Pernyataan DAP tentang konflik tambang di Nifasi, Kabupaten Nabire

PT Kristalin pada tahun 2007 masuk di Nifasi tanah adat orang Wate, tetapi kemudian pergi karena eksplorasi tidak ada hasil. PT Kristalin Eka Lestari (PT KEL) lalu membuat perjanjian dengan masyarakat adat makimi pada tahun 2012. Sejak tahun 2012-2016 belum pernah beraktivitas.

PT Tunas Anugerah Papua (PT TAP membuat perjanjian dengan masyarakat pada tahun 2014 dengan masyarakat Nifasi dan melakukan kegiatan termasuk kegiatan CSR. Kegiatan CSR yang dicanangkan berupa tabungan di bank Papua untuk tiap KK, pembiayaan pendidikan, kesehatan, keagamaan, sampai bantuan motor per-unit untuk tiap kepala keluarga, dan pembagian sembilan bahan pokok (Sembako) tiap bulannya dari keuntungan hasil produksi.

BATAS KEDUA BLOK INI ADALAH SUNGAI MOSAIRO, YAITU BLOK MAKIMI dan BLOK NIFASI

Pokok Masalah

Menyusup sebagai kontraktor PT TUNAS ANUGERAH PAPUA Sejak awal bulan oktober 2016, PT KRISTALIN masuk di areal Kampung NIFASI dan membangun Pos di samping BASECAMP PT.TUNAS ANUGERAH PAPUA. Mengambil POS MASYARAKAT dan diganti dengan pos TNI Karena tidak ditanggapi oleh Masyarakat Adat NIFASI maka PT KEL mengerahkan pasukan TNI Yonif 753 Raider sebanyak sekitar 30 personil dan beberapa Masyarakat DANI, untuk mengamankan lokasi tersebut karna akan di tambang oleh PT Krystalyn Eka Lestari. Pos TNI langsung berdiri dengan tulisan NKRI HARGA MATI,,,

Untuk menutupi rencana ini DANYON mengajukan surat ke DANDIM PANIAI untuk meminta ini sebagai lahan laitihan. INI HANYA MODUS Surat No B/621/X/2016 tanggal 17 oktober 2016, untuk menggunakan lahan sebagai tempat latihan untuk waktu tidak ditentukan. Tiap mereka membawa BBM dan BAMA mereka mengatakan ini milik PANGDAM.

Dampak Dok. DAP LAPAGO

Kondisi ini telah meresahkan masyarakat NIFASI (Suku Wate), MEREKA SELALU DIPERIKSA DITANYA TANYA oleh oknum anggota TNI, Pada tanggal 7 Oktober aparat ini juga melakukan sweeping PEKERJA ASING.

Dampak lain adalah Terganggunya kegiatan PT TUNAS ANUGERAH PAPUA. Berakibat terganggunya kegiatan CSR 9 Oktober kegiatan DOA dengan masyarakat di hadang oleh Pasukan TNI. Pengamanan ini mengintimidasi Karyawan dan diduga mengambil material milik PT TAP

Upaya mediasi

Pada tanggal 27 Oktober ada mediasi di POLRES Nabire menghasilkan kesepakatan; Keenam butir tersebut yaitu menghentikan aktivitas di lokasi pertambangan yang saat ini menjadi sengketa, kedua belah pihak boleh menyuplai BBM maksimal 50 liter sebulan bagi karyawan kedua perusahaan, kedua belah pihak sepakat menyerahkan dokumen perijinan paling lambat hari minggu 30 oktober 2016 pukul 14.00 wit, kedua belah pihak tidak boleh melakukan ancaman dalam bentuk apapun, kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan tenaga keamanan untuk mengamankan aset perusahaan, dan terakhir, jika salah satu pihak melanggar isi surat pernyataan maka pihak tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kondisi ini juga diduga berpotensi terjadi kekerasan dan Pelanggaran HAM. Oleh karena itu sesuai dengan UUNo 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA, UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No 21 Tahun 2001 serta PERDASUS No 23 Tahun 2008 tentang Hak ulyat masyarakat hokum adat dan hak perorangan masyarakat hukum adat.

Maka kami menyatakan PT Kristalin tidak pernah memberikan kompensasi yang merupakan hak masyarakat adat Nifasi sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009, UU No 21 Tahun 2001 dan PERDASUS No 23 Tahun 2008; intimidasi dan pengambilan camp milik masyarakat ini telah terjadi Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Batalyon 753 AVT Nabire serta pemanfaatan saudara-saudara asal suku Dani di pegunungan tengah Papua, ini telah secara sadar ingin mengadudomba antar orang Papua yang berpotensi terjadinya konflik horizontal di Nabire. Cara cara adu domba jelas bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kami menyatakan

1) Pangdam Cendrawasih agar memerintahkan anggotanya untuk mengembalikan POS yang dibangun dan milik masyarakat yang ditempati oleh TNI BATLYON 753 Nabire (PAM Swakarssa PT KRYSTALIN EKA LESTARI dan memproses anggota yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencopot DANYON 753 AVT Nabire.

2) PANGDAM agar menarik semua anggota yang PAM di Nifasi

3) Kapolda Papua dan Kapolres Nabire Menangkap AKTOR yang ingin mengadudomba masyarakat WATE dan DANI dan menjamin kepada PT Kristalin Eka Lestari untuk tetap bekerja

4) Karena sejak 4 tahun PT KRISTALYIN tidak melakukan aktivitas maka kami mohon agar PEMDA Nabire mencabut IUP PT KRISTALIN

5) Menetapkan patokan batas tiap blok tambang agar menjadi jelas bagi masyarakat dan perusahaan

Salam dan Hormat

JOHN NR GOBAI

Sekretaris II DEWAN ADAT PAPUA

Sumber: Pusaka http://pusaka.or.id/investor-tambang-abal-abal-picu-konflik-di-tanah-adat-orang-wate-nabire-papua/

This entry was posted in Seputar Tanah Papua and tagged , , . Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.