[Korindo, perusahaan kayu dan kelapa sawit asal Korea Selatan yang sudah mengakibatkan berbagai masalah di perkebunannya di Kabupaten Merauke an Boven Digoel juga dapat penolakan dari masyarakat yang sedang menghadapi perkebunan baru di Teluk Gane, Halmahera Selatan, Maluku Utara.]
Ekspansi perkebunan skala besar kelapa sawit di Sumatera dan Kalimantan telah mengakibatkan degradasi lingkungan melampaui kemampuan Negara untuk mengendalikan dampaknya. Saat ini ekspansi perkebunan kelapa sawit bergerak kearah timur Indonesia, menimbulkan konsekuensi multidimensi bagi masyarakat Gane di Halmahera Selatan Maluku Utara. Kehidupan masyarakat Halmahera Selatan yang telah ratusan tahun mempertahankan sedikit sumber air dengan pola budidaya tanaman keras dalam hutan, saat ini merasakan kekeringan dan kehancuran ekosistem pesisir akibat penggundulan hutan oleh perkebunan kelapa sawit.
Menurut Fahrizal Dirhan Manajer Pengorganisasian WALHI Maluku Utara, “Aksi kesewenang-wenangan perusahaan kepada masyarakat terjadi di Gane, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pembukaan perkebunan kelapa sawit PT. Gelora Mandiri Membangun (PT GMM), anak perusahan Korindo Group disinyalir diikuti oleh banyak pelanggaran, seperti pembabatan hutan dengan cara serampangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, hal ini sangat berpengaruh terhadap kondisi sosial-ekologi sekitar, terutama di teluk gane yang merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”.
“Perkebunan PT. Korindo berada di tiga kecamatan, yakni kecamatan Gane Barat Selatan; terdiri dari 8 desa, Kecamatan Gane Timur Selatan; terdiri dari 5 desa, Kepulauan Goronga; terdiri dari 7 Desa. Wilayah perkebunan perusahaan tersebut tertulis dalam Surat keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 103 tahun 2011 tentang persetujuan pemberian izin lokasi pembangunan perkebunan”.
“Beberapa temuan fakta lapangan juga menunjukan bahwa aktivitas land clearing yang dilakukan PT Korindo mengakibatkan matinya beberapa terumbu karang, dikarenakan laju sedimentasi air dari daratan yang sudah gundul ke areal pesisir, semakin mempersulit kehidupan warga tempatan, yang mayoritas profesinya sebagai petani kebun dan nelayan. Diantaranya
Menanggapi kondisi ini, masyarakat Gane, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara untuk menghentikan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Korindo Group pada tanggal 16 Mei 2016 yang lalu. Diketahui, area pembangunan perkebunan kelapa sawit PT Gelora Mandiri Membangun adalah seluas 11.003,9 hektar’’.
“Beberapa pertimbangan menjadi dasar tuntutan masyarakat. Diantaranya, masyarakat pada awalnya menolak kehadiran PT Korindo, namun kemudian perusahaan memanipulasi pernyataan sikap warga dengan melibatkan aparatur desa sebagai alat penekan yang kemudian menciptakan ketegangan pro dan kontra. Selain itu, PT Korindo membohongi warga dengan memasang patok-patok di lahan warga dan mengklaim bahwa lahan warga sudah masuk area HGU sehingga warga yang akan berkebun dilarang melintas di area perusahaan, serta adanya intimidasi dan diskriminasi terhadap warga yang mempertahankan lahannya”.
“Perusahaan melakukan praktek-praktek perusakan seperti penggusuran lahan yang merusak ribuan tanaman bulanan dan tahunan warga, serta telah menimbun daerah sumber mata air yang menjadi konsumsi masyarakat di Gane Luar dan Gane dalam. Terlebih lagi, Amdal PT Korindo hingga saat ini masih bermasalah dan sedang dalam tahapan proses hukum di Polda Maluku Utara”, sambung Wandi Buamona, Manajer Advokasi Walhi Maluku Utara.
Sebelumnya, Organisasi Front Perjuangan Rakyat Gane pada tanggal 23 Februari 2016 juga telah mengirimkan surat kepada kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, menyatakan penolakan terhadap HGU yang diusulkan oleh PT GMM/PT Korindo karena tanah adat dan ulayat (tanah garapan/kebun) masyarakat masih terdapat dalam peta pengusulan HGU.
Sumber: Siaran Pers TuK Indonesia dan Walhi: http://www.tuk.or.id/siaran-pers-hentikan-penerbitan-hgu-pt-korindo-group-di-wilayah-gane-maluku-utara/
Gambar: http://savegane.blogspot.com