan PT Nabire Baru, PT PAL sudah beroperasi beberapa tahun dan sudah membuka ribuan hektar hutan namun dinilai tidak menuntungkan masyarakat adat setempat dan sekitarnya.

PT Nabire Baru adalah perusahan perkebunan sawit yang terlihat sangat problematis. Di antara masalahnya adalah cara perusahaan mengakuisisi lahan dari pemilik hak ulayat dan mulai membuka hutan sebelum ada izin lingkungan yang sah. Kehadiran perusahaan juga sempat menimbulkan pro-kontra dalam masyarakat sendiri dan juga diikutsertai serangkaian kasus kekerasan dari anggota Brimob yang bertugas pengamanan di perkebunan ini. Organisasi terlibat dalam koalisi tersebut adalah: Dewan Adat Meepago, Dewan Lingkunagan Masyarakat Adat Papua,PUSAKA,Green Peace, FIM. Tuntutan mereka sebagai berikutnya:

Sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat yerisiam dan MUSPIDA Nabire, serta sesama masyarakat adat maka kami merekomendasikan agar:

1). Gubernur Papua agar mencabut untuk Ijin Usaha Perkebunan PT. Nabire baru di Nabire, dan memanggil dan mempertemukan PT. Nabire Baru dan Masyarakat Adat Suku Yerisiam, jika PT.Nabire Baru tidak mau memenuhi tuntutan maka IUPnya dicabut.

2). Dalam semangat OTSUS Papua, PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri harus mau membuka perundingan dengan pemilik hak ulayat dalam hal ini Suku Yerisiam dan Suku Mee, untuk membicarakan MoU dengan Masyarakat Adat Yerisiam dan kompensasi kayu yang telah diambil selama ini;

3). Menyatakan penyerahan tanah yang dilakukan oleh Yunus Monei kepada Imam Basrowi yang dilakukan pada 15 Oktober 2008 adalah tidak sah karena telah melanggar hak adat, karena dalam adat tidak mungkin seseorang memiliki tanah seluas ribuan hektar

Source: Pusaka http://pusaka.or.id/koalisi-peduli-korban-sawit-di-nabire-desak-bupati-cabut-ijin-pt-nabire-baru/

Ada informasi tambahan dalam sebuah berita Majalah Selangkah:

Lindungi Rakyat, Bupati Nabire Didesak Tutup Perusahaan Sawit PT Nabire Baru

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH — Perusahaan kelapa sawit PT. Nabire Baru yang mengambil tanah adat suku Yerisiam ditengarai melanggar amanah UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat yang diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999. Hal ini dinilai dapat menciptakan konflik baru antara masyarakat adat, pihak perusahaan dan pemerintah Kabupaten Nabire.

Persoalan tersebut mendapat tanggapan dari Anggota DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) Komisi 1, Laurenzus Kadepa. Kadepa mendukung ditutupnya perusahaan sawit PT Nabire Baru.

Ia mengatakan, Bupati Nabire, perlu belajar dari Bupati Mimika yang menutup perusahaan PAL yang beroperasi di wilayahnya. Menurut Kadepa, itu satu langkah seorang pemimpin yang berani serta cinta pada HAM dan pada keberlangsungan hidup masyarakat setempat, juga demi generasinya ke depan.

Bupati Nabire, himbau Kadepa, perlu lihat kabupaten Merauke dan Keerom, yang setelah menerima perusahaan sawit, berdampak pada masyarakat setempat. Di sana, lanjut Kadepa, terjadi kesenjangan sosial yang sangat mencolok.

“Jangan sampai itu terjadi di Nabire,” tegas Kadepa mengingatkan.

“Saya khawatir persoalan seperti Degeuwo Bayabiru di Kabupaten Paniai ini terjadi di Kabupaten Nabire lagi, pada suku Yerisiam. Kayu mereka ambil secara liar, kemudian perampasan tanah adat sembarangan,” jelas Kadepa.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan selama ini justru menciptakan “neraka” dalam hidup masyarakat pribumi di atas tanah-tanah adat mereka.

“Pemberian izin kepada perusahaan/koorporat membuka lahan ‘neraka’. Ini justru dapat memberikan konflik yang baru kepada masyarakat adat setempat,” ujar Kadepa.

Pemerintah diharapkan kedepankan kepentingan rakyat demi kemanusiaan dan kehidupan masyarakat adat ke depan. “Jangan lihat uang dari perusahaan, tetapi lihatlah manusia. Jangan utamakan kepentingan pribadi dan koorporat semata, sebab nanti dampaknya sangat fatal, apalagi Nabire itu pintu masuk dari beberapa kabupaten di wilayah Pegunungan,” tegas Kadepa. (Hendrikus Yeimo/MS)

Sumber: Majalah Selangkah http://majalahselangkah.com/content/-lindungi-rakyat-bupati-nabire-didesak-tutup-perusahaan-sawit-pt-nabire-baru

 

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.