Temu Rakyat se-Papua menuntut Moratorium Investasi Perkebunan Besar dan Kehutanan selama 10 Tahun

REKOMENDASI

Temu Rakyat Korban Investasi Kehutanan dan Perkebunan Besar

Dialog Pembangunan Ekonomi Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan

Pada hari ini, Jumat, Tanggal Tujuh Bulan November Tahun Dua Ribu Empat Belas, bertempat di Kesusteran Maranatha, Waena, Jayapura.

Setelah mendengar dan membahas Laporan Korban Investasi Kehutanan dan Perkebunan Besar diseluruh tanah Papua, serta mendiskusikan berbagai perkembangan kebijakan pembangunan, maka dengan ini kami perwakilan masyarakat adat dari dua belas Kabupaten dan Kota diseluruh tanah Papua, menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran dan pengabaian hak asasi manusia oleh negara terhadap pemenuhan perlindungan, penghormatan dan pemajuan atas hak-hak masyarakat adat diseluruh tanah Papua, antara lain: tindakan diskriminasi, penindasan dan perampasan hak-hak masyarakat adat diseluruh tanah Papua.

Pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana disebutkan diatas terjadi pada kurun waktu tahun 1982 sampai dengan saat ini tahun 2014, telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat adat, hilangnya pranata sosal budaya dan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, kami perwakilan masyarakat adat korban investasi kehutanan dan perkebunan besar dari dua belas kabupaten/kota di tanah Papua, dengan ini menyatakan hal-hal, sebagai berikut:

1 Kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan moratorium (penundaan sementara) terhadap kegiatan investasi kehutanan dan perkebunan besar diseluruh tanah Papua selama 10 (sepuluh) tahun. Selama masa waktu moratorium tersebut, pemerintah melakukan penyelesaian berbagai permasalahan dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat yang sudah terjadi, serta melakukan koreksi atas berbagai kebijakan dan peraturan yang berlaku di tanah Papua.

2 Kepada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat untuk segera meninjau kembali semua kebijakan pemberian ijin terhadap investasi kehutanan dan perkebunan besar yang merugikan hak-hak masyarakat adat diseluruh tanah Papua.

3 Kepada Panglima Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih dan Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk segera menertibkan dan menindak oknum aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang dengan terang-terangan ikut melakukan tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat adat diseluruh tanah Papua yang ingin mempertahankan hak-haknya. Serta memberikan sangsi terhadap aparat keamanan TNI dan Polri yang membekingi, melindungi dan terlibat sebagai pelaku usaha bisnis pemanfaatan hasil hutan yang tidak legal.

4 Kepada Bupati/ Walikota diseluruh tanah Papua untuk segera menghentikan kebijakan pemberian Izin dan Rekomendasi usaha di bidang investasi kehutanan dan perkebunan besar tanpa syarat.

5 Kepada Yang Mulia Anggota Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat untuk segera melakukan Dialog Khusus dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebijakan investasi kehutanan dan perkebunan besar yang sedang dan akan berlangsung di tanah Papua yang berdasarkan hak-hak masyarakat adat, berdasarkan semangat dan jiwa Otonomi Khusus Papua.

6 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua dan Papua Barat untuk segera membentuk Panitia Khusus guna melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat adat di tanah Papua yang diakibatkan dari adanya kebijakan dan kegiatan investasi kehutanan dan perkebunan besar.

7 Kepada Dewan Adat Suku diseluruh tanah Papua untuk segera melakukan rekonsiliasi dan musyawarah adat di masing-masing wilayah guna melakukan pemetaan tanah adat di masing-masing suku dan menindaklanjuti hasil Temu Rakyat Korban Investasi Kehutanan dan Perkebunan Besar.

8 Kepada setiap masyarakat adat di Papua untuk aktif mengambil bagian membuat laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan yang disampaikan kepada masyarakat luas dan lembaga-lembaga yang bergerak dalam upaya perlindungan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat Papua, Nasional dan Internasional.

9 Peserta Temu Rakyat Korban Investasi Kehutanan dan Perkebunan Besar, Dialog Pembangunan Ekonomi Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan mendeklarasikan terbentuknya Dewan Lingkungan Masyarakat Adat di Tanah Papua.

Demikian Rekomendasi ini dibuat dan disepakati bersama untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Semoga leluhur kami dan sang pencipta menyertai kita semua.

(Versi pdf degan daftar peserta dapat diunduh dari web Pusaka: http://pusaka.or.id/demo/assets/REKOMENDASI-TEMU-RAKYAT-ADAT-KORBAN-PAPUA-Nov-2014.pdf)

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.

5 Trackbacks