Titus Mahuze, warga asal Kampung Afkab Makmur, Distrik Muting, Kabupaten Merauke, Papua, mengadukan permasalahan perusahaan kelapa sawit PT. Agriprima Cipta Persada (ACP) yang menggusur tanah dan hutan adat milik Marga Mahuze Kewamese, tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat.
Tahun 2015, PT. ACP mulai melakukan survei potensi dan tata batas konsesi di wilayah adat marga Mahuze Kewamese dan marga Basik-Basik Alizan. Aktivitas PT. ACP ini dilakukan tanpa musyawarah dan menunggu keputusan pihak marga Mahuze Kewamese. April 2016, PT. ACP melanjutkan dengan penggusuran hutan adat, pembersihan lahan dan sudah ditanami kelapa sawit hingga saat ini.
Tidak ada perlawanan dan upaya marga melakukan penghentian operasi perusahaan, “Kami marga hanya bisa menonton dan pasrah saja tanpa bisa berbuat apa-apa”, ungkap Titus Mahuze, yang juga Ketua Marga Mahuze Kewamese.
Pernah ada undangan perusahaan PT. ACP untuk melakukan negosiasi pemanfaatan hutan dan lahan dengan menghadirkan Marga Mahuze dan marga lain pemilik wilayah adat setempat pada Tahun 2014. Pertemuan dihadiri Kepala Kampung, anggota TNI AD, Titus Mahuze, sedangkan perusahaan PT. ACP dan anggota marga lainnya tidak hadir.
“Pertemuan gagal dan kami memasang palang adat memagari tanah hutan dan dusun-dusun marga Mahuze Kewamese, tapi perusahaan tetap menggusur tanah dan hutan adat kami”, cerita Titus Mahuze.
Perusahaan PT. ACP menjanjikan memberikan dana kompensasi atas tanah dan hutan adat milik marga yang digusur dan dijadikan kebun kelapa sawit. Namun hingga saat ini, Marga Mahuze Kewamese belum menerima dana dimaksud dan belum tahu nilainya, juga belum ada perjanjian penggunaan lahan tersebut. Padahal perusahaan sudah menggusur dan menanam lahan dengan kelapa sawit.
Source: http://pusaka.or.id/acp-menggusur-hutan-adat-marga-mahuze-kewamese/