Surat Penolakan Tiga Marga Kampung Yang Boven Digoel

PENOLAKAN TERHADAP PERUSAHAAN BARU DI ATAS TANAH PT. USAHA NABATI TERPADU OLEH MASYARAKAT ADAT DI SUNGAI KIA KAB. BOVEN DIGOEL (PAPUA SELATAN)

PT. Usaha Nabati Terpadu adalah salah satu anak perusahaan dari PT. Menara Group. Pada bulan April 2013 PT. Usaha Nabati Terpadu membayar uang pelepasan tanah (tali-asih) kepada masyarakat adat, khusus marga Woboi dan marga Afu di Kampung Meto dibayar pada hari Senin 22 April 2013. Selanjutnya menghilang hingga hari ini (2013 – 2017) sudah memasuki tahun ke empat. Kami tak tahu, apakah ada perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengatur perusahaan yang menghilang seperti ini, termasuk hal mencabut izin?

PT. Usaha Nabati Terpadu yang menghilang tanpa jejak ini dilihat sebagai peluang oleh pihak lain. Maka pada awal November 2016, salah satu dari tiga perusahaan yang izinnya ditandatangani Bupati Kab. Boven Digoel bulan November 2015 diantar oknum LMA Kab. Boven Digoel datang di Asiki dan mangajak masyarakat agar menolak PT. Usaha Nabati Terpadu. Alasannya terlalu lama menghilang dan tak tahu di mana rimbanya untuk berkomunikasi.

Oknum LMA Kab. Boven Digoel membuat surat kesepakatan  dengan perusahaan baru itu, dan mengajak masyarakat yang “ditangkap” begitu saja di Asiki pada awal November 2016 untuk menandatangani surat penolakan dan masing-masing dikasih amplop berisikan uang 1 juta rupiah. Dikatakan bahwa itu hanya tanda tangan daftar hadir, tetapi ternyata tanda tangannya begitu banyak dan berupa buku yang cukup tebal. Kami seperti ditodong (khususnya oleh pihak oknum LMA  Kab. Boven Digoel)  untuk harus tanda tangan. Di sini kami merasa dobohongi dan dipaksa untuk menandatangani sesuatu yang kami sendiri tak mengerti dengan baik dan benar.

Marga Woboi dan Marga Afu di kampung Meto dan kampung Yang adalah marga yang hutan adatnya menjadi wilayah PT. Usaha Nabati Terpadu dan yang menjadi target pihak lain sebagaimana dijelaskan di atas. Berikut beberapa pernyataan sikap tegas saat pertemuan masyarakat adat Marga Woboi dan Marga Afu di kampung Yang tanggal 2 Januari 2017: Read More »

Posted in Seputar Tanah Papua | Tag , , , , , , , , , , | Komentar ditutup

Manipulasi dan Jebakan yang Mengeksklusi Kuasa Pemodal

Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua menyebutkan diri sebagai industri pionir yang membuka daerah-daerah pedalaman, perintis jalan masuk investasi dan penggerak ekonomi lokal. Pemerintah menyediakan berbagai kebijakan kemudahan investasi, izin dan insentif ekonomi yang memperlancar industri pionir, hingga jaminan keamanan dengan fasilitas aparatus keamanan dan sebagainya.

Di lapangan, secara horisontal, perusahaan memperkenalkan sistem hukum perjanjian pelepasan dan pengalihan hak atas tanah sebagai perintah peraturan dan syarat perolehan hak guna usaha. Kebiasaan dan hukum-hukum adat masyarakat dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah dilucuti dan diharuskan mengikuti hukum negara dan mekanisme managemen perusahaan. Kalaupun ada rekognisi dan ritual adat ketuk pintu atau derma adat terhadap kebiasaan dan hukum serempat, tetapi hanya sekedar formalitas dan etika bisnis saja.

