Dalam sembilan bulan, aparat mengkriminalkan 4 (empat) warga pemilik tanah yang dirampas tanahnya oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Putera Mandiri (PPM) dan PT. Putra Manunggal Perkasa (PMP), keduanya adalah anak perusahaan Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJ), milik konglomerat George Tahija.
Keempat warga tersebut, adalah Obet Korie (52 thn) dan Odi Aitago (26 thn), keduanya asal Suku Iwaro, Kampung Puragi, Distrik Metamani, Kabupaten Sorong Selatan. Mereka dihukum penjara masing-masing Obet selama 7 (tujuh) bulan dan Odie selama 5 (lima) bulan, atas tindak pidana kekerasan terhadap barang milik PT. PPM, saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT. PPM, Kota Sorong, 16 Mei 2015.
Dua warga lainnya adalah Ayub Aume (47 thn) asal Kampung Benawa dan Daud Duge (48 thn) asal Kampung Anuni, Distrik Kokoda. Ayub dan Daud ditahan di Polres Sorong Selatan semenjak Desember 2014. Keduanya juga diancam pasal tindak pidana Pasal 170 ayat (1) dan ayat (20 KUHP atas dugaan tindak pidana melakukan pengrusakan tindak pidana bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Pendamping hukum Louiry da costa menerangkan, “Ayub dan Daud adalah aparat kampung sebagai Baperkam dan Kepala Kampung, keduanya bersama warga lainnya diduga terlibat aksi protes menuntut pembayaran hak-haknya yang belum ditunaikan oleh perusahaan kelapa sawit PT. PMP”, jelas Loury.
Pada 16 September 2015, Ayub dan Daud dipindahkan ke Rutan Sorong. Keduanya masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.
Ibarat kata, hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, mereka yang menuntut haknya dan meminta keadilan harus berhadapan dengan penguasa hukum dan dikriminalisasi. Sedangkan penguasa yang merampas tanah tanpa musyawarah dan kesepakatan dengan masyarakat adat pemilik tanah bebas berkeliaran.
Beberapa waktu yang lalu (April 2015), Luhut Binsar Pandjaitan sewaktu menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, dalam sambutan pengukuhan pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, mengatakan “industri sawit harus dilindungi oleh pemerintah, kalau ada Kementerian yang menghambat perkembangan industri sawit nasional, kita buldoser saja” tegas Luhut, yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Nampaknya, pesan Luhut tersebut tidak hanya untuk Kementerian tetapi juga dialamatkan kepada rakyat yang menentang tanahnya dan menuntut haknya akan digusur dan dipenjarakan oleh kekuatan dan kekuasaan. Keadilan untuk rakyat masih jauh.
Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/dalam-waktu-9-bulan-4-warga-jadi-korban-kriminalisasi-dari-lahan-perkebunan-sawit-anj/
Berita Terkait:
Marga Gue Menggugat Perusahaan Kelapa Sawit PT. PPM http://pusaka.or.id/marga-gue-menggugat-perusahaan-kelapa-sawit-pt-ppm/