PT Wahana Samudra Sentosa: Lagi, Perkebunan HTI di Merauke?

Hari Kamis (20/02/2014) Komisi AMDAL Kabupaten Merauke menggelar rapat untuk penilaian AMDAL PT Wahana Samudra Sentosa, sebuah perusahaan yang berniat membuka perkebunan HTI di Distrik Okaba dan Ngguti, Kabupaten Merauke. Berikutnya dua berita tentang hasil rapat tersebut:

Amdal Dan RKL-RPL Rencana UPHHK-HTI PT. Wahana Memenuhi Persyaratan

Ketua Komisi AMDAL / Ir. Noak Kapisa, M.Sc dalam arahannya pada Rapat Komisi penilaian dokumen Andal, RKL dan RPL Rencana Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (UPPHK – HTI) PT. Wahana Samudra Sentosa di Distrik Ngguti dan Okaba Kabupaten Merauke, Kamis (20/2) di Swisbel-Hotel Merauke mengatakan, latar belakang UPPHK – HTI merupakan salah satu strategi yang diberikan oleh Pemerintah kepada pihak swasta untuk ikut serta menyelenggarakan pembangunan Hutan Tanaman secara lestari dan berwawasan lingkungan, karena disisi lain juga mendorong adanya peningkatan ekonomi Negara.

Pertama, Pengembangan Rencana UPHHK – HTI PT seluas 79.033 Ha di Distrik Ngguti dan Okaba Kabupaten Merauke sesuai Rekomendasi Bupati Kabupaten Merauke Nomor : 522.2/226 Tanggal 18 Januari 2013 tentang IUPHHK – HTI. Kedua, sesuai Rekomendasi Gubernur Papua Nomor : 522/1403/SET Tanggal 14 Maret 2013 tentang Rekomendasi untuk memperoleh IUPHHK – HTI  An. PT. Wahana Samudra Sentosa di Kabupaten Merauke Provinsi Papua. Ketiga, SP-1 dari Menteri Kehutanan Nomor : S.576/Menhut-VI/2013 Tanggal 23 September 2013, sesuai dengan Peta Lampiran Calon Areal seluas ± 79.006 Ha.

Keempat,  Sesuai SP-1, calon areal berdasarkan fungsi kawasan berada pada Hutan Produksi Tetap (HP), sementara RTRW Kabupaten Merauke berada pada kawasan untuk pengembangan budidaya Kehutanan dan berada di luar Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB). Dampak Kegiatan adalah ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha, Peningkatan pendapatan terutama masyarakat yang berada di Distrik Okaba dan Ngguti serta  meningkatkan/menambah PAD Kabupaten Merauke, mendorong pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui kegiatan CSR.

Kegiatan yang telah dilakukan diantaranya, Pengumuman melalui media cetak pada Tanggal 24 Mei 2013, Konsultasi Publik di Distrik Ngguti Kabupaten Merauke pada Tanggal 21 September 2013, Rapat Tim Teknis pembahasan dokumen KA – ANDAL pada Tanggal 8 November 2013 dan memperoleh SK Kesepakatan KA – ANDAL rencana kegiatan oleh Kepala BAPESDALH Provinsi Papua Nomor 48 Tahun 2013, yang ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2013 dan Rapat Tim Teknis pembahasan dokumen ANDAL, RKL dan RPL yang telah dilaksanakan tanggal 17 Februari 2014 di Jayapura dengan menyepakati bahwa dokumen ANDAL, RKL dan RPL rencana UPHHK – HTI di terima dengan perbaikan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan, komitmen yang termuat dalam Berita Acara penilaian AMDAL, RKL dan RPL diantaranya hasil koordinasi dengan BKPRD Kabupaten Merauke berkaitan dengan  sinkronisasi kawasan yang berfungsi lindung (daerah resapan air dan sepadan sungai) yang berada dalam areal pencadangan PT. Wahana Samudra Sentosa. Selanjutnya hasil Kajian yang lebih mendalam prakiraan dampak dan evaluasi dampak untuk mengetahui karakteristik dampak dan perimbangan dampak positif dan negatif rencana kegiatan dan kewajiban Pemrakarsa dalam melindungi dan memelihara tempat – tempat keramat, tempat mata pencaharian masyarakat dan habitat flora fauna yang dilindungi.

Ketua Tim Teknis Komisi Penilaian Amdal Provinsi Papua Ir. Martha Mandosair,M.Si kesempatan yang sama menyampaikan laporannya berdasarkan hasil rapat Tim Teknis penilaian Amdal pada tanggal 17 Februari 2014 di Jayapura telah dirumuskan beberapa hal diantaranya, UPHHK-KTI PT. Wahana Samudra Sentosa telah memenuhi persyaratan Permen lingkungan hidup Nomor 16 Tahun 2012.  Kriteria kelayakan yaitu, lokasi rencana usaha pemanfaatan tidak bertentangan dengan tata ruang. Sudah dilakukan perkiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat pada tahap  pra konstruksi, konstruksi, operasional dan pasca operasional.

