Profil perusahaan pengancam hutan Papua: Nomor 1, Pacific Inter-link

Belakangan ini ada beberapa tanda bahwa industri kelapa sawit di Indonesia yang selama ini sangat bencana untuk manusia dan lingkungan, termasuk di Papua, mulai mengalami perubahan yang diharapkan positif. Beberapa perusahaan besar seperti Wilmar, Musim Mas dan Sinar Mas sudah membatalkan rencana untuk membuka perkebunan di Papua setelah keluarkan kebijakan ‘nol deforestasi, nol gambut dan nol eksplotasi’ ((dalam kasus Wilmar, rencana perkebunan yang dibatalkan adalah tebu bukan sawit)). Pemerintah Indonesia sepertinya juga sudah mau menertibkan industri liar ini. Ada kabar bahwa sebuah inpres moratorium izin perkebunan baru sedang disiapkan dan Menteri Lingkungan dan Kehutatan Siti Nurbaya sudah menyatakan salah satu tujuan kebijakan ini adalah untuk selamatkan hutan Papua.

Namun masih ada banyak perusahaan yang berambisi untuk memperluas areal yang ditanami kelapa sawit, dan banyak diantaranya cari lahan di Papua karena masih ada hutan yang luas. Perkebunan di garis batas ini sering lebih besar daripada perkebunan di pulau-pulau lain, dan tentunya hal ini mengakibatkan perusakan lingkungan besar dan perubahan sosial yang drastis yang sering menghancurkan kehidupan masyarakat adat sekitar.

Informasi yang akurat tentang perkembangan industri kelapa sawit di Papua sangat penting untuk menilai apakah kebijakan baru pemerintah dan perusahaan tersebut akan benar-benar punya dampak positif bagi hutan dan manusia Papua atau hanya memberikan citra lebih baik kepada perampasan yang sama saja. Tentu saja, memperoleh data yang lengkap dari pedalaman Papua masih menjadi tantangan besar. Seri artikel ini adalah sebuah kontribusi yang akan memprofilkan beberapa pemain baru di industri perkebuan Papua, khususnya perusahaan yang baru mulai membuka kawasan hutan untuk perkebunan atau di tahap lanjut dalam proses perizinan. Artikel yang pertama akan membahas salah satu projek yang sangat mengkhwatirkan di Selatan Papua, Pacific Inter-link.

AnggaiJauh ke pedalamam Papua Selatan, diantara Sungai Digoel dan Sungai Mappi adalah areal hutan seluas 2.800 km segi (separuh luasnya Bali, atau tiga kali Singapura) yang sudah di bawah izin untuk perkebunan kelapa sawit. Deforestasi sudah mulai tahun lalu. Tindakan yang sangat mekejutkan yang dilambil oleh politisi lokal (kemudian didukung oleh kementerian kehutanan), seluruh hutan ini diberikan kepada satu kelompok perusahaan saja (Menara Group), dibagikan dalam tujuh anak perusahaannya dengan konsesi yang saling berdampingan.

Sekarang setidaknya enam dari tujuh anak perusahaan sudah dijual kepada dua kelompok perusahaan Malaysia: Pacific Inter-link sudah ambil empat (PT Megakarya Jaya Raya, PT Kartika Cipta Pratama, PT Graha Kencana Mulia dan PT Energi Samudera Kencana), dan Tadmax Sdn Bhd membeli dua lainnya (PT Trimegah Karya Utama dan PT Manunggal Sukses Mandiri). Entah kalau konsesi yang sisa, PT Usaha Nabati Terpadu, masih dimiliki Menara Group atau dijual kepada perusahaan lain.

Pertengahan tahun 2015, Pacific Inter-link mulai membuka hutan di wilayah salah satu anak perusahaannya, PT Megakarya Jaya Raya. Dari analisis gambar satelit, sampai April 2016 2.840 hektar hutan sudah ditebang. Lebih parah lagi, sekitar sepertiga areal tersebut adalah lahan gambut yang dalam, dan konsesi PT MJR terletak dalam sebuah lanskap hutan utuh. Seperti ketiga konsesi Pacific Inter-link lainnya, hampir seluruh konsesi PT MJR diklasifikasikan sebagai hutan primer di peta tutupan hutan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Pacific Inter-Link Deforestasi April 2016

Tidak mudah mencitrakan pembabatan 160.000 hektar hutan primer untuk menjadi perkebunan monokultur sawit sebagai proyek ramah lingkungan. Namun Pacific Inter-link mencoba meyakinkan kita di situs webnya bahwa “banyak langkah hati-hati diambil until memastikan bahwa proyek ini tidak akan mengakibatkan perusakan ekologis”. Pihak perusahaan tidak menanggapi permohonon untuk melihat laporan penilaian nilai konservasi tinggi atau dampak sosial dan lingkungan (HCV dan SEIA).

Bagaimana cara satu perusahaan dapat izin untuk kawasan hutan seluas ini? Belum ada organisasi lokal di daerah terpencil ini yang dapat melakukan investigasi mendalam. Namun ada dugaan kuat korupsi. Izin lokasi awal dikeluarkan oleh Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo pada bulan Juli 2010, tiga bulan setelah dia ditangkap terkait kasus korupsi berbeda. Dia divonis salah pada bulan November tahun yang sama dan dinonaktifkan oleh Mendagri. Walaupun sudah dipenjarakan di Lapas Sukamiskin di Bandung, tuduhan sering muncul bahwa Yusak Yaluwo masih mengurus pemerintah Boven Digoel dari balik jeruji penjara menggunakan HP. Kemudian bulan Mei 2013 dia diberhentikan secara resmi, namun wakilnya hanya dilantik sebagai Bupati resmi pada Juni 2014. Ujung cerita ini, selama tiga setengah tahun tidak ada pemerintah daerah yang sah di Boven Digoel, waktu Menara Group sibuk mengurus izin untuk anak perusahaannya yang kemudian dijual kepada Pacific Inter-link. Apakah mungkin tidak ada pelanggaran?