Marga Worait dan kebanyakan Suku Aifat disekitar Kali Kais dan Kali Kamundan, Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat, Papua Barat, serta Orang Puragi di Kali Metamani, Sorong Selatan, sedang berhadapan dengan perusahaan pionir usaha perkebunan kelapa sawit milik ANJ (Austindo Nusantara Jaya Tbk) Group. Ada tiga anak perusahaan ANJ sedang beroperasi didaerah ini, yakni: PT. Permata Putera Mandiri (PPM), PT. Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT. Pusaka Agro Makmur (PAM), keseluruhan luas kebunnya mencapai 82.468 hektar.

Dahulu, sebagian besar areal Izin Usaha Perkebunan milik ANJ Group ini, merupakan kawasan hutan peninggalan perusahaan pembalakan kayu PT. Wanagalang Utama, anggota Kalimanis Group, milik raja hutan The Kian Seng alias Bob Hasan. Kemudian, secara berturut-turut, tahun 2011, 2012 dan 2014, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelepasan kawasan hutan produksi konversi didaerah ini menjadi areal perkebunan kelapa sawit kepada tiga perusahaan ANJ.

Restu menteri melepaskan kawasan hutan yang berarti merubah fungsi dan tutupan hutan menjadi tidak berhutan (deforestasi) untuk perkebunan kelapa sawit, dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan teknis instansi kehutanan, kesesuaian rencana tata ruang dan tentu pertimbangan ekonomi politik berdalilkan “program nasional” dan atas nama pembangunan. Surat keputusan menteri ini minus konsultasi dan persetujuan masyarakat setempat. Satu hal, kebijakan dan praktik pengabaian hak demikian masih mengandaikan konsep hak menguasai negara mutlak. Kontradiksi dengan ketentuan UU Otonomi Khusus Papua mengakui hak masyarakat adat Papua.

Praktik bisnis di Papua, korporasi menggunakan surat keputusan pemerintah menjadi modal dan alat kekuasaan baru menguasai lahan. Masyarakat kebanyakan tidak bisa menolak keputusan pemerintah dan rencana perusahaan memanfaatkan hasil hutan dan lahan. Seperti halnya mereka tidak bisa menolak aktifitas perusahaan pembalakan kayu yang mengeksploitasi hasil hutan didaerah ini beberapa waktu lalu, sekalipun merusak kawasan hutan keramat, membongkar situs sosial budaya, menggusur sumber pangan dan kehilangan sumber ekonomi masyarakat.

Memoria passionis, ingatan atas berbagai peristiwa tidak normal, kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak dasar yang berulang-ulang terjadi sejak masa lalu hingga saat ini, membuat masyarakat memilih sikap defensif dan lekas mengalah, dari pada mengalami kekerasan dan tudingan miring, serta resiko kekerasan lainnya.

Pada Juni 2016, perusahaan ANJ melakukan konsultasi publik atas rencana dan AMDAL perusahaan baru PT. PMP dan PT. PAM di Mratuwa Sesna Hotel, Teminabuan, Sorong Selatan. Markus Sorry mewakili Marga Worait dan tokoh-tokoh masyarakat Suku Aifat dari Kampung Womba, Aifat Selatan, juga hadir disini. Dalam pertemuan ini mereka mendengar dan mengetahui kalau tanah-tanah milik adat mereka telah diklaim menjadi milik perusahaan karena sudah mempunyai surat kesepakatan dan surat perjanjian pelepasan hak atas tanah antara masyarakat pemilik tanah dengan perusahaan. Read More »

Posted in Seputar Tanah Papua | Tag , , , , , , | Komentar ditutup

(English) In 2016 plantation expansion in Papua slowed due to international pressure – but can it last, and can indigenous Papuans set the agenda?

