Menhut Menolak Permohonan Perusahaan Wilmar Group untuk Pelepasan Kawasan Hutan di Papua

Juli, 2013, Menhut mengumumkan penolakan permintaan pelepasan kawasan hutan di Papua yang dimohonkan oleh sekitar delapan perusahaan perkebunan (lihat: http://lpp.dephut.go.id/media.php?module=izin&sub=listing&izin=4). Tiga diantaranya adalah anak perusahaan Wilmar Group yang bergerak dalam bisnis perkebunan tebu, yakni: PT. Anugerah Rezeki Nusantara (41.421 ha) di Kabupaten Merauke, PT. Royal Agro Sejahtera (39.593 ha) dan PT. Surya Lestari Nusantara (39.544 ha) keduanya di Kabupaten Mappi.

Perusahaan tebu PT. Anugerah Rezeki Nusantara yang beroperasi di DAS Kali Kumb di Distrik Animha dan Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, cukup aktif melakukan aktivitas survei pengukuran lahan di empat kampung, Baad, Wayau, Koa dan Zanegi. Bahkan di Zanegi, telah ada penandatangan surat penyerahan lahan seluas 1000 ha. Namun masyarakat dan pemilik lahan belum membaca dan memiliki surat yang ditandatangani tersebut.

Perusahaan lain yang ditolak, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agrinusa Persada Mulia (17.086 ha) dan PT. Agriprima Cipta Persada (21.155 ha), keduanya anak perusahaan PT. Agro Mandiri Semesta (AMS) ini berlokasi di Distrik Muting dan Distik Eligobel, Kab. Merauke. Sebagian areal di Muting sedang digarap untuk pembibitan sawit.

Dalam laporan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk budi daya perkebunan per Juni 2013 (lihat: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9314), sudah tidak terlihat lagi nama pemohon perusahaan tebu PT. Anugerah Rezeki Nusantara. Di Kampung Domande, Distrik Malind, warga setempat menolak kompensasi harga kayu Rp. 33,646,650 untuk pembongkaran hutan seluas 279,68 ha. “Nilainya tidak sebanding dengan nilai kayu yang ditebang dan kerusakan lingkungan. (ANK)

Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/menhut-menolak-permohonan-perusahaan-wilmar-group-untuk-pelepasan-kawasan-hutan-di-papua/

This entry was posted in Berita Merauke and tagged , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.