Marga Pemilik Lahan Palang Pembukaan Hutan PT. ACP di Muting

patok-adat-d-muting-427x450Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agriprima Cipta Persada (ACP) di Muting sedang memperluas lahan kebun kelapa sawit dengan membongkar dan menggusur hutan hak milik adat masyarakat adat setempat.

Sebelumnya tahun 2013 lalu, PT. ACP telah membongkar hutan dan menggusur lahan usaha 2 (dua) milik masyarakat transmigrasi setempat seluas sekitar 2.000 an hektar untuk lahan kelapa sawit.

Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan belum pernah mengabulkan permohonan izin pelepasan kawasan hutan PT. ACP yang berstatus sebagai hutan produksi konversi. Perusahaan tanpa izin tetap membongkar hutan setempat di lokasi transmigrasi Alfasera 4 (empat) dan terus meluas.

Dibatas hutan areal Alfasera 3 (tiga), Ketua Marga Ndiken Malindan, Pius Ndiken, memasang ‘palang’ tanda adat untuk melarang perusahaan beraktifitas dikawasan hutan hak adat milik marganya. Tanda palang dari kayu, ikatan janur kelapa muda dan dicat merah diujung kayu, ditancapkan dipinggiran hutan.

“Kami palang karena perusahaan kerja tidak sesuai janji untuk memberdayakan masyarakat”, kata Pius Ndiken. Pius yang pernah direkrut sebagai karyawan security ACP terpaksa hengkang dari pekerjaannya karena tidak ada tanda-tanda perusahaan untuk memenuhi janjinya, seperti pembangunan perumahan, bantuan biaya pendidikan dan alasan upah tidak layak.

Menurut Paulus Ndiken, mantan kepala kampung Muting, alasan masyarakat melakukan pemalangan karena mereka mengetahui lahan dua areal transmigrasi yang diberikan kepada perusahaan ACP, bukan hutan adat.

Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/marga-pemilik-lahan-palang-pembukaan-hutan-pt-acp-di-muting/

This entry was posted in Berita Merauke and tagged , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.