Ma\’af, tulisan ini hanya tersedia dalam Bahasa Inggris. Kadang-kadang ada artikel ditulis dalam Bahasa Inggris yang perlu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia. Kalau ada ahli bahasa yang ingin membantu dalam hal ini, tolong kirim email kepada: awasmifee@potager.org

Posted in Perkembangan Terkait | Komentar ditutup

Suku Auyu Bersiasat Mempertahankan Hak

Belum usai masalah gugatan warga terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menyerbu wilayah Suku Auyu di Kali Digoel dan Kali Ki, Kabupaten Boven Digoel. Kini, pemerintah daerah sudah mengeluarkan izin lokasi kepada perusahaan baru untuk bisnis kelapa sawit.

Ketiga perusahaan baru tersebut adalah PT. Perkebunan Boven Digoel Abadi berlokasi di Distrik Subur, dengan areal seluas 37.010 hektar, PT. Bovendigoel Budidaya Sentosa berlokasi di Distrik Kia, dengan areal seluas 30.190 hektar, dan PT. Perkebunan Bovendigoel Sejahtera, dengan areal seluas 39.440 hektar. Perusahaan ini berasal dari Jakarta dan mempunyai alamat yang sama di Graha Pratama Lantai 11, Jl. MT. Haryono Kav. 15. Ketiga perusahaan tersebut mendapatkan izin lokasi berdasarkan SK Bupati Boven Digoel pada November 2015 lalu.

Masyarakat Kampung Meto, Distrik Subur, dan masyarakat Kampung Watemu, Distrik Kia, Kabupaten Boven Digoel, mengaku resah dengan kehadiran operator perusahaan dan aparat pemerintah yang dibawa oleh pengurus lembaga adat yang dari Kabupaten Boven Digoel.

Lukas Kemon, tokoh masyarakat dari Kampung Meto menceritakan, “Pemerintah dan Ketua LMA Boven Digoel, Fabianus Senfahagi, bawa masuk perusahaan ambil kitong pung tana (kami punya tanah) tanpa ada musyawarah dengan masyarakat, kitong khawatir hutan habis untuk perusahaan”, cerita Lukas Kemon.

Beberapa waktu lalu, operator perusahaan dan Ketua LMA Boven Digoel, Fabianus Senfahagi, yang juga dikenal sebagai tokoh Suku Auyu dan pejabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Boven Digoel, melakukan kunjungan ke kampung-kampung sekitar di Kali Ki, Distrik Subur dan Distrik Kia, Boven Digoel. Mereka mendesak dan merayu masyarakat untuk menerima perusahaan tersebut. Operator perusahaan juga melakukan survey dan masuk ke dalam hutan tanpa izin masyarakat.

Mereka menyampaikan, Orang Auyu jangan hanya tinggal saja dalam kemiskinan, hidup miskin dibawah pohon, hanya menjadi peminta-minta dan menderita. Kami datang membawa perusahaan yang baik, pimpinannya tokoh agama, pasti kerja baik. Kalian harus terima perusahaan masuk di tanah Auyu. Lukas Kemon menceritakan secara ringkas niat, janji-janji dan tawaran operator perusahaan dan pemerintah.

Tahun 2011, tokoh-tokoh masyarakat dari kabupaten dan distrik, bersama pemerintah dan operator perusahaan perkebunan kelapa sawit Menara Group, juga melakukan hal yang sama mendatangai dan mendekati masyarakat, memberikan uang derma adat, uang kompensasi, bahan-bahan makanan, lalu meminta persetujuan dan tanda tangan masyarakat untuk perolehan lahan perkebunan kelapa sawit. Puluhan ribu hektar tanah dan kawasan hutan milik Suku Auyu didaerah Distrik Subur, Distrik Kia dan Distrik Jair, telah berpindah ke dalam genggaman perusahaan dan masyarakat terlibat dalam konflik, terjadi disharmoni antara masyarakat.

Lukas Kemon dan warga di Kampung Meto, tidak mau mengulang lagi kesalahan di masa lalu. Mereka berdebat dan bersiasat untuk mempertahankan hak-haknya, serta tekanan dari industri perkebunan kelapa sawit.

