Kontroversi Mekanisme Izin Lingkungan Menggembosi Partisipasi Masyarakat

Pada 16 Agustus 2014 lalu, koran Cendrawasih Pos, memuat pengumuman Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Pemerintah Provinsi Papua pada salah satu halaman dalam kolom ukuran sekitar 10 x 20 cm, isinya mengumumkan Keputusan Bupati Merauke Nomor 133 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan atas kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tnaman indutsri (HTI) PT. Wahana Samudera Sentosa (WSS) seluas. 79.006 hektar di Distrik Ngguti dan Okaba, Kabupaten Merauke.

Masyarakat diminta memberikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap izin lingkungan tersebut secara tertulis kepada Kepala BPLH Provinsi Papua di Jayapura, dengan batas waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan pengumuman tersebut (12 – 18 Agustus 2014).

Pemerintah menerbitkan Izin Lingkungan tersebut sebagai prasyarat pemrakarsa proyek untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) – UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) wajib memiliki Izin Lingkungan yang diperoleh melalui tahapan kegiatan, mencakup: (a) penyusunan Amdal dan UKL-UPL; (b) penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL – UPL; dan (c) permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. (Lihat Pasal 2)

Dalam kasus penerbitan Izin Lingkungan PT. WSS dan umumnya perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua, tergambarkan pemerintah maupun pemrakarsa proyek melaksanakan tahapan kegiatan pemberian izin lingkungan semata-mata untuk memenuhi prosedur sebagaimana diatur PP 27 tahun 2012, substansi bahan telaahan dampak penting suatu rencana usaha kegiatan kurang dicermati dan berbasiskan kajian akademik sesaat. Pengetahuan dan partisipasi masyarakat yang terkena dampak diabaikan dan cenderung “digembosi”.

Penggembosan partisipasi masyarakat adat dan marginalisasi pengetahuan adat masyarakat dilakukan sejak tahap penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, hingga penerbitan Izin Lingkungan. Misalnya pada tahap penyusunan Amdal, Pemerintah menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui (1) pengumuman rencana usaha dan (2) konsultasi publik, masyarakat berhak mengajukan saran, pendapat dan tanggapan rencana usaha selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman, yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa proyek, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Mekanisme pengumuman dengan mengandalkan media informasi dan komunikasi tersebut merupakan modus penggembosan partisipasi masyarakat adat yang tinggal dipedalaman Papua. Penyebabnya, mereka mempunyai keterbatasan mengakses media informasi, seperti: Cendrawasih Pos, dan tidak memiliki kemewahan alat-alat komunikasi radio, televisi, dan tidak ada listrik. Bagaimana mungkin mereka dapat mengetahui pengumuman dan berpartisipasi dalam rencana usaha tersebut.

Penentuan waktu pemberian saran pendapat dibatasi selama 10 hari mungkin sulit dilaksanakan oleh masyarakat adat Papua yang belajar dari pengalaman dan pengetahuan bertahun-tahun. Seseorang maupun masyarakat luas memerlukan waktu panjang untuk membaca, mempelajari, memahami, berkonsultasi dan membahas, sebelum membuat tanggapan dan pendapat terhadap sebuah rencana usaha dan pengetahuan yang baru sama sekali.

Demikian, pembatasan waktu menggembosi partisipasi dan pengetahuan masyarakat adat setempat. Apalagi pemerintah dan pengembang tidak menyediakan tenaga independen dan profesional untuk membantu masyarakat mempelajari dokumen rencana usaha.

Mekanisme penggembosan berikutnya adalah mekanisme konsultasi Amdal hanya melibatkan perwakilan masyarakat tertentu dan bertempat di hotel pada sebuah kota kabupaten dan atau kota provinsi. Dalam sistem sosial Orang Malind, pembicaraan tentang pemanfaatan tanah ‘makan malind’ skala luas harus dibicarakan secara bersama oleh masyarakat dari empat penjuru mata angin dari Kondo hingga Digoel. Tempatnya pelaksanaannya diatas tanah, bukan diruangan ber AC dan berlantai keramik.

Masyarakat dipaksa dan diperkenalkan dengan pengetahuan penilaian lingkungan dan mekanisme baru untuk menghasilkan keputusan diluar jangkauan mereka. Partisipasi masyarakat hanya sekedar prosedural dan mengikuti kehendak pemrakarsa proyek. Penyimpangan dalam proses partisipasi dan pengambilan keputusan tersebut merupakan potret diskriminasi terhadap sistem sosial dan pembatasan hak-hak sipil politik masyarakat adat Papua.

Mekanisme dan kelembagaan Izin Lingkungan tersebut tidak cocok dilakukan di tanah Papua. Perlu sekali bangunan mekanisme dan kelembagaan perizinan di tanah Papua yang mengarusutamakan otoritas dan hak-hak adat masyarakat setempat, serta prinsip keadilan.

Ank, Agustus 2014

Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/kontroversi-mekanisme-izin-lingkungan-menggembosi-partisipasi-masyarakat/

This entry was posted in Berita Merauke and tagged , , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.