Demo PT. PPM: Warga Menuntut Keadilan Ditahan Polresta Sorong

Demo-IPPM-depan-SUPM-Kota-sorong-Jubi-nees-655x336Puluhan warga tergabung dalam IPPMI (Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Iwaro) melakukan aksi protes didepan kantor PT. Permata Putera Mandiri (PPM), Jl. Ahmad Yani, Kota Sorong pada Jumat siang, (15 Mei 2015). Peserta aksi menuntut keadilan dan penyelesaian kasus yang merugikan warga akibat kegiatan perusahaan PT. PPM, milik Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Group.

IPPMI dan warga Imeko sejak awal tahun hingga saat ini, telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi dan dialog di Kota Sorong, Teminabuan dan lokasi di Kampung Puragi. Pada akhir Maret 2015, warga menuntut PT. PPM membayar kerugian warga senilai Rp. 6 triliun untuk mengganti kerugian warga di Metamani, perusahaan juga harus menarik pasukan organik TNI dan Brimob yang bertugas dilokasi tersebut, pemerintah harus meninjau kembali izin yang diduga disalah gunakan untuk penebangan kayu besi dan eksplorasi minyak. Namun hingga saat ini, perusahaan tidak menunjukkan tanda-tanda memenuhi tuntutan masyarakat.

Pada aksi protes Jumat siang (15 Mei 2015), peserta aksi marah karena mendapati kantor PT. PPM ditutup mendadak, pagar dikunci dan pintu kantor ditutup. Aksi memanas karena tidak ada petugas dari PT. PPM. Puluhan aparat keamanan gabungan dari Polresta Sorong yang berjaga-jaga dilokasi juga tidak dapat menghadirkan pihak perusahaan, sehingga aksi memanas.

Peserta aksi membuka pagar secara terpaksa dan mengecor pintu kantor PT. PPM. Aparat kepolisian dilokasi langsung bertindak menangkap puluhan warga dan ditahan di Polres Kota Sorong, termasuk beberapa pimpinan IPPMI diantaranya Simon Soren, Fiky Utoy, Leo Iji, Fery Onim.

Hingga Jumat malam hari, puluhan warga yang ditangkap sudah dipulangkan. Pada sabtu pagi (16/5),  Kontak Person Pusaka, Wenan, melaporkan dari Sorong, bahwa masih ada dua orang peserta demonstrasi yang ditahan, yakni: Obeth Korie dan Lodik Aitago. Diketahui, mereka diancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Aksi-aksi Protes IPPMI dalam Kasus PT. PPM

Februari 2015

IPPMI melakukan aksi demonstrasi didepan Kantor PT. ANJ Agri Papua di Kota Sorong.

Maret 2015

IPPMI melaporkan pelanggaran dan tuntutan warga kepada pimpinan Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua Barat.

IPPMI melakukan pertemuan (31/3) dengan perusahaan, Pemkab Sorong Selatan yang dihadiri Bupati Sorong Selatan Otto Ihalauw, Polres Sorong Selatan, dan Kodim 1704 Sorong di Aula Sembra Polres Sorong Selatan. IPPMI menyampaikan tujuh tuntutan yang disepakati bersama masyarakat Imeko.

April 2015

IPPMI mengancam akan melakukan pemalangan kantor PT. PPM dan menduduki kantor Bupati Sorong Selatan.

Mei 2015

IPPMI mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk menyelesaikan masalah PT. Permata Putra Mandiri (PPM) atau pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sorong Selatan akan birimbas kekacauan. Pada pertemuan Gelar Tikar Adat di Sorsel, oknum warga melakukan pemukulan terhadap salah satu mahasiswa, diduga orang suruhan perusahaan dan berlangsung dihadapan aparat.

Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/demo-pt-ppm-warga-menuntut-keadilan-ditahan-polresta-sorong/

Foto:  dari laporan aksi Jubi:  http://tabloidjubi.com/2015/05/17/polisi-bubarkan-demo-ippmi-di-kantor-pt-ppm/

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.

One Trackback