Pada saat yang sama, Menara Group juga mengupayakan dapat izin untuk kawasan hutan yang lebih besar lagi di Kepulauan Aru, Maluku, untuk perkebunan tebu. Untungnya di sana, gerakan penolakan yang kuat dan cerdas mulai menemukan banyak bukti pelanggaran di setiap tingkat pemerintahan. Akhirnya, Menteri Kehutanan memutuskan bahwa perkebunan tidak akan jadi, dengan memberikan alasan bahwa ternyata lahan di Aru tidak cocok untuk tebu.

Kawasan hutan yang sudah ditebang di Boven Digoel terletak dekat sebuah kampung, Kampung Anggai. Belum ada laporan dari Anggai atau desa-desa lainnya yang memberikan informasi tentang sikap masyarakat adat setempat terhadap perusahaan atau praktek seperti apa digunakan oleh perusahaan untuk menguasai tanah.

Tadmax, investor lainnya yang punya dua konsesi untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit, belum melaksanakan kegiatan di lapangan. Dalam laporan tahunannya tahun 2015 Taxmax mencatat bahwa kelompok perusahaan “sedang dalam proses mengidentifikasikan pihak yang bisa melaksanakan pembangunan perkebunan (baik sendiri maupun melalui usaha patungan) dan/atau penjualan saham di seluruh atau sebagian lahan, atau kombinasi opsi tersebut.”

Sebelumnya Tadmax, Pacific Inter-link dan beberapa perusahaan lainnya sempat mendirikan usaha patungan bernama PT Tulen Jayamas dengan tujuan membangun komplek kayu terpadu (intergrated timber complex) untuk manfaatkan kayu dari konsesinya, namun tidak ada kabar dalam dua tahun terakhir mengenai rencana ini.

anggai 2Pacific Interlink berkantor di Malaysia, namun sebenarnya anak perusahaan konglomerat swasta dari Yemen, Halel Sayed Anam Group. PT MJR di Boven Digoel merupakan perkebunan yang pertama milik perusahaan ini, walaupun Pacific Inter-link yang sudah lama terlibat dalam industri pengolahan minyak sawit. Pacific Inter-link aktif di setiap tahap rantai pasokan. Perusahaan ini punya kilang minya sawit di Sumatera, terlibat dalam perdagangan CPO yang dibeli dari perusahaan perkebunan lain, dan juga memasarkan barang konsumsi dengan berbagai merek: minyak masak Avena, Madina, Pamin dan Sheeba, sabun Saba, Juliet dan Meditwist dan susu Milgro. Selain di Asia Tenggara, barang Pacific Inter-link dipasarkan di Timur Tengah dan Afrika, bahkan di beberapa negara Afrika sebagian besar pasar sudah dikuasai oleh merek-merek Pacific Inter-link.

Derajat integrasi vertikal yang tinggi di rantai pasokan melindungi Pacific Interlink dari resiko yang dialami produsen minyak sawit yang lain yang harus menimbangkan kemungkinan bahwa jika mereka masih melakukan deforestasi, produknya akan diboycot oleh beberapa pedagang kelapa sawit yang paling besar.

Namun izin-izin perkebunan ini sudah dapat perhatian dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Siti Nurbaya. Diwawancarai oleh situs berita foresthints.news Menteri Siti menjelaskan bagaimana izin-izin perkebuan kelapa sawit yang sudah diterbit akan dikaji ulang sebagai penyiapan untuk moratorium, dan ambil contoh kasus ini: “Beberapa temuan kami menunjukkan bahwa di kawasan dimana izin pelepasan kawasan hutan sudah diterbit sejak tahun 2011 di Papua, belum ada kegiatan, menjadi landbank saja. Kami bahkan menemukan bahwa beberapa izin sudah dijualbelikan. Misalnya, tujuh izin pelepasan kawasan hutan di provinsi tersebut [Papua], dengan luasan hampir 300.000 hektar, sudah dijual kepada beberapa kelompok usaha dari Malaysia. Termasuk dalam transaksi ini adalah 20% lahan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat” (terjemahan dari Bahasa Inggris).

Pacific Inter-link adalah anggota RSPO sebagai perusahaan pedagangan dan pengolahan minyak sawit, namun belum mengumumkan adanya perkebunan dalam laporannya kepada RSPO. Pacific Inter-link juga belum menjawab permintaan keterangan dari awasMIFEE melalui email.

Situasi ini sangat mengkhawatirkan: inilah yang mungkin akan menjadi proyek perkebunan kelapa sawit yang paling besar dalam sejarah Indonesia akan dilakukan di hutan primer, sebagian di gambut, dan tanpa informasi apapun tentang bagaimana perkebunan ini akan dampak kepada suku-suku yang mendiami daerah ini yang cukup terpencil. Areal yang ditebang sampai saat ini luas, namun ini hanya 1% dari seluruh areal diberikan kepada Menara Group. Perlu perhatian serius bagaimana Menara Group bisa dapat izin di kawasan hutan yang sangat besar ini, dan tindakan jelas harus diambil untuk berhentikan pemilik baru Pacific Inter-link sebelum dampak sosial dan ekologi meluas.

 

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.