(Sorong, 13 Agustus 2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Katrina Dimara, SH, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong mendakwa bahwa Obet dan Odi melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan menuntut Majelis Hakim PN Sorong menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Obet Korie selama 1 (satu) tahun dan Odi Aitago selama 8 (delapan) bulan, dikurangi masa penahanan.
Obet Korie dan Odi Aitago adalah masyarakat adat Papua asal Suku Iwaro (Sorong Selatan) korban ketidakadilan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Putera Mandiri, salah satu anak perusahaan Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Group yang beroperasi ditanah adat milik masyarakat adat setempat.
Terdapat 3 (tiga) anak perusahaan kelapa sawit ANJ yang berada di daerah Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat, yakni: PT. Putera Manunggal Perkasa (PMP), PT. Permata Putera Mandiri (PPM) dan PT. Pusaka Agro Makmur, dengan keseluruhan total luas lahan 91.209 ha. ANJ juga memiliki bisnis pengusahaan hasil hutan Sagu dan industri pengolahan, PT, ANJ Agri Papua di Distrik Metamani dan Kokonau, Sorong Selatan, dengan luas 40.000 ha.
Pada15 Mei 2015, Obet Korie (52 Tahun) dan Odi Aitago (27 Tahun) dan puluhan peserta aksi dari Suku Iwaro yang melakukan protes di Kantor PT. PPM, di Kota Sorong, ditangkap dan ditahan oleh Polres Kota Sorong, hingga berbuntut penahanan Obet Korie dan Odi Aitago.
Menurut Simon Soren, salah satu perwakilan mahasiswa Iwaro, “Masyarakat protes perusahaan yang merampas hak mereka atas lahan dan kawasan hutan yang tidak adil, pemberian ganti rugi tidak adil (Rp. 75.000 per hektar), tidak transparan dan terjadi manipulasi informasi, praktik intimidasi dan sebagainya, serta praktik kejahatan lingkungan pengrusakan sumber daya alam, penghancuran sumber-sumber pangan dan kehidupan masyarakat”, jelas Simon.
Ketidakadilan dan praktik pembangunan yang melanggar hak-hak hukum masyarakat inilah yang dituntut oleh Obet Korie dan Odi Aitago bersama masyarakat korban, pemuda dan mahasiswa, melalui aksi-aksi protes, dialog dan perundingan. Namun tuntutan keadilan dan pemenuhan hak-hak masyarakat korban tidak dipenuhi dan sebaliknya menjadi korban kriminalisasi.
Simon meminta agar Majelis Hakim PN Sorong dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan upaya-upaya Obet Korie dan Odi Aitago memperjuangkan keadilan dan masa depan kehidupan orang asli Papua.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah maupun pusat, segera membentuk tim yang melibatkan masyarakat untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ANJ Group, serta memberikan sangsi hukum seadil-adilnya”, ungkap Simon, yang juga menghadiri Sidang Pembacaan Dakwan JPU tersebut.
Source: Pusaka http://pusaka.or.id/korban-kriminalisasi-obet-korie-dan-odi-aitago-dituntut-hukuman-pidana-penjara/
One Trackback
[…] https://awasmifee.potager.org/?p=1292 […]