Pemrakarsa menyatakan kesanggupan dalam menanggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan dan kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan tekhnology, sosial dan industri. Rencana usaha atau kegiatan usaha tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat setempat dan tetap menjaga tempat-tempat keramat, tempat mata pencaharian masyarakat dan habitat flora dan faunah yang dilindungi. Pada prinsipnya Amdal dan RKL-RPL UPHHK-HTI PT. Wahana Samudra secara teknis layak lingkungan hidup.

Sumber: Web Pemkab Merauke http://suara.merauke.go.id/?p=2521

‘Amdal PT. Wahana Samudra Sentosa Tak Sesuai Tata Ruang’

Merauke (SULPA) – WWF Kabupaten Merauke menilai analisa dampak lingkungan lokasi PT. Wahana Samudra Sentosa perusahan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI), yang terletak di Distrik Nguti Kabupaten Merauke tidak sesuai dengan tata ruang Kabupaten Merauke.

Hal itu dikatakan, kordinator WWF Indonesia Merauke selatan Papua, Paschalina Rehawarin kepada Suluh Papua di Merauke, Jumat (21/2/2014).

Dikatakan, sebagian kawasan perusaha itu masuk dalam kawasan resapan air hulu das kali boraka Distrik Nguti. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Merauke nomor 14 tahun 2011, tentang tata ruang kawasan resapan air itu adalah kawasan yang hujau yang dilindung dan dilarang penebangan sebab bisa berdampak banjir bagi Merauke.

Dia menambahkan, WWF mengharapkan ijin lokasi perusahan ini dikaji ulang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke. Bila perlu perusahan tidak melakukan aktivitas kawasan dimana daerah resapan air kali boraka. Bila diamati kedudukan Kabupaten Merauke ini sangat datar sehingga apabila akivitas perusahan di kawasan resamat air itu dikawatirkan saat hujan berdampak banjir bagi Kabupaten Merauke.

Disampaikan, perusahan tersebut mendapat ijin lokasi seluas 79.000 hektar sebagian kawasannya daerah resapan air. Perusahan ini mendapat ijin dari pihak Kehutanan yakni ijin usaha pemanfaatan hasil hutan (UPHK) dan Ijin pengelolahan Hutan Tanaman Indrustri (HTI) sehingga otomatis perusahan akan membabat hutan seluas 79.000 hektar. Kemudian kayu-kayunya dimanfaatkan dan dilakukan penaman baru tanaman industri.

Kata Paschalina, meskipun pihak Kehutanan telah meyatakan bahwa ijin lokasi perusahan tersebut sudah sesuai dengan peta lokasi hutan dan perairan. Namun sesuai peraturan daerah tentang tata ruang sebagian lokasi perusahan berada di daerah resapan air. Dan jika daerah resapan air itu dilakukan penebangan oleh pihak Perusahan berarti mereka telah melanggar ketentuan Perda. Satu hal lagi penebangan dan penanaman kembali butuh waktu yang lama tanaman tersebut menjadi hutan sehingga dikawatirkan sehaktu-waktu hujan maka dampak banjir bagi Merauke sangat besar. Sebab di sekitar hulu kali boraka banyak perusahan yang beraktivitas yang sama pula.

Ditambahkan, lokasi perusahan yang tidak masuk kawasan resapan air bisa beraktivitas. Yang masuk kasawan resapan jangan beraktivitas. Pemerintah harus melakukan kajian ulang dan dipindahkan ke kawasan yang bukan daerah resapan air sebagaimana diatur dalam perda tata ruang.

Sumber: Suluh Papua http://suluhpapua.com/read/2014/02/22/amdal-pt-wahana-samudra-sentosa-tak-sesuai-tata-ruang/

Catatan awasMIFEE: Selain sejumlah perkebunan sawit dan tebu yang sedang mengancam kehidupan masyarakat Marind di Merauke, ratusan ribu hektar hutan dan savana juga dicadangkan untuk menjadi perkebunan hutan tanaman industri.

Peta di bawah diambil dari Kementerian Kehutanan “ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU”. Selain PT Selaras Inti Semesta (yang sudah beroperasi) dan PT Merauke Rayon Jaya dan PT Plasma Nutfah Marind Papua (yang sudah punya izin tapi belum beroperasi di lapangan), ada beberapa areal “HT-0” yang sudah menjadi calon HTI namun belum ada perusahaan pemegang izin.

Perkiraan lokasi PT Wahana Samudra Sentosa di pinggir Kali Boraka dicatat di peta.calon-hti di merauke-idSumber Peta Asli: http://www.dephut.go.id/uploads/files/25dfea5d3f177eb99534dca7d0cbfe40.pdf

This entry was posted in Berita Merauke and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.