“Kami minta waktu dan kesempatan untuk bermusyawarah dengan seluruh keluarga besar kami, sebelum kami membuat keputusan”, cerita Lukas menanggapi tawaran perusahaan dan menolak kehendak perusahaan untuk mendapat keputusan cepat dari masyarakat. Read More »

Posted in Seputar Tanah Papua | Tag , , , , , , , , | Komentar ditutup

Pernyataan Bersama: Masyarakat Adat korban investasi tanah dan hutan

SURAT PERNYATAAN BERSAMA

Kami perwakilan masyarakat adat dari tanah Papua yang berdiam disekitar dan dalam kawasan hutan, serta organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di tanah Papua dan luar Papua, telah melakukan konferensi di Sorong, pada tanggal 02 dan 03 Desember 2016, untuk mendiskusikan dan membahas berbagai permasalahan kebijakan pembangunan dan investasi di sektor kehutanan dan lahan, maupun dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan.

Kami telah berulangkali menyampaikan fakta-fakta tentang dampak negatif pembangunan investasi kehutanan dan lahan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat di tanah Papua, pelanggaran terhadap hak hidup, hak atas kebebasan, hak atas keadilan dan mendapatkan diskriminasi, tidak disiksa, hak atas rasa aman, hak atas tanah, hutan dan wilayah kami, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip untuk memberikan persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan, hak atas pangan, hak atas kesejahteraan dan pembangunan, upah buruh murah dan kondisi kerja yang memprihatinkan, pengrusakan dan penghilangan hutan, serta kerusakan lingkungan hidup.

Kami menyatakan kepedihan dan prihatin yang mendalam, bahwa segala permasalahan pelanggaran hak-hak kami, penderitaan dan kerugian, yang kami alami masa lalu dan hingga kini, sebagai dampak dari investasi dan eksploitasi pemanfaatan hasil hutan, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, yang dikendalikan dan dilaksanakan oleh perusahaan swasta dan perusahaan negara, tanpa ada penyelesaian dan upaya pemulihan hak-hak kami.

Kami menyatakan prihatian atas kebijakan dan rencana pemerintah untuk percepatan pembangunan di tanah Papua, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada perusahaan pemilik modal, melalui program pembangunan pangan dan energi nasional skala luas di Merauke, perluasan perkebunan kelapa sawit dan tanaman komoditi ekspor lainnya, eksploitasi hasil hutan, hutan tanaman industri, izin-izin pertambangan, sarana dan prasarana transportasi, dan sebagainya, dilakukan tanpa perlindungan memadai sebelumnya terhadap hak asasi kami, hak kami atas tanah dan mata pencaharian, serta kelestarian lingkungan.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka kami merekomendasikan hal-hal, sebagai berikut: Read More »

Posted in Seputar Tanah Papua | Komentar ditutup

Perusahaan Menara Group* Tidak Melaksanakan Kewajibannya

Sepanjang tahun 2011 hingga 2014, Menteri Kehutanan telah menerbitkan sesurat keputusan pelepasan kawasan hutan untuk usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, yang diberikan kepada 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ada lima perusahaan diantaranya masih berhubungan atau dimiliki oleh perusahaan Menara Group*, asal Malaysia, yakni: PT. Usaha Nabati Terpadu (37.918 ha), PT. Megakarya Jaya Raya (39.920 ha), PT. Kartika Cipta Pratama (38.160 ha), PT. Graha Kencana Mulia (38.725 ha), PT. Energi Samudera Kencana (38.525 ha). Hingga saat ini, baru ada satu perusahaan PT. Megakarya Jaya Raya (MJR) yang beroperasi di wilayah Kampung Anggai, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel.

