PT Pusaka Agro Lestari kembali beroperasi, namun Dishut Mimika masih mau membuat kesepakatan

Setelah sejumlah kritik terhadap PT Pusaka Agro Lestari, sebuah  perusahan kelapa sawit milik Noble Agri yang sudah bawa naungan COFCO dari Cina, bulan Desember 2014 lalu Bupati Mimika sudah ambil sikap tegas untuk mencabut izin operasional PT PAL ini. Namun  PT PAL sudah punya Hak Guna Usaha yang berarti posisinya cukup kuat kalau diperkarakan melalui pengadilan sehingga perusahaan akan beroperasi lagi. Artikel ini, dari web tabloidjubi.com menjelaskan upaya pemerintah daerah untuk membahas berbagai masalah terkait dengan operasi perusahaan ini:

Dishut Mimika Siapkan Aturan Pengawasan Perusahaan Sawit

Timika, Jubi/Antara – Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menyiapkan sebuah aturan tertulis dalam mengawasi kinerja PT Pusaka Agro Lestari (PAL) yang mendapat Hak Guna Usaha dari pemerintah untuk investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah itu.

Kepala Dinas Kehutanan Mimika, Syahrial, di Timika, Senin (6/4/2015), mengatakan aturan tertulis itu nantinya akan mengikat PT PAL agar dapat merealisasikan sejumlah hal yang berguna bagi masyarakat setempat.

“Kita akan membuat suatu kesepakatan tertulis antara pemerintah daerah dengan PT PAL tentang apa-apa yang harus dilakukan perusahaan. Hal-hal itu akan kita rumuskan secara tertulis yang nantinya ditandatangani kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan kinerja dan pengawasan terhadap PT PAL,” kata Syahrial.

Hal-hal yang akan diatur dalam kesepakatan tertulis antara Pemkab Mimika dengan PT PAL antara lain mengatur kewajiban perusahaan itu agar melaporkan secara detail seluruh kegiatan operasionalnya dan menggelar rapat rutin setiap triwulan dengan jajaran Pemkab Mimika serta jajaran Muspida setempat.

Selanjutnya mendorong perusahaan agar secepatnya membangun industri atau pengolahan kelapa sawit di Mimika, mendorong perusahaan segera membangun rumah-rumah sehat layak huni bagi warga asli pemilik hak ulayat, gedung sekolah, tempat ibadah dan lainnya.

PT PAL mendapatkan HGU Perkebunan dari Pemerintah Pusat sejak 2010 untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit pada lahan seluas 39 ribu hektare. Sebelum terbitnya HGU Perkebunan dari Pemerintah Pusat, perusahaan itu telah mengantongi izin atau rekomendasi dari Bupati Mimika sejak 2007.

Lokasi perkebunan PT PAL tersebar mulai dari Sungai Kamoro di timur hingga Sungai Mimika di barat Jalan Trans Timika-Paniai.

Namun pada pertengahan Desember 2014 Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sempat mencabut izin operasional PT PAL lantaran dinilai kegiatannya merusak kawasan hutan Mimika dan menimbulkan bencana banjir bandang di sejumlah kampung di wilayah pesisir Mimika.

Saat perusahaan itu hendak memperkarakan Bupati Omaleng ke pengadilan, Pemkab Mimika mengembalikan surat izin operasional PT PAL sekaligus merekomendasikan agar perusahaan itu kembali melanjutkan aktivitasnya.

Pasca pengembalian surat izin operasional PT PAL, Bupati Omaleng telah membentuk tim terpadu yang melibatkan sejumlah instansi seperti Dishut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat, dan Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap operasional perusahaan itu.

Menurut Syahrial, PT PAL hingga kini mempekerjakan sekitar 900-1.000 orang, di mana 70-80 persen di antaranya merupakan warga asli Papua dari Suku Kamoro dan suku-suku lain di Mimika.

“Kita memang menghendaki seperti itu di mana porsi yang bisa diisi oleh masyarakat lokal tidak boleh diberikan kepada orang lain dari luar Papua sehingga kehadiran perusahaan ini benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat lokal,” kata Syahrial.

Hingga kini, PT PAL telah menanam kelapa sawit pada area seluas 3.000 hektare dari luas kawasan hutan yang sudah dibuka sekitar lebih dari 4.000 hektare.

PT PAL akan membangun pabrik pengolahan kelapa sawit jika area lahan yang sudah ditanami hingga mencapai 8 ribu-10 ribu hektare. Ke depan jika perusahaan itu mampu menanam sawit pada lahan seluas 28 ribu hektare maka diwajibkan membangun tiga industri pengolahan kelapa sawit di Mimika.

“Kita terus mendorong perusahaan ini agar dalam pembukaan kawasan hutan untuk ditanami kelapa sawit juga memperhatikan aspek konservasi serta secepatnya membangun pabrik sehingga memberikan nilai tambah tidak saja kepada pemerintah daerah, tetapi juga untuk masyarakat,” kata Syahrial.

Sumber:  http://tabloidjubi.com/2015/04/07/dishut-mimika-siapkan-aturan-pengawasan-perusahaan-sawit/

 

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.