Perusahaan PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ), milik keluarga Tahija, sedang merencanakan perluasan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, melalui anak perusahaan bernama PT. Pusaka Agro Makmur (40.000 hektar).
Sebelumnya, PT. ANJ Group telah memiliki usaha kelapa sawit di wilayah Maybrat ini dan Sorong Selatan, melalui anak perusahaan PT. Putera Manunggal Perkasa (sudah HGU 22.678 ha) dan PT. Permata Putera Mandiri (sudah HGU 26.571 ha). Selain itu, PT. ANJ juga memiliki perusahaan PT. ANJ Agri Papua untuk usaha konsesi hasil hutan bukan kayu, yakni Sagu, dengan luas areal konsesi hutan sagu sebesar 40.000 hektar, terletak di daerah Distrik Metamani, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat.
Awalnya, ketiga perusahaan kelapa sawit milik PT. ANJ Group tersebut dimiliki oleh perusahaan PT. Pusaka Agro Sejahtera, Xinfeng Plantation Pte. Ltd dan Xinyou Plantation Pte, Ltd, (PMA, keduanya berkedudukan di Singapura), dan Wodi Kaif Ltd (PMA). Kemudian, ketiganya dibeli oleh PT. ANJ Group secara bertahap. Keberadaan PT. Pusaka Agro Makmur termasuk perusahaan baru diakuisisi oleh PT. ANJ pada Oktober 2014.
Di tanah Papua, terdapat perusahaan-perusahaan (PMDN dan PMA) bisnis perkebunan berbasis lahan melakukan praktik land banking dan menjual kembali lahan yang diperoleh dari mengkonversi hutan alam setempat kepada perusahaan-perusahaan baru yang gemar dengan pengcitraan dan label “hijau dan sejahtera”. Modus ini menguntungkan dan menjadi jurus perusahaan baru untuk terhindar dan terbebas dari tanggung jawab atas permasalahan di masa lalu. Modus baru untuk menutupi praktik ‘hitam’ perusahaan terkait perolehan dan sengketa lahan, serta pengrusakan hutan.
Dalam Laporan Tahunan 2015, PT. ANJ memberikan label “Pembangunan yang Bertanggung Jawab untuk Masa Depan”. PT. ANJ juga mempunyai komitmen untuk meningkatkan citra perusahaan untuk menghasilkan produk berkualitas ramah lingkungan dengan berpegang teguh pada tata kelola yang baik untuk mencapai kinerja unggul, mewujudkan kesejahteraan karyawan serta menjadikan masyarakat menjadi mitra setara. Impian mulia dan populis untuk merebut perhatian masyarakat.
Tanah Papua menjadi salah satu tempat untuk mewujudkan impian ini. “Kami telah menetapkan bahwa sumber utama pertumbuhan produksi kami pada masa mendatang akan berasal dari Indonesia Timur melalui pembangunan perkebunan baru di Papua Barat dan untuk mewujudkan ini, pada 2013 dan 2014, kami telah mengakuisi cadangan lahan seluas 105 – 159 hektar di tiga konsesi” (Laporan Tahunan ANJ, 2015).
Pada acara Konsultasi Publik terkait rencana pengembangan lahan baru PT. ANJ di Hotel Mratua Sesna, Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, pada 1 Juni 2016, dilaporkan perwakilan perusahaan menyampaikan komitmen untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui rekruitmen tenaga kerja lokal, menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, perlindungan keanekaragaman hayati didaerah setempat.
Tapi, kebanyakan warga kurang percaya dengan komitmen perusahaan PT. ANJ. Tokoh masyarakat asal Kampung Saga, Distrik Metamani, Sorong Selatan, mengungkapkan “Kami kurang percaya dengan komitmen perusahaan mengsejahterakan masyarakat, faktanya dalam kasus perusahaan sagu di Kampung Saga, anak perusahaan PT. ANJ Agri Papua membeli atau memberikan kompensasi sagu masyarakat sebesar Rp. 5.000 per tual, bandingkan dengan harga pasar lokal sebesar Rp. 100.000 pertual, ini namanya memiskinkan masyarakat, tidak adil”, ungkap Adam Rariaro dari Kota Sorong.
Masyarakat di Distrik Kais dan Metamani, Sorong Selatan, sudah punya pengalaman dengan perusahaan PT. Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT. Permata Putera Mandiri (PPM), yang hanya menerima ganti rugi perolehan tanah dengan nilai rata-rata Rp. 75.000.- Perolehan tanah inipun dilakukan dengan cara manipulasi dan mobilisasi tanda tangan pihak tertentu, diluar sepengetahuan pemilik tanah. Karenanya, masyarakat di Kampung Puragi sedang menggugat PT. PPM di Pengadilan Negeri Sorong hingga saat ini.
Realitas lapangan ini menjadi dasar Koalisi Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar dari Kabupaten Maybrat (KOMPEKSTRAM) mendesak Menteri Kehutanan, Gubernur Provinsi Papua Barat dan Pemkab Maybrat untuk mencabut izin perusahaan PT. ANJ Group yang beroperasi di wilayah masyarakat adat Maybrat. (Baca: Kompekstram akan Turun Jalan)
Pada Senin, 20 Juni 2016, ratusan massa aksi KOMPEKSTRAM dan masyarakat pendukung melakukan aksi protes turun ke jalan untuk menentang kebijakan pemerintah dan menolak kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. ANJ. Massa aksi berkumpul dan bergerak dari beberapa tempat di Kampung Ayawasi, Distrik Aifat Timur, Kampung Susumuk, Distrik Aifat Tengah dan Kampung Kumurkek, Distrik Aifat. Mereka bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Maybrat setempat.
Massa aksi berorasi dan meneriakkan yel-yel menolak perkebunan kelapa sawit dan program transmigrasi di wilayah Kabupaten Maybrat. Mario Yumte, Koordinator KOMPEKSTRAM menyatakan menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan tujuan untuk menyelamatkan hutan dan manusia Papua. “Kami juga menuntut pemerintah daerah untuk mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Austindo Nusantara Jaya yang beroperasi di Kampung Womba, Distrik Aifat Timur Selatan dan Kampung Susumuk, Distrik Aifat Tengah”, kata Mario.
Lihat Surat Pernyataan: Surat Pernyataan Kompekstram Penolakan Kelapa Sawit dan Transmigran di Maybrat
Perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah Papua belum terbukti mengsejahterakan Orang Asli Papua dan justeru merusak sumber-sumber kehidupan masyarakat adat, serta perolehan tanah dilakukan dengan cara-cara bertentangan melawan hukum.
Menurut UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pasal 43, ayat 4, disebutkan dan dijelasakan, bahwa “penyediaan tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilaksanakan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan imbalannya”. Musyawarah antara para pihak yang memerlukan tanah ulayat dari MHA yang bersangkutan mendahului penerbitan Surat Izin perolehan dan pemberian hak oleh instansi yang berwenang. Kesepakatan hasil musyawarah tersebut merupakan syarat bagi penerbitan surat izin dan keputusan pemberian hak yang bersangkutan. Hal yang sama berlaku terhadap perolehan tanah hak perorangan, tidak cukup dengan persetujuan penguasa adatnya. Dalam banyak kasus peralihan hak atas tanah melanggar ketentuan ini.
“Pemda sudah salah mengambil kebijakan. Tak melibatkan orang asli Maybrat yang punya tempat. Seharusnya Pemda harus meminta pamit pada yang punya tanah”, ungkap Fransiskusi Korain, Koordinator Lapangan Aksi KOMPEKSTRAM.
Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/impian-pt-anj-ditentang-masyarakat-adat-maybrat/