Menurut Stevanus Meanggi, warga Kampung Anggai, perusahaan PT. MJR sudah melakukan penggusuran dan pembongkaran hutan sejak tahun 2013 dan hingga kini dengan luas lebih dari 3.000 hektar atau kurang dari 10 persen dari luas izin. Sebagian besar lahan sudah ditanami kelapa sawit. Perusahaan juga sedang mengusahakan pembangunan pabrik kayu lapis di lokasi bernama Sabageran.

Kepala Bidang Perencanaan Dinas Kehutanan Boven Digoel, Zeth Manti, menilai kinerja PT. MJR dalam usaha bisnis kelapa sawit kurang mampu sehingga luas lahan yang ditanam mengalami keterlambatan, “Mereka pernah mengajukan perpanjangan izin hingga dua tahun untuk lahan persemaian, padahal ini bisa dilakukan dalam waktu tiga bulan. Ada hambatan dan gugatan dari masyarakat untuk perolehan lahan, mungkin karena tidak melakukan pendekatan terlebih dahulu ke masyarakat”, kata Zeth Manti.

Beberapa permasalahan dilapangan yang teridentifikasi, yakni: masih ada anggota marga tidak setuju hutan mereka digarap perusahaan, intimidasi untuk perolehan lahan, pemberian kompensasi ganti rugi tanah yang tidak adil, penggusuran dusun sagu, kompensasi harga kayu yang rendah rata-rata Rp. 10.000 per batang, diskriminasi tenaga kerja Papua, upah buruh rendah, janji-janji perusahaan yang belum terealisasi, perusahaan mengabaikan kesepakatan, masyarakat belum menerima perjanjian penggunaan lahan dan sebagainya.

Hambatan perusahaan dilapangan, perkembangan pekerjaan, realisasi kegiatan dilapangan  dan bagan rencana kerja, semestinya dilaporkan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait secara berkala, tetapi hal ini tidak dilakukan, sebagaimana dikeluhkan Zeth Manti.

“Perusahaan mempunyai kewajiban untuk membuat laporan berkala yang disampaikan kepada kami, supaya kami mengetahui keadaan perusahaan. Tetapi kenyataan perusahaan tidak pernah melaporkan dan tidak pernah berkoordinasi dengan kami”, ungkap Zeth Manti.

Zeth Manti juga sudah mendengar informasi pembangunan pabrik pengolahan kayu lapis di Kampung Anggai dan upacara adat syukuran pembangunan pabrik, tetapi tidak ada pemberitahuan dan undangan yang diterima kepada Dinas Kehutanan Boven Digoel, sehingga mereka tidak tahu ditailnya. Read More »

Posted in Seputar Tanah Papua | Tag , , , | Komentar ditutup

Pernyataan DAP tentang konflik tambang di Nifasi, Kabupaten Nabire

PT Kristalin pada tahun 2007 masuk di Nifasi tanah adat orang Wate, tetapi kemudian pergi karena eksplorasi tidak ada hasil. PT Kristalin Eka Lestari (PT KEL) lalu membuat perjanjian dengan masyarakat adat makimi pada tahun 2012. Sejak tahun 2012-2016 belum pernah beraktivitas.

PT Tunas Anugerah Papua (PT TAP membuat perjanjian dengan masyarakat pada tahun 2014 dengan masyarakat Nifasi dan melakukan kegiatan termasuk kegiatan CSR. Kegiatan CSR yang dicanangkan berupa tabungan di bank Papua untuk tiap KK, pembiayaan pendidikan, kesehatan, keagamaan, sampai bantuan motor per-unit untuk tiap kepala keluarga, dan pembagian sembilan bahan pokok (Sembako) tiap bulannya dari keuntungan hasil produksi.

