Jayapura, 21 Mei 2014. Staf SKPKC menerima laporan dari dua Karyawan PT. Tanda Sawita Papua. Dalam laporan, mereka menyampaikan kekecewaan terhadap perusahaan karena telah memecat mereka secara sepihak tanpa surat peringitan oleh perusahaan PT. Tanda Sawita Papua. Menurut keterangan yang diberikan oleh Bapak Alexander Tnesi dan Marthen Watory bahwa pemecataan terjadi bermula dari aksi demo yang dilakukan oleh buruh sawit kebun III Anggrek pada tanggal 25 januari di perkebunan III Long Hause, Arso Timur.
Dalam keterangannya, lebih lanjut Bapak Alex mengatakan bahwa aksi demo dipicu oleh pengurangan jumlah hari kerja yang awalnya 6 hari kerja menjadi 4 hari kerja, dan alasan kedua yakni pengurangan tunjangan hari raya yang besarnya satu bulan gaji sesuai UMP (Rp 1.700.000) menjadi Rp 1.200.000 dan ketiga adalah tuntutan kenaikan upah sesuai Upah Minimum Papua. Ternyata tuntutan pendemo tidak ditanggapi perusahaan, maka aksi demo direncanakan akan dilanjutkan di Kantor Gubernur Papua. Dalam perjalanan massa yang mengunakan tiga mobil truk dihadang oleh Polisi Polsek Arso Kota dan buruh diminta untuk kembali ke perusahaan untuk berkerja.
Dua bulan setelah demo tersebut Bapak Alex dan Bapak Marten mendapat surat panggilan untuk menghadap kantor polisi. Isi surat panggilan tersebut menjelaskan bahwa Bapak Alex dan Bapak Marten dituduh mengancam staff perusahaan PT. Tandan Sawita Papua pada waktu melakukan aksi demo 25 Januari lalu. Di kantor polisi, mereka kemudian ditahan dan dimasukkan dalam penjara. Dalam keterangannya, Bapak Alex menyampaikan dirinya ditahan sejak tanggal 8-26 April sedang Bapak Marten mulai tanggal 6-26 April. Pada tanggal 26 April keduanya dibebaskan namun diminta oleh pihak polisi untuk membuat surat pernyataan. Isi surat pernyataan tersebut didikte oleh salah seorang polisi dan ditulis oleh Bapak Marten yang isinya bahwa mereka dipecat oleh perusahaan dan tidak akan menuntut perusahaan. Bila menuntut maka mereka akan diproses secara hukum di kepolisian.
Sumber: Fransiskan Papua http://www.fransiskanpapua.net/2014/05/1349/upah-buruh-menunggu-kebijakan-bupati-jayapura.php