Demo Menuntut PT. PPM, Dua Warga Dipidanakan

Aksi-PT.PPM-1Pada 15 Mei 2015 silam, puluhan mahasiswa dan warga suku Iwaro asal Metamani dan Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan, melakukan aksi protes menggelar spanduk, orasi dan memalang kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Putera Mandiri (PPM), di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Menurut Simon Soren, salah seorang peserta aksi, “warga menuntut perusahaan PT. PPM menyelesaikan permasalahan kasus perampasan tanah, pengrusakan hutan dan dusun sagu, pembalakan kayu ilegal dan ganti rugi yang tidak adil, dan indikasi eksplorasi sumur minyak dan gas secara ilegal”.

Pihak PT. PPM menolak bertemu peserta aksi, aparat Polisi Kota Sorong yang sudah ada dilokasi aksi lalu membongkar paksa dan menangkap puluhan peserta aksi. Setelah diperiksa beberapa warga dipulangkan secara berkala dan terakhir menahan dua warga asal Kampung Puragi, Distrik Metamani, Sorong Selatan, yakni: Obed Korie dan Odie Aitago.

Pada 14 Juli 2015, Obed Korie dan Odie Aitago menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri Sorong untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa. Menurut Loury Dacosta, pendamping hukum warga, “Jaksa Ola Dimara membaca dakwaan yang disangkakan kepada kedua warga dikenai Pasal 170 KUHP, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun”, jelas Loury Dacosta, yang turut hadir dalam sidang pertama di PN Sorong.

Keadilan masih jauh dari warga korban PT. PPM, tuntutan tidak dipenuhi dan sebaliknya pemerintah mempidanakan warga korban.

Bisnis ANJ Group di Sorong Selatan

PT. PPM merupakan salah satu anak perusahaan dari PT. Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Group, milik konglomerat George Tahija. ANJ memiliki dua perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya di Sorong Selatan, yakni: PT. Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT. Pusaka Agro Makmur (PAM). Selain itu, ANJ Group memiliki perusahaan PT. ANJ Agri Papua yang bergerak dalam bisnis pemanfaatan hasil hutan sagu dan industri pengolahan sagu, lokasinya di Distrik Metamani hingga Kokoda, Sorong Selatan.

Sebelumnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. PPM, PT. PMP dan PT. PAM adalah milik dari PT. Pusaka Agro Sejahtera berkedudukan di Jakarta dan sebagian besar sahamnya dimiliki perusahaan modal asing (PMA). Saham PT. PPM sebesar 90 % dimiliki PMA Xinfeng Plantation Pte, Ltd. Saham PT. PMP sebesar 90 % dimiliki PMA Xinyou Plantation Pte, Ltd, keduanya berkedudukan dan mempunyai alamat yang sama di 30 Cecil Street, #10-05 Prudential Tower, Singapura, 049712. Pada Januari 2013, PT. PAS dan Xinfeng Plantation PTE, Ltd, dan Xinyou Plantation Pte, Ltd, menjual dan mengalihkan sahamnya  kepada ANJ Group. Sedangkan PT. PAM, dimiliki PMA Wodi Kaifa Ltd dan baru diakuisisi pada Oktober 2014 lalu.

Perusahaan memperoleh lahan perkebunan melalui mekanisme hukum negara dan mengabaikan mekanisme hukum adat setempat, hal mana bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang mengatur setiap pihak yang memerlukan tanah adat harus melakukan musyawarah mendahului penerbitan surat izin perolehan dan pemberian hak.

Masyarakat adat setempat sebagai penguasa dan pemilik lahan dan kawasan hutan didaerah ini tidak pernah dilibatkan dalam perolehan lahan, termasuk akuisisi lahan oleh PT. ANJ. Proses perolehan tanah dilakukan secara diam-diam, tidak transparan, melibatkan aparat TNI/Polri, tanpa ada kesempatan masyarakat untuk memahami dan mengetahui dampak aktifitas pembukaan hutan secara luas.

Pada dokumen perolehan lahan dan pemberian gantirugi lahan ditemukan rata-rata ganti rugi lahan sebesar Rp. 75.000 per hektar atau sekitar Rp. 7,5 per m2, dengan ketentuan lahan akan digunakan selama izin perusahaan masih beroperasi hingga 35 tahun. Nilai tersebut tentu sangat tidak adil jika dibandingkan manfaat yang diperoleh masyarakat dari hasil hutan daerah ini. Sebaliknya, perusahaan akan menerima manfaat yang besar dari memanfaatkan hasil hutan dan pengelolaan lahan skala luas.

Sumber: http://pusaka.or.id/demo-menuntut-pt-ppm-dua-warga-dipidanakan/

[Update 03/09/2015. Versi Bahasa  Inggris artikel ini juga dimuat di web Business and Human Rights Resource Centre. Mereka minta tanggapan dari ANJ yang bisa dibaca di sini, dengan kommenter awasMIFEE]

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.