BATAS KEDUA BLOK INI ADALAH SUNGAI MOSAIRO, YAITU BLOK MAKIMI dan BLOK NIFASI

Pokok Masalah

Menyusup sebagai kontraktor PT TUNAS ANUGERAH PAPUA Sejak awal bulan oktober 2016, PT KRISTALIN masuk di areal Kampung NIFASI dan membangun Pos di samping BASECAMP PT.TUNAS ANUGERAH PAPUA. Mengambil POS MASYARAKAT dan diganti dengan pos TNI Karena tidak ditanggapi oleh Masyarakat Adat NIFASI maka PT KEL mengerahkan pasukan TNI Yonif 753 Raider sebanyak sekitar 30 personil dan beberapa Masyarakat DANI, untuk mengamankan lokasi tersebut karna akan di tambang oleh PT Krystalyn Eka Lestari. Pos TNI langsung berdiri dengan tulisan NKRI HARGA MATI,,,

Untuk menutupi rencana ini DANYON mengajukan surat ke DANDIM PANIAI untuk meminta ini sebagai lahan laitihan. INI HANYA MODUS Surat No B/621/X/2016 tanggal 17 oktober 2016, untuk menggunakan lahan sebagai tempat latihan untuk waktu tidak ditentukan. Tiap mereka membawa BBM dan BAMA mereka mengatakan ini milik PANGDAM.

Dampak Dok. DAP LAPAGO

Kondisi ini telah meresahkan masyarakat NIFASI (Suku Wate), MEREKA SELALU DIPERIKSA DITANYA TANYA oleh oknum anggota TNI, Pada tanggal 7 Oktober aparat ini juga melakukan sweeping PEKERJA ASING.

Dampak lain adalah Terganggunya kegiatan PT TUNAS ANUGERAH PAPUA. Berakibat terganggunya kegiatan CSR 9 Oktober kegiatan DOA dengan masyarakat di hadang oleh Pasukan TNI. Pengamanan ini mengintimidasi Karyawan dan diduga mengambil material milik PT TAP Read More »

Posted in Seputar Tanah Papua | Tag , , | Komentar ditutup

Sawit Datang, Hutan Suku Yei Pelahan Hilang

Yance Mahuze, tokoh masyarakat Suku Yei, dari Kampung Toray, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, tak mampu menyembunyikan kesedihan. Matanya tampak berkaca-kaca. Ada apa? Dia memandangi hutan adat sudah berubah menjadi kebun sawit. Ada oknum Suku Marind, Sub Suku Yeinan, mau menjual lahan mereka ke perusahaan.

Padahal,  daerah itu tepat di bantaran hulu DAS Maro,  yang mengaliri seluruh kampung hingga di Kota Merauke.

Perkampungan Suku Yei terdiri dari Kampung Erambo, Kampung Toray, Kampung Poo, Kampung Kweel, Kampung Bupul serta Kampung Tanas. Untuk mencapai kampung-kampung ini, harus melalui Jalan Trans Papua.

Sawit tak hanya ada di Distrik Sota, juga di Elikobel. Mahuze miris karena sejauh mata memandang, hutan yang dulu penuh pepohonan, kini berganti sawit.

Dulu, katanya,  hutan lebat, kalau ingin mengunjungi saudara yang tinggal di PNG, cukup berjalan kaki beberapa jam sudah sampai. Kini, pepohonan hilang, cuaca jadi panas. “Perlu lebih sehari baru sampai PNG,” katanya.

Pemda Merauke maupun Papua, katanya, membolehkan para investor sawit  mendatangi Suku Yei, dan bebas menebang kayu atas nama pembangunan dengan luasan tak terhingga. Banyak tempat sakral, tempat persinggahan leluhur dan kuburan, sampai hutan sagu, terbuka.

“Tempat yang dulu sangat dilarang (dibuka) sekarang dibuka demi tanaman sawit,” katanya.

Dia bilang, ada dua perusahaan sawit sedang beroperasi di hutan Yeinan, perbatasan Indonesia-PNG,  yaitu, PT. Internusa Jaya Sejatera dan PT. Agripima Persada Mulia.

Awal masuk, perusahaan-perusahaan ini berjanji mempekerjakan anak Yeinan. “Janji tinggal janji. Kini, hutan, kali, rawa, binatang di Yeinan, bukan milik mereka lagi,” katanya.

Selama ini, katanya, hutan mereka adalah lumbung pangan. Keperluan hidup mereka penuhi dari sana, dari berbagai tumbuhan sampai beragam jenis ikan. Kekayaan fauna juga banyak, dari kasuari, burung, rusa, tikus tanah, kura-kura moncong babi, buaya, dan lain-lain.

Kala gereja katolik masuk di daratan Yeinan,  memperkenalkan karet,  hingga penduduk setempat rajin menanam.

Kala hulu DAS Kali Maro kena pembukaan hutan buat sawit terjadi pendangkalan. Satwa air pun tak betah hidup di Kali Maro. Dia bilang, banyak kura-kura naik ke darat berteduh di pohon tinggi. Biasanya, warga menemukan kura-kura di pinggir Kali Maro. Begitu juga buaya, dulu banyak di Kali Maro, sekarang pindah ke Kali Wanggo.

“Pemda Merauke, harus menyetop investor ke Yeinan lagi,” katanya.

Kini, aparat Kampung Toray berencana membangun hutan lagi dengan meremajakan tumbuhan asli Suku Yei. Mereka akan menggunakan dana kampung.

Sebelum jadi sawit, katanya, tumbuhan hutan banyak ditemui adalah gambir. Tumbuhan ini juga makanan kasuari.

Selain tumbuhan asli, mereka juga berencana tanam karet di sepanjang kiri kanan jalan Kampung Toray. Selain bisa jadi penghijauan, getah bisa disadap.  “Trans Papua Merauke-Boven Digoel, Trans Papua antara Merauke dan Distrik Jagebob, ditanami karet,” katanya.

Egenius Baljai, Ketua Adat Kampung Kweel dalam diskusi pemetaan partisipatif di Merauke, mengatakan, seluruh warga adat Yeinan agar tak lagi menjual hutan dan tanah kepada investor sawit.

Sekarang, katanya,  tanah Yeinan tinggal sedikit dan harus terjaga sebagai lumbung pangan masyarakat sendiri.

“Hidup mati terletak di mama (tanah). Maka stop jual hutan dan tanah. Hidup dan mati  kita di atas tanah Yeinan,” katanya.

Menurut dia, soal batas wilayah Orang Yeinan, yang tak boleh terganggu perusahaan, sebenarnya sudah ada kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Merauke, Frederikus Gebze disaksikan beberapa LSM dari Merauke, Jakarta dan Jayapura. Read More »

Posted in Berita Merauke | Tag , , , , | Komentar ditutup

Pernyataan Masyarakat Boven Digoel

Kami perwakilan masyarakat adat Auyu, Wambon dan Muyu, yang berdiam di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, utamanya pada kampung-kampung yang menjadi sasaran investasi di sektor kehutanan dan perkebunan, telah berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah pengambil kebijakan di Boven Digoel, serta organisasi masyarakat sipil, Yayasan PUSAKA, SKP Keuskupan Agung Merauke dan WWF Papua, mengenai kebijakan pemerintah dalam perlindungan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat Papua atas tanah dan kekayaan alam, di Asrama Putri Susteran PBHK Tanah Merah, pada 04 dan 05 Nopember 2016

Kami berpandangan, arti dan nilai tanah ibarat mama yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi kehidupan manusia dan berbagai mahluk hidup yang ada terkandung diatas dan didalam tanah. Bagi kami, tanah bermanfaat untuk tempat tinggal, tempat membangun kehidupan dengan sesama, tempat berburu, tempat keramat, tempat suci, tempat bersejarah, sumber makanan, sumber pendapatan, sumber obat-obatan, identitas sosial budaya yang khas, tempat hidup bagi hewan dan tumbuhan, harta kawin, serta tempat benda-benda yang kelihatan dan tidak kelihatan.

Kami masyarakat adat menguasai dan memiliki tanah dan kekayaan alam bersumber dari hukum-hukum adat dan kebiasaan yang hidup dalam masing-masing masyarakat adat, seperti: sistem waris, pemberian dan denda. Pengelolaan dan pemanfaatan tanah masih menggunakan sistem pengetahuan dan kebiasaan setempat, musyawarah, gotong royong, tenaga keluarga, menggunakan alat-alat tradisional dan dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta memperhatikan keberadaan kelestarian lingkungan alam.

Saat ini, kami sedang menghadapi masalah dan ancaman atas kehadiran dan kegiatan investasi perusahaan pembalakan kayu dan perkebunan kelapa sawit yang mengambil dan memanfaatkan tanah dan hasil hutan di wilayah adat kami dalam skala luas, yakni: perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tunas Sawa Erma (Korindo), PT. Usaha Nabati Terpadu, PT. Trimegah Karya Utama, PT. Megakarya Jaya Raya, PT. Manunggal Sukses Mandiri, PT. Megakarya Jaya Raya, PT. Kartika Cipta Pratama, PT. Graha Kencana Mulia, PT. Energi Samudera kencana, perusahaan pembalakan kayu PT. Tunas Timber dan PT. Bade Makmur Orissa, keseluruhan luasnya mencapai 1.088.394 hektar. Read More »

Posted in Seputar Tanah Papua, Uncategorized | Tag , , , , , , , , , , , , , | Komentar ditutup

Suara Buruh Papua, Perusahaan Masuk Pendapatan Menurun

Awal perusahaan perkebunan kelapa sawit datang ke kampung menjanjikan lapangan pekerjaan untuk orang asli Papua dan memberikan mimpi perubahan kesejahteraan serta peningkatan pendapatan, namun setelah perusahaan beroperasi, janji dan imajinasi perubahan tidak juga terealisasi. Padahal tanah dan hutan sumber kehidupan masyarakat sudah hilang dan beralih penguasaannya kepada perusahaan.

Masyarakat adat Papua yang tinggal disekitar lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit mengalami ini. Tanah mereka telah diambil secara terpaksa dan warga terpaksa juga menjadi buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Marta Kandam (19 thn), perempuan asli Papua yang tinggal di Kampung Getentiri, Distrik Jair, Boven Digoel, menceritakan pengalamannya sebelum dan setelah ada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Ekonomi masyarakat di Getentiri sebelum perusahaan masuk adalah bekerja menyadap karet dari kebun sendiri dan jual, kami jual hasil karet ke Pastor Keis. Pendapatan kami satu bulan, bisa mencapai Rp. 2.500.000 atau Rp. 3.000.000”, cerita Marta.

Kebanyakan masyarakat yang berdiam disekitar Kali Boven Digoel mempunyai kebun karet dan mengandalkan komoditi tersebut sebagai sumber pendapatan masyarakat. Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Martinus Wagi, luas kebun karet rakyat di Kabupaten Boven Digoel mencapai 6.000 hektar.

Saat perusahaan kelapa sawit PT. Tunas Sawa Erma masuk ke daerah Getentiri, Distrik Jair dan Ujung Kia, Distrik Kia, mereka menggusur dan membongkar hutan alam, dusun sagu, kebun karet dan kebun buah-buahan untuk lahan kelapa sawit dan infrastruktur perusahaan.

“Kami berhenti dari sadap karet dan kemudian masuk pada perusahaan, kerja diperusahaan sebagai buruh kasar di lahan perkebunan. Penghasilan kami dihitung perhari, tapi itupun masih kurang dari sebelum perusahaan masuk. Setelah kita masuk ke perusahaan, gaji satu bulan, biarpun kita bekerja keras disitu, gajinya hanya satu setengah juta rupiah kebawah tidak lebih”, cerita Marta, yang pernah bekerja sebagai buruh di perusahaan kelapa sawit. Read More »

Posted in Seputar Tanah Papua | Tag , , , , , , , , | Komentar ditutup