Demo penolakan PT Papua Power Indonesia PLTA Urumuka

Artikel di bawah dari Majalah Selangkah menceritakan aksi warga di Kabupaten Deiyai untuk menolak sebuah perusahaan bernama PT Papua Power Indonesia ((nama diperbaiki dalam artikel, nama perusahaan PT Papua Power Indonesia, bukan PT Power Papua Indonesia)). Perusahaan ini ingin membangun pembangkit listrik tenaga air di Sungai Yawei-Urumuka dengan kapasitas setidaknya 300MW. Listrik ini akan dipakai oleh PT Freeport Indonesia. Sepertinya rencana PLTA ini adalah ‘run-of-river’ (aliran sungai) berarti tidak akan ada bendungan maupun waduk besar.

LMA-O Tolak Perusahaan Ilegal Masuk di Selatan Kabupaten Deiyai Dan Dogiyai

Ogeiye

Deiyai, MAJALAH SELANGKAH — Masyarakat adat kabupaten Deiyai dan Dogiyai yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Ogeiye (LMA-O) melakukan aksi damai di halaman kantor bupati kabupaten Deiyai beberapa waktu yang lalu, guna menyampaikan aspirasi dan sikap penolakan mereka atas kehadiran beberapa perusahaan illegal yang masuk di wilayah selatan kabupaten Deiyai dan Dogiyai.

Koordinator aksi, Andreas Pakage mengatakan, penolakan tersebut dilakukan karena perusahaan Papua Power Indonesia (PPI) dan beberapa perusahaan lainnya tidak memiliki izin serta akan berdampak buruk terhadap masyarakat adat yang mendiami bagian selatan dari kedua kabupaten tersebut.

“Kami atas nama masyarakat adat menolak dengan tegas atas hadirnya beberapa perusahaan di daerah kami, sebab kami masyarakat adat melihat dan menilai bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki surat izin dan tanpa persetujuan yang resmi dari Lembaga Masyarakat Adat Ogeiye,” kata Pakage melalui telepon selulernya dari Deiyai.

Ia juga menegaskan, LMA-O adalah sebuah lembaga adat yang diakui oleh pemerintah daerah setempat dan pemerintah pusat. Kata dia, lembaga ini sudah berdiri sejak tahun 1994, belasan tahun sebelum kabupaten Dogiyai dan Deiyai dimekarkan oleh pemerintah pusat.

Sehingga, tambah Pakage, perlu ada kesepakatan Memorandum of Understanding (MOU) antara kami masyarakat adat dan perusahaan, karena hak atas wilayah ada di tangan masyarakat adat.

Hal itu diperkuat juru bicara aksi, Agusten Anouw. Menurutnya, kehadiran perusahaan hanya menambah kesengsaraan serta mengancurkan masyarakat adat tanpa melindungi dan menghargai hak ulayat dan nilai-nilai leluhur setempat.

“Kami menilai perusahaan ini datang hanya untuk menghancurkan, bukan untuk melindungi masyarakat adat. Lagi pula kehadiran perusahaan ini hanya kepentingan ekonomi oleh kapitalis untuk menindas kami,” ujarnya.

Bupati kabupaten Deiyai, Dance Takimai mengatakan akan membentuk sebuah tim untuk melanjutkan aspirasi masyarakat tersebut. Tim bertugas untuk menangani proses penyelesaian selanjutnya.

Dalam aksi ini diikuti ratusan massa dari beberapa lapisan masyarakat kabupaten Deiyai dan Dogiyai, perwakilan dewan adat, kepala suku, tokoh adat dan beberapa tokoh-tokoh penting lainnya.

Ini Tuntutannya

Pertama, Seluruh Masyarakat Adat Ogeiye menolak tegas atas hadirnya perusahaan PPI dan perusahaan-perusahaan lain yang berada di wilayah hukum dan tanah adat LMA-O di kabupaten Deiyai dan Dogiyai.

Kedua, Masyarakat Adat Ogeiye menyampaikan bahwa bupati Deiyai menanggapi aspirasi masyarakat secara serius dan mencabut perusahaan PPI dan perusahaan-perusahaan lannya di wilayah LMA-O

Ketiga, LMA-O mohon dengan hormat segera bentuk Panitia Khusus (Pansus) kepada bupati kabupaten Deiyai dalam penyelesaian proses selanjutnya. (Alfridus Dumupa/Admin/MS)

Sumber: Majalah Selangkah: http://majalahselangkah.com/content/-lma-o-tolak-perusahan-ilegal-masuk-di-selatan-kabupaten-deiyai-dan-dogiyai

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.