Surat Penolakan Tiga Marga Kampung Yang Boven Digoel

PENOLAKAN TERHADAP PERUSAHAAN BARU DI ATAS TANAH PT. USAHA NABATI TERPADU OLEH MASYARAKAT ADAT DI SUNGAI KIA KAB. BOVEN DIGOEL (PAPUA SELATAN)

PT. Usaha Nabati Terpadu adalah salah satu anak perusahaan dari PT. Menara Group. Pada bulan April 2013 PT. Usaha Nabati Terpadu membayar uang pelepasan tanah (tali-asih) kepada masyarakat adat, khusus marga Woboi dan marga Afu di Kampung Meto dibayar pada hari Senin 22 April 2013. Selanjutnya menghilang hingga hari ini (2013 – 2017) sudah memasuki tahun ke empat. Kami tak tahu, apakah ada perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengatur perusahaan yang menghilang seperti ini, termasuk hal mencabut izin?

PT. Usaha Nabati Terpadu yang menghilang tanpa jejak ini dilihat sebagai peluang oleh pihak lain. Maka pada awal November 2016, salah satu dari tiga perusahaan yang izinnya ditandatangani Bupati Kab. Boven Digoel bulan November 2015 diantar oknum LMA Kab. Boven Digoel datang di Asiki dan mangajak masyarakat agar menolak PT. Usaha Nabati Terpadu. Alasannya terlalu lama menghilang dan tak tahu di mana rimbanya untuk berkomunikasi.

Oknum LMA Kab. Boven Digoel membuat surat kesepakatan  dengan perusahaan baru itu, dan mengajak masyarakat yang “ditangkap” begitu saja di Asiki pada awal November 2016 untuk menandatangani surat penolakan dan masing-masing dikasih amplop berisikan uang 1 juta rupiah. Dikatakan bahwa itu hanya tanda tangan daftar hadir, tetapi ternyata tanda tangannya begitu banyak dan berupa buku yang cukup tebal. Kami seperti ditodong (khususnya oleh pihak oknum LMA  Kab. Boven Digoel)  untuk harus tanda tangan. Di sini kami merasa dobohongi dan dipaksa untuk menandatangani sesuatu yang kami sendiri tak mengerti dengan baik dan benar.

Marga Woboi dan Marga Afu di kampung Meto dan kampung Yang adalah marga yang hutan adatnya menjadi wilayah PT. Usaha Nabati Terpadu dan yang menjadi target pihak lain sebagaimana dijelaskan di atas. Berikut beberapa pernyataan sikap tegas saat pertemuan masyarakat adat Marga Woboi dan Marga Afu di kampung Yang tanggal 2 Januari 2017:

  1. Kami belum mendapatkan kejelasan berita dari PT. Usaha Nabati Terpadu, sehingga kami menolak semua perusahaan baru dalam bentuk apa pun di wilayah tanah adat kami, kecuali bila ada kejelasan status tanah dari PT. Usaha Nabati Terpadu yang sudah membayar uang pelepasan tanah pada hari Senin 22 April 2013.
  2. Kami menolak pihak lain sebagaimana dijelaskan di atas karena telah menjebak kami menandatangani dokumen yang kami tidak mengerti dengan baik dan benar.
  3. Bila perusahaan baru menduduki tanah yang telah dibayar PT. Usaha Nabati Terpadu, maka kami yang tanda tangan terancam  dituntut, sementara itu terjadi dalam keadaan dipaksa dan tak tahu, sehingga kami menolak segala aktifitas apa pun yang dilakukan pihak lain sebagaimana dijelaskan di atas.
  4. Kami menolak segala aktifitas yang dilakukan oknum LMA Kab. Boven Digoel yang selalu men-cap orang suku Auyu miskin dan hanya sawit dapat membuat makmur. Lalu, apakah Anggai, Getentiri, dan Ujung Kia yang sudah dimasuki perkebunan sawit itu bukan suku Auyu? Apakah mereka sudah makmur? Kami menolak kata-kata: “Orang suku Auyu miskin.”
  5. Kami mendesak pemerintah kabupaten, khususnya Bupati dan SKPD terkait, agar segera mengambil sikap tegas untuk menertibkan segala aktifitas infestasi di tanah kami, karena berpotensi konflik.

Bila ada perusahaan baru yang hendak menduduki hutan kami maka harus ada pertemuan antara Bupati, SKPD terkait (perkebunan – kehutanan – bappeda), DPRD, Distrik, aparat keamanan (TNI – POLRI), pihak PT. Usaha Nabati Terpadu, masyarakat adat pemilik/ penanggungjawab asli atas tanah, dan pihak perusahaan baru sendiri. Kalau pertemuan seperti ini tidak ada maka kami menolak siapa pun, karena itu menimbulkan gejolak yang tidak perlu dan merugikan kehidupan kami sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

Kampung Yang, 2 Januari 2017

Marga Hobuang: Bruno

Marga Afu: Kasimirus Kobi

Marga Woboi: Lukas Kemon

Penasehat Ketiga Marga dari Marga Woboi: P. Felix Amias MSC

Source: Pusaka http://pusaka.or.id/surat-pernyataan-tiga-marga-kampung-